Rabu, 29 Februari 2012

Minggu Depan Polisi Urus Izin Pemeriksaan Ketua Demokrat

MARTAPURA - Penyidikan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Bendahara DPC Partai Demokrat, H Soleh yang diduga dilakukan oleh terlapor, Sur, akan teus dilanjutkan oleh Sat Reskrim Polres Banjar. Rabu (29/2), Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Wildan Alberd mengatakan, minggu depan, pihaknya akan mengurus izin Gubernur Kalsel soal izin pemanggilan Sur, sebagai terlapor mengingat statusnya yang sebagai salah seorang Waket DPRD Banjar.
Sur sendiri sampai saat ini terkesan menghindari dari wartawan, meski telah dihubungi agar mau memberikan klarifikasi terhadap kasusnya itu. Sementara dari keterangan Suryadi, seorang anggota DPRD Banjar dari Demokrat, atasannya itu memang terkesan tertutup jika menyangkut soal keuangan partai.
"Saya pernah mengingatkan agar dilakukan pembinaan terhadap ranting-ranting dengan menggunakan dana bantuan dari Pemkab Banjar, namun ketua kurang setuju dengan alasan kalau soal keuangan harus sepengetahuannya," cetusnya.
Menurut Kapolres H Soleh, mengadu karena tidak terima kalau tandatangannya diduga dipalsukan oleh terlapor. Disampaikan H Soleh pada 22 Februari lalu, namun sampai sekarang, terlapor, yakni Suryanto yang juga adalah salah seorang Waket DPRD Banjar tersebut belum dimintai keterangan. Menurut Kapolres, kasus bermula dari H Soleh yang beberapa waktu lalu ditanyai oleh Beny Sumbak apakah dana bantuan pembinaan partai dari Pemkab Banjar tahun 2010 sudah diterima. H Soleh merasa belum menerima. Namun, begitu dicek di Kantor Kesbanglinmas Banjar, ternyata dana senilai Rp77.230.000, yakni bantuan untuk Demokrat Rp18 juta per satu kursi, sementara Demokrat di DPRD Banjar punya lima kursi.
Padahal, untuk pencairan dana tersebut mesti melalui bendahara. H Soleh, warga Pengaron kelahiran 1964 ini terkejut karena tandatangannya telah dipalsukan.
Kasus ini sementara dikenakan pasal 263 KUHP yakni pemalsuan yang merugikan pihak lain. Namun, menurut Kapolres, tak menutup kemungkinan, terlapor dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang terkait jabatannya selaku Ketua DPC Demokrat Banjar. Adi

APBD Banjar Cacat Hukum?

MARTAPURA – Diengarai, pembahasan anggaran di DPRD Banjar 2011 lalu tidak sesuai prosedur hukum yang diatur dalam PP No 16 Tahun 2010 yang mengatur tatacara pembahasan anggaran. Alhasil apakah produk APBD 2012 cacat hokum, masih diperdebatkan.
Selasa (28/2), HM Yunani, anggota DPRD Banjar, kader Partai Bintang Reformasi yang tergabung di Fraksi Golkar mempertanyakan mengenai kebiasaan di DPRD Banjar yang menyalahi PP No 16 tersebut.
“Pada pembahasan anggaran 2012 yang terjadi akhir 2011 lalu, instansi teknis terkait membahas anggaran tidak melaui komisi-komisi, melainkan langsung dengan Banggar. Padahal, dalam PP No 16 telah diatur, demikian juga dalam Tatib bahwa pembahasan anggaran maupun rancangan Perda lainnya mesti melalui komisi terkait,” ujarnya.
Ia menyayangkan, praktik pembahasan anggaran maupun lainnya, justru langsung potong kompas. Apalagi pembahasan anggaran, instansi teknis justru langsung membahasnya di Banggar, tanpa melalui komisi terkait terlebih dahulu,” bebernya.
Menurutnya, pembahasan anggaran oleh instansi teknis di komisi mitranya sangat penting, karena anggota komisi paling tidak mengetahui persoalan dan memahami kebutuhan public. “Lewat komisi-komisi lah kita bisa adu argumentasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Meski pun Banggar juga sebagian mencerminkan anggota dewan, namun setidaknya prosedur dan aturan harus tetap dikedepankan,” ucapnya.
Yunani, wakil dari Gambut ini mengaku malu dengan DPRD dari daerah lain, karena setiap pembahasan produk maupun anggaran, instansi terkait mesti menyampaikan di rapat komisi. “Saya akan konsultasikan masalah ini ke Depdagri,” tegasnya. adi

Duda Gauli Anak Bawah Umur Hingga Hamil Dan Melahirkan

MARTAPURA – Budi Indramawan (46), warga Sei Paring Jalan Anggrek RT 7 RW 3 Martapura Kota, menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Duda beranak lima ini dituduh telah menghamili, M (15) seorang siswi MTs Bangun Jaya Martapura. Bahkan M, Senin (27/2) telah melahirkan bayi laki-laki di RSUD Banjarbaru.
Selasa (28/2), Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Wildan Alberd membenarkan penetapan Budi sebagai tersangka kasus pelanggaran pasa 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Budi yang adalah buruh bangunan ini terncam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Menurut pengakuan Budi, bermula sekitar Mei 2011 secara tak sengaja terjadi SMS nyasar ke Hp-nya, yang ternyata dari M. Dari situ terjadi perkenalan, hingga pertemuan di darat. Dikatakan tersangka, M meminta uang Rp900 ribu untuk membeli Hp.
Namun, Budi dengan tipu daya member syarat, kalau M mau uang mesti mau menjadi pelampiasan nafsunya. Budi sudah tiga tahun bercerai, sehingga sulit menahan hawa nafsunya. Anehnya M mau saja, meski Budi hanya bersedia member Rp500 ribu. “Kejadian atas dasar suka sama suka itu terjadi pada Juli 2011 di rumah saya,” akunya.
Hubungan masih berlanjut meski lewat Hp. Hubungan badan terjadi lagi pada Oktober 2011 juga di kediaman tersangka. “Usai itu saya kasih dia uang Rp300 ribu. Selepas itu saya tidak pernah lagi menyentuhnya. Bahkan, mengenai kehamilannya saya tidak tahu,” bebernya.
Menurut Budi, ia beberapa hari lau sempat didatangi pihak keluarga M yang memintanya bertanggungjawab untu biaya operasi Caesar bagi M sebesar Rp20 juta. “Saya terkejut dan mengatakan tak memiliki uang sebanyak itu, hingga akhirnya saya dilaporkan,” cetusnya. Adi

Palsukan Tandatangan Bendahara, Ketua Demokrat Dipolisikan

MARTAPURA – Suryanto, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Banjar dilaporkan oleh H Soleh, Bendahara DPC Demokrat Banjar ke Sat Reskrim Polres Banjar. H Soleh, mengadu karena tidak terima kalau tandatangannya diduga dipalsukan oleh terlapor.
Selasa (28/2), Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Wildan Aberd membenarkan adanya laporan dari H Soleh tersebut. “Kini kasusnya sedang ditangani, dan rencananya penyidik akan meminta keterangan sejumlah saksi,” ujar Dwi.
Dikatakan Kapolres, pengaduan disampaikan H Soleh pada 22 Februari lalu, namun sampai sekarang, terlapor, yakni Suryanto yang juga adalah salah seorang Waket DPRD Banjar tersebut belum dimintai keterangan.
Sebagaimana diketahui, untuk memeriksa seorang anggota dewan, mesti ada izin tertulis dari Gubernur Kalsel.
Menurut Kapolres, kasus bermula dari H Soleh yang beberapa waktu lalu ditanyai oleh Beny Sumbak apakah dana bantuan pembinaan partai dari Pemkab Banjar tahun 2010 sudah diterima. H Soleh merasa belum menerima. Namun, begitu dicek di Kantor Kesbanglinmas Banjar, ternyata dana senilai Rp77.230.000, yakni bantuan untuk Demokrat Rp18 juta kai lima kursi Demokrat di DPRD Banjar sudah dicairkan.
Padahal, untuk pencairan dana tersebut mesti melalui bendahara. H Soleh, warga Pengaron kelahiran 1964 ini terkejut karena tandatangannya telah dipalsukan.
Kasus ini sementara dikenakan pasal 263 KUHP yakni pemalsuan yang merugikan pihak lain. Namun, menurut Kapolres, tak menutup kemungkinan, terlapor dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang terkait jabatannya selaku Ketua DPC Demokrat Banjar. Adi

Rabu, 22 Februari 2012

Tertangkap Di Depan LP Martapura

MARTAPURA - maksud hati sekalian membezuk suami yang ada di dalam LP Martapura, Muslimah alias Imus (27) tertangkap tangan oleh Sat

Narkoba Polres Banjar membawa satu paket sabu, Senin (20/2) siang. Selain Imus, turut diamankan juga rekan Imus, Bahrudin alias

Acut (42).
Rabu (22/2), Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Narkoba-nya AKP Puryanto kepada Mata Banua menerangkan,

bermula dari adanya informasi bahwa akan diadakannya transaksi sabu di depan LP Martapura, kemudian petugas bergegas menuju lokasi.

Ternyata ada seorang wanita dengan gelagat mencurigakan, setelah digeledah di dompetnya ditemukan satu paket sabu siap jual.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kos-kosan Imus di jalan SMP 3 Cempaka, Banjarbaru. Kebetulan di kos itu ada juga

rekan Imus, Acut. Acut yang menurut Imus sebagai pembeli sabu kemudian langsung diamankan.
Tak butuh waktu lama, petugas kembali mendapati empat paket sabu lainnya yang siap diedarkan. Kelima paket tersebut berat

kotornyas sekitar 1 gram. Menurut pengakuan Imus, ia memang menunggu seseorang di depan LP Martapura. Di samping itu, ia juga

berniat sekalian membezuk suaminya yang sedang terkurung di LP Martapura karena kasus pengeroyokan.
"Barang itu didapat Acut dari seseorang di Pal 6 Banjarmasin," ungkap Imus. Imus tak menyangkal kalau Acut adalah teman

prianya yang berduet bersamanya dalam bisnis sabu.
Sementara Acut membenarkan kalau barang haram itu diperolehnya dari seseortang di Pal 6. "Namun, siapa orang yang mengantar

saya tidak kenal, karena pembelian lewat komunikasi telepon saja," cetusnya.
Keduanya terancam pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kapolres Banjar mengatakan, peredaran Narkoba di wilayah hukumnya memang rawan, mengingat wilayah Banjar berbatasan langsung dengan

Banjarmasin yang diduga kuat sumber sabu. adi

Ganti Rugi Lahan Disunat

MARTAPURA - Ratusan warga dari tiga desa, masing-masing dari Desa Mandiangin Barat, Desa Mandiangin Timur serta Desa Tiwingan,

Kecamatan Aranio diwakili LSM Aliansi Indonesia mengadu ke Polres Banjar terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan dari PT

Anugerah Watindo, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Rabu (22/2), Ketua LSM Aliansi Indonesia, H Basri kepada wartawan mengatakan, permasalahan tersebut terjadi empat bulan.

"Dan ratusan warga sudah menyerahkan urusannya kepada kami untuk mengadvokasi kasus ini, di mana hampir semua klien kami tidak

mendapat ganti rugi yang patut. Bahkan, kuat dugaan uang ganti rugi itu disunat oleh oknum pembakal ketiga desa," cetusnya.
Dijelaskan Basri usai melapor ke Sat Reskrim Polres Banjar, informasi yang diterima bahwa PT Anugerah Watindo sebenarnya

mengganti rugi lahan warga senilai Rp2,5 juta per hektar lahan, selain itu, Rp750 ribu per kuburan kepada ahli waris.
"kenyataannya, klien kami rata-rata hanya menerima Rp500 ribu per hektar dan bahkan, ada ahli waris yang tidak menerima

santunan akibat makam keluarganya yang tergusur. Ini sudah kelewatan dan di luar perikemanusiaan. Bahkan, makam ada sekitar enam

buah itu digusur begitu saja, tanpa pemberitahuan kepada ahli waris," beber Basri yang datang bersama anakbuahnya dan puluhan

perwakilan warga.
Berdasar bukti laporan, TBL/30/II/2012/Krim/Res Banjar, terlapor yang diduga melakukan penggelapan dana ganti rugi lahan

itu, Aidi Gazali, Badaruddin, dan Gusairi.
Ditambahan Basri lagi, masalah bermula dari PT Anugerah Watindo yang membuka lahan perkebunan sawit di 3.567 hektar yang

meliputi ketiga desa, yakni Desa Mandiangin Barat, Desa Mandiangin Timur dan Desa Tiwingan. Perusahaan itu disinyalir memberikan

ganti rugi lahan kepada warga penggarap lahan sebelumnya, senilai Rp7 miliar atau rata-rata Rp2,5 juta per hektar.
"Namun, dalam kenyataannya, ratusan klien kami cuma menerima Rp500 ribu per hektar. Kami sudah memberikan laporan resmi,

dan aparat tadi menerima lagi keterangan dari enam perwakilan warga atau tiap desa diwakili dua orang saksi korban," bebernya.
Sementara Amat Syarkani, warga Desa Kiriam RT 3 yang menjadi ahli waris salah satu pemilik makam mennerangkan, ayahnya sama

sekali tidak menerima ganti rugi akibat penggusuran makam. "Makam kakek saya digusur begitu saja tanpa pemberitahuan. Dan lagi,

uang ganti rugi dari perusahaan Rp750 ribu per makam juga tidak sampai ke ayah saya," papar Amat.
Masalah ganti rugi lahan ini juga diikuti kontroversi lain. Menurut Basri, ada keanehan kenapa PT Anugerah Watindo sampai

bisa menguasai lahan yang notabene semuanya termasuk kawasan hutan lindung. Di Desa Tiwingan saja, lanjutnya, semuanya masuk

kawasan hutan lindung, apalagi sebagian besar lahan yang digarap perusahaan perkebunan kelapa sawit itu juga mencakup Taman Hutan

Raya (Tahura) Sultan Adam.
Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim-nya AKP Wildan Alberd membenarkan adanya laporan dari warga

terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan dari PT Anugerah Watindo. Kasus masih diselidiki dengan mendengarkan dan

memberkaskan keterangan saksi-saksi. adi

Senin, 20 Februari 2012

Nyabu Dulu Sebelum Nyetir Bis.

MARTAPURA-Ismail (40) tak patut dicontoh. Ia mengaku menyabu dulu, satu jam sebelum menyetir bis jurusan Banjarmasin-Kotabaru. Warga Jalan A Yani Km 8 Gang Nusa Indah ini mengaku, menyabu terpaksa dilakukan satu tahun terakhir agar tidak capek menyetir. Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Narkoba-nya AKP Puryanto, Senin (20/2) mengatakan, Ismail ditangkap dari hasil pengembangan tersangka lainnya, Syaidi (16) dan Sugianur (26), keduanya juga warga Gang Nusa Indah, Kertak Hanyar. Pada penangkapan Sabtu (18/2) sore itu di Jalan A Yani Km 10, dari Syaidi dan Sugianur, polisi mengamankan satu paket sabu 0,35 gram. Sementara dari kediaman Ismail didapat beberapa paket sabu total 3,8 gram. Pria beranak satu ini membantah sebagai pengedar. "Ini buat dikonsumsi sendiri," kilahnya.Para tersangka terancam UU Narkoba minimal empat tahun penjara. Kapolres Banjar mengimbau kepada Dishub agar dilakukan tes urine bagi para sopir bis. "Keselamatan penumpang terancam jika ini tidak diantisipasi," ungkapnya. Adi

Penggrebekan Di Bincau, Ditemukan Pistol Organik.

MARTAPURA-Dalam sebuah penggrebekan oleh Sat Reskrim Polres Banjar di sebuah rumah kawasan Desa Bincau, Martapura, polisi menemukan pistol organik dan sejumlah peralatan pendukung aksi kejahatan, Sabtu (18/2) pukul 03.00 Wita. Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim-nya AKP Wildan Alberd kepada wartawan, Senin (20/2) mengatakan, pistol tersebut standar polisi dan TNI. "Makanya kita bisa katakan pistol itu pistol organik jenis Colt SNW 4 inc kaliber 38 special," jelasnya. Di samping pistol, ditemukan juga empat butir peluru kaliber 38 special dan sebutir peluru FN. Ada juga sejumlah kawat, bor dan sebagainya yang diduga dimanfaatkan tersangka UM (40) untuk aksi pencurian. Dikatakan Dwi, pistol itu sayangnya sudah dihilangkan nomor registernya, sehingga pihaknya kesulitan mengetahui sumbernya. "Kita akan kirim ke Lab Forensik Polda Jatim untuk mengetahui riwayat pistol itu," katanya. Dalam penggrebekan, UM berhasil melarikan diri, dan kini buron. UM adalah TO petugas karena diduga pernah terlibat kasus pengancaman (pasal 335 KUHP) di Jalan Lingkar Utara, Gambut dekat RSJ Sambang Lihum, April 2011 lalu. adi

Minggu, 19 Februari 2012

Kejanggalan Penanganan Kasus H Isam Dkk Kental

MARTAPURA - Pengacara Lilik Dwi Purwaningsih, yakni Petrus Manampiring mengaku tak akan menyerah dengan kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus H Isam Dkk.

Menurutnya, meskipun awalnya bagaimana penanganan kasus tersebut sudah terbaca, yakni penyidik menghentikan sementara dengan alasan kurangnya bukti, namun pihaknya tak

akan putus asa.
"Mudah-mudahan dengan turunnya tim gabungan Mabes Polri pimpinan Brigjen Pol Ronnie Somfi, penanganan kasus ini kembali dibuka dan kita bisa melihat bagaimana

keadilan itu ditegakkan," harapnya.
Sementara diakui wartawan senior yang ikut mengadvokasi Lilik, Gusti Suriansyah, pihaknya ada melihat kejanggalan penanganan kasus ini. "Beberapa waktu lalu

ketika diadakan peninjauan ke lokasi kejadian, tim mencari tahu sejumlah saksi mata saat kejadian 9 Februari 2004 lalu, ketika Hadriansyah, guru SD Sarigadung dihabisi

selepas mendemo armada milik H Isam yang melalui jalan dekat SD. Saya katakan ada salah satu saksi, yakni Idar. Nah, anehnya, ketika itu ada oknum pejabat di Polda

Kalsel yang memanasi Idar dengan menunjuk saya bahwa akibat saya lah, semua menjadi ikut susah. Alhasil, Idar menjadi terprovokasi dan sempat terjadi keributan di

lokasi. Saya heran, bukannya mengungkap kasus ini tapi pejabat itu malah memprovokasi," sesalnya.
Salah satu sumber Mata Banua di Mabes Polri juga mengatakan, penanganan kasus H Isam Dkk juga sarat kepentingan, sehingga dirinya tidak kaget ketika menjelang

akhir 2011 lalu, kasus itu dihentikan sementara karena penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel pimpinan Kombes Pol Iriyanto mengatakan bahwa kasus itu belum cukup bukti.
Adapun mengenai turunnya tim Mabes Polri yang dipimpin Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ronnie Somfi, sumber yang juga berpangkat tinggi ini

mengatakan, Ronnie hanya pengawas penyidik yang tugasnya mengawasi proses penyidikan kasus H Isam Dkk.
Menurutnya, dirinya pun pesimis akan kerja tim ini. Ditambahkan, jika ingin fair, kasus ini semestinya di-take over ke Dit Tipidum Mabes Polri, karena sesuai

Tupoksi, kasus pembunuhan ini masuk lingkup tindak pidana umum, jadi bukan perkara kriminal khusus. "Ini menjadi tanda tanya, kenapa Wasdik maupun Itwasum serta Propam

Mabes Polri tidak mengoreksi penanganan kasus ini," jelasnya.
Memang harus diakui, penanganan kasus terbunuhnya Hadriansyah, suami Lilik, justru ditangani Dit Reskrimsus Polda Kalsel, bukan oleh Dit Reskrimum Polda Kalsel

yang jelas-jelas memiliki Tupoksi dan kewenangan menangani kasus pembunuhan.
Sementara, seorang mantan anggota Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Krisuswanto (34) membeberkan, selepas M Aini alias Culin, pelaku pembunuhan,
keluar dari penjara selepas menjalani masa tahanan empat bulan, ia mendengar sendiri pengakuan Culin bahwa pelaku membunuh Hadriansyah
atas suruhan H Isam. "Culin sendiri ketika itu tidak memiliki masalah dengan korban. Justru H Isam yang memiliki masalah dengan korban, karena jalan
tambang milik HI ditutup oleh warga yang dipimpin korban," terangnya.
Ditambahkan, ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut oleh Polres Tanbu yang kala itu dipimpin oleh AKBP Ike
Edwin serta Kasat Reskrim Iptu Arif Hidayat.
Dikatakan, H Isam saat rekonstruksi tidak diikutsertakan dalam bagian rekonstruksi. "Dia cuma terlihat berdiri dekat mobilnya saat
rekonstruksi. Jadi yang dilibatkan cuma dua pelaku, yakni Culin dan H Babak. Tak jauh dari H Isam berdiri, ada Kapolres Tanbu," ucapnya.
Padahal, lanjutnya, dari informasi yang dipercaya Kris, H Isam pada saat kejadian, Senin, 9 Februari 2004 di halaman SDN
Sarigadung, Km 8 Jl Eks Kodeco, Batulicin, Kabupaten Tanbu, H Isam keluar dari mobil dan menembakkan pistol ke udara.
"Saya percaya, penyidikan kasus itu sudah direkayasa, seolah-olah cuma dua pelaku yang terlibat pembunuhan. Begitu juga mengenai
pasal 170 dan 351 KUHP yang dikenakan aparat hukum juga tidak tepat. Semestinya itu pasal 338 dan 340 KUHP karena menghilangkan
nyawa orang lain dengan direncanakan," bebernya.
Menurut Kris, hukuman yang diterima kedua pelaku, yakni Culin dan H Babak yang dihukum masing©masing empat bulan dan tiga bulan
tujuh hari, jauh dari rasa keadilan."Pasal penganiayaan tidak mungkin kalau pelakunya cuma dihukum
seringan itu, apalagi korban meninggal dunia," tandasnya. adi

Kamis, 16 Februari 2012

Nama H Isam Disebut-sebut Dalam Gelar Perkara

MARTAPURA - Gusti Suriansyah selaku pendamping Lilik Dwi Purwaningsih, istri almarhum Hadriansyah, korban keganasan preman-preman pada 9 Februari 2004 lalu di Jl Kodeco Km 8 Desa Sarigadung, Batulicin, Tanbu pada Mata Banua, Kamis (16/2) mengakui, dalam gelar perkara di Rupatama Polda Kalsel, nama H Isam banyak disebut-sebut sebagai "dalang" kasus tersebut.
"Intinya, Ny Lilik, selaku istri korban menginginkan agar lima orang, termasuk H Isam dari tujuh diduga pelaku itu diperiksa dan diadili sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Lilik, Johnson Panjaitan mengatakan, dirinya optimis bahwa kasus pembunuhan berencana tersebut bisa diungkap kembali berkat "campur tangan" tim Mabes Polri yang dipimpin Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ronnie F Sompi.
Menurutnya, memang ketika kasus ini masih ditangani Dit Reskrimsus Polda Kalsel bersama Polres Tanbu, sempat dinyatakan bahwa penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyeret kelima pelaku, termasuk H Isam. Bahkan, lanjutnya, ada kesan H Isam tidak dilibatkan, karena dalam sidang, di BAP tidak ada nama H Isam, maupun dugaan pemakaian senjata api jenis pistol. Padahal, saksi mata, Lilik melihat kalau ada H Isam di antara para pelaku, termasuk ketika H Isam menembakkan pistol ke udara.
Ia berharap kepada tim dari Mabes Polri agar betul-betul mengawasi penyidikan, sehingga kasus tersebut bisa terungkap dengan jelas, termasuk dalang atau otak pembunuhan berencana itu diadili dengan seadil-adilnya.
Menurut pengacara top Jakarta ini, tidak mungkin Culin dan Babak yang notabene preman memiliki kepentingan dan masalah dengan korban. Korban hanya menginginkan agar jalan di sekitar SD Sarigadung yang dilewati truk-truk batubara disiram agar tidak berdebu yang bisa merugikan kesehatan murid-muridnya. Korban kemudian berdemo dan menutup jalan, sehingga H Isam yang terkait dalam bisnis batubara di lokasi menjadi merasa dirugikan. Menurutnya, sangat jelas kalau korban bermasalah dengan H Isam, bukan dengan Culin dan Babak.
Senada, pengacara Lilik lainnya, Petrus Manampiring bahkan meminta institusi terkait menyidik juga para penyidik, jaksa termasuk hakim yang diduga sudah "mengkondisikan" kasus tersebut sehingga hanya melibatkan preman-preman sekelas Culin dan H Babak, tanpa melibatkan lima orang lainnya, termasuk H Isam.
"Sungguh tidak masuk akal kalau kasus tersebut hanya dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP. Para aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara itu di tahun 2004 juga harus disidik, termasuk Kapolres Tanbu Ike Edwin. Tidak mungkin dia tidak tahu permasalahannya. Yang menyedihkan, para terdakwa hanya mendapat vonis ringan berkisar tiga bulanan," tandas Petrus.
Lilik mengatakan, ia memang tidak memiliki keberanian kala 2004 hingga 2010 itu untuk membeberkan kejadian yang sebenarnya, karena ia sudah merasa pesimis, aparat hukum sudah terkena "suap". Selain itu, dirinya juga merasa terancam keselamatannya. Namun karena ia menginginkan keadilan ditegakkan setegak-tegaknya, maka ia memberanikan diri melaporkan kasus ini kembali dengan bukti baru.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Syafrudin mengatakan dalam rekaman gelar perkara bahwa kasus ini perlu disidik dengan setajam-tajamnya, sehingga kebenaran bisa terungkap dan hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya. "Perlu keseriusan dan kejujuran serta keikhlasan dalam mengungkap kasus ini," cetusnya di hadapan perwira menengah Polda Kalsel lainnya, termasuk Dir Reskrimsus Kombes Pol Iriyanto, mantan Kapolres Tanbu.
Kesempatan lain, ketua tim Mabes Polri Brigjen Pol Ronnie Somfi mengakui agak kesulitan mengungkap perkara tersebut, sehingga pihaknya berharap ada kerjasama yang baik antara penyidik Polda Kalsel, Polres Tanbu, tim Mabes Polri maupun para pengacara dari pihak keluarga korban. adi

Selasa, 14 Februari 2012

Mukab Kadin Banjar Direkayasa, Diminta Ditunda

MARTAPURA - Sejumlah pihak di Kadin Banjar menyangsikan bahwa pelaksanaan Mukab Kadin V Banjar berlangsung jujur. Bahkan, sumber yang minta identitasnya dirahasiakan menuding bahwa Mukab Kadin sarat rekayasa, karena mulai kepanitiaan sampai penjaringan calon menyalahi AD/ART dan peraturan organisasi (PO).

Selasa (14/2), sumber itu mengatakan, semestinya pendaftaran calon ketua sudah berakhir pada pukul 16.00 sore pada beberapa hari lalu, namun oleh oknum panitia justru diundur sampai pukul 12 malam, sehingga ada kesan sudah menyalahi prosedur.

"Mukab Kadin ini terkesan direkayasa untuk kepentingan calon tertentu. Buktinya banyak KTA yang dihidupkan sendiri oleh oleh salah satu oknum calon ketua tanpa sepengetahuan atau seiszin pemilik perusahaan yang menjadi anggota Kadin Banjar. Karena KTA diurus kolektif, justru ada calon lain bahkan beberapa terpaksa tidak bisa mencalon karena KTA-nya masih tertahan. Padahal itu syarat pendaftaran," tukasnya.

Kemudian, undangan kepada anggota banyak yang tidak sampai, semestinya anggota sudah memperoleh pemberitahuan setidaknya dua bulan sebelum acara Mukab. "Jangankan undangan Mukab, untuk acara pembukaan dan penutupan saja banyak yang tidak dapat," jelasnya.

Selain itu, ketua dan anggota steering comitte (SC) tidak mendapatkan buku tata tertib dan aturan main Mukab Kadin, sehingga hal itu, menurutnya, sudah menyalahi AD/ART. "Uniknya lagi dan memprihatinkan, ada calon yang mendaftar namun salah satu direksinya justru ikut di kepanitiaan. Aturan main menjelaskan kalau perusahaan yang terlibat di kepanitiaan tidak boleh salah satu direksinya mencalonkan diri. Ini benar-benar sudah menyalahi, dan kami minta Mukab Kadin ini ditunda sampai aturan main ditegakkan," tegasnya. adi

Rabu, 08 Februari 2012

Aparat Hukum Mandul Tegakkan Perda No 3/2008

MARTAPURA – Menurut Direktur Bina Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI) Kalimantan, Badrul Ain Sanusi SH, hukum sejatinya wajib ditegakkan dan dilaksanakan secara tegas tanpa pandang bulu di Kalimantan Selatan ini. Kenyataannya, ternyata sangat sulit diaplikasikan dikarenakan para aparat penegak hukum dan penguasa daerah di Kalsel ini telah terbutakan dengan adanya kepentingan pribadi dan kelompoknya. Hukum dan peraturan yang dilanggar secara jelas dan kasat mata oleh para pelaku tindak pidana dibiarkan dan bahkan terkesan dilindungi dng sengaja.

Contoh kasus di Tanah Laut dan Tanbu, penerapan Perda No 3 Tahun 2008 tentang “Pengaturan Penggunaan Jalan umum & Jalan Khusus utk Angkutan Hasil Tambang & Hasil Perusahaan Perkebunan” tidak bisa dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian yang bertugas di lapangan dengan alasan “kurang anggota”. Siapa pun yang mendengar dan membaca stetmen tersebut akan tersenyum mencibir, alasan yang irrasional dan mengada-ada. Fakta hukum sudah sangat jelas adanya iring-iringan truk batubara lewat jln negara yang wajib ditahan, namun tetap dibiarkan. Belum lg mslh legalitas batubara yang dibawa truk-truk tersebut yang diyakini illegal.

“Kami telah melakukan investigasi, ternyata tambang illegal sangat marak di tanbu dan tanahlaut dengan berbagai modus, namun dibiarkan oleh para penegak hukum. Sangat mudah menangkap para pelaku tindak pidana tersebut apabila aparat “sadar dan melek” dengan tugas dan kewajibannya. Tambang batubara sangat mudah dilihat dari hulu ke hilir, lokasi tambang dan pelabuhannya, tapi aparat di Tanbu dan Tala tetap buta dan mandul untuk bertindak.

Pihak legislatif Kalsel beberapa hari yang lalu Sidak ke pelabuhan di Tanah Laut, tapi investigasinya masih sangat sumir dan tidak mengetahui secara jelas atau pura-pura tidak tahu masalah batubara illegal yang masuk ke pelabuhan.

“Lakukan investigasi secara mendalam dan perintahkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara intensif, pelabuhan apa saja yang menerima barang haram tersebut, jika terbukti pelabuhan tersebut wajib ditutup total dan pengusahanya dipidanakan. Perlu BLHI sampaikan, bahwa pelabuhan di Tala, tepatnya di Km 121 terdapat satu jalan yang menghubungkan ke tujuh buah pelabuhan, yaitu Pelsus IMKN Mandiri, Pelsus Mandiri, Pelsus KSO, Pelsus Arutmin Indonesia, Pelsus IKM, PKTU Cenko dan Pelsus DTBS. Hemat saya, sangat mudah aparat melakukan tindakan di sana, lihat perizinan mereka, termasuk areal pelabuhan tersebut termasuk kawasan pantai yang wajib mendapat perizinan khusus,” tukas Badrul.

Istilah Pelsus dan PKTU harus dipahami secara benar, Pelsus haruslah memiliki usaha tambang sendiri, sedangkan PKTU adalah pelabuhan yang bisa menerima untuk umum. Jika Pelsus ada menerima hasil tambang yang bukan miliknya, artinya mereke telah melanggar, dan jika PKTU memasukkan batu yang tanpa disertai dokumen SKAB dan perizinan lainnya, maka PKTU tersebut telah melanggar. Tidak sulit menegakkan hukum, termasuk Perda jika aparat “malu” bermain mata dengan para pengusaha. Apabila masih tetap bermain-main dengan hukum, yakinlah pasti berujung negative, ingatnya.

Perda akan tegak jika secara teknis di lapangan dilakukan secara benar, contohnya peletakan pos terpadu (penjaganya berseragam dan memiliki legalitas untuk menindak pelanggar Perda), ideal dan rasionalnya diletakkan di pintu jalan arah pelabuhan di Km 121 agar bisa melihat dan menangkap truk pembawa batubara ilegal dan para pelanggar Perda . “Tapi nyatanya diletakkan sekitar 20 Km dari areal pelabuhan, mana bisa melihat dan menangkap para pelanggar Perda tersebut. Hal ini membuktikan adanya “permainan” aparat dan pejabat daerah setempat, tapi mereka tidak sadar jika masyarakat pun masih ada yang pintar dalam menangkap sinyalemen permainan pos terpadu tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu, BLHI Kalimantan mendesak kepada seluruh pejabat dan aparat yang berhubungan dengan penegakan Perda No 3 Tahun 2008 jangan bermain-main dengan hokum.

“Saatnya kalian buktikan jika baju seragam dan tugas yang diberikan adalah untuk kepentingan hukum, bukan kepentingan pribadi dan kelompok. DPRD Propinsi dan Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanbu jangan menjadi orang munafik, buktikan jika kalian wakil rakyat yang taat dan tahu aturan, pencipta Perda yang wajib ditaati rakyat. Gubernur dan bawahannya yang terkait, kalian tahu tapi tidak bisa berbuat untuk melakukan tindakan tegas, namun terkesan buta terhadap masalah, tuli terhadap informasi masyarakat dan mandul dalam penutupan usaha tambang yang bermasalah. Ingatlah, masih banyak persoalan di lingkup tambang yang dibiarkan, khususnya masalah kerusakan lingkungan dan agraria yang akan menjadi bom waktu bagi kestabilan keamanan Kalimantan selatan,” bebernya. rls/adi

Jumat, 03 Februari 2012

Usai Nonton BF Di Warnet, Cabuli Bocah


MARTAPURA – Fit (17) , seorang remaja warga Jalan Pemajatan RT 7 RW 03 Kecamatan Gambut, harus berurusan dengan hukum akibat mencabuli seorang gadis cilik, sebut saja Bunga (10). Perbuatannya itu dilakukan karena terangsang usai menonton film porno (BF) di sebuah Warnet tak jauh dari balai milik PU di Jalan Pemajatan.

Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim-nya AKP Wildan Albert, Kamis (2/1) menerangkan, remaja itu ditangkap Kamis dinihari itu juga setelah ada laporan dari orangtua korban serta bukti dan saksi yang cukup.

“Pelaku sebenarnya tidak menyadari kalau dia sudah dilaporkan. Kita menunggu bukti yang cukup, baru menangkapnya tanpa perlawanan di kediaman orangtua pelaku,” terangnya.

Karena masih remaja, Fit akan dikenakan pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun.

Diakui Fit, beberapa hari sebelumnya, Senin (30/1) ia memang bermain di sebuah Warnet. Kemudian temannya menunjukkan situs porno, dan ia pun menonton tayangan dewasa tersebut.

Menurutnya, karena terangsang, ia pun mencari sasaran. Tiba-tiba matanya tertuju kepada Bunga yang saat itu sedang bermain-main dengan teman-teman sebayanya, tak jauh dari Warnet.

“Saya katakan kalau ada seseorang yang ingin bertemu dengannya, dan teman-teman lainnya saya suruh pulang. Kemudian Bunga saya ajak ke belakang balai milik PU. Lalu saya bopong. Saat itu dia berontak dan mau berteriak, namun saya bekap. Terus saya bawa ke hutan belukar,” akunya.

Mulanya, pakaian Bunga pelaku singkap. Fit lalu menggerayangi kemaluan Bunga dengan jarinya. Setelah itu Fit memasukkan alat vitalnya yang sudah mengeras ke kemaluan Bunga, namun hanya sampai kepalanya saja. “Cuma masuk kepalanya saja, ada delapan kali goyang kemudian saya kocok-kocok, keluar,” paparnya di hadapan penyidik.

“Sebelum dia pulang, saya ancam dia agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Saya ancam akan bunuh dia kalau melakukan itu,” cetusnya.

Sesampainya di rumah, Bunga menangis sehingga orangtuanya menjadi curiga, sampai akhirnya kejadian tersebut terbongkar. adi

Kamis, 02 Februari 2012

Jaringan Sabu LP Teluk Dalam Dipangkas

MARTAPURA - Sat Narkoba Polres Banjar berhasil memangkas jaringan pengedar sabu dari LP Teluk Dalam. Adalah seorang kurir, Abdul Basri alias Ameng (32), warga Jalan A Yani Km 9 Gang Abul Hasan, Desa Mandar Sari, Kecamatan Kertak Hanyar ditangkap bersama barang bukti hampir 20 gram sabu, Senin (30/1) lalu. Kini, ia terancam hukuman minimal lima tahun akibat kesandung pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Rabu (2/2), Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Narkoba-nya AKP Puryanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sangat berarti, mengingat wilayah hukum Polres Banjar memang rawan peredaran Narkoba. "Wilayah kita begitu strategis, karena menjadi perlintasan, baik adari Banjarmasin, maupun keluar daerah sampai ke Kaltim. Untuk itu saya sudah jauh hari memerintahkan semua Polsek untuk mengadakan razia Pekat termasuk Narkoba guna menekan peredaran Narkoba," cetus Dwi.
Dikatakan Dwi, tertangkapnya Ameng setelah ada informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sedang berupaya mengedarkan sabu keluar daerah, yakni ke arah Batulicin dengan memanfaatkan taksi Batulicin. "Di tengah jalan kita kejar dan ternyata benar, yang bersangkutan membawa sabu dua kantong. Setelah kita kembangkan ke kediamannya, juga kita dapati sejumlah sabu, sehingga seluruh sabu hampir 20 gram kita amankan," cetusnya.
Abdul Basri ditangkap Senin (30/1) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan A Yani Km 14, seberang Masjid Gambut ketika sedang mengendarai sepeda motor Honda Blade DA 6094 MI.
Menurut AKP Puryanto, di saku Ameng ditemukan dua kantong sabu masing-masing 5 gram. Kemudian dilakukan pengembangan ke kontrakannya di Desa Mandar Sari.
"Di sana, ditemukan lagi beberapa paket sabu yang disembunyikan di semak-semak kuburan belakang kontrakannya, yakni satu kantong sabu, empat paket sedang masing-masing 1 gram serta empat paket kecil," bebernya.
Dari pengakuan Ameng, ia sudah tiga kali menerima orderan dari seseorang berinisial Ewn yang menjadi tahanan di LP Teluk Dalam. "Kali ketiga ini gagal. Sementara dua orderan lainnya berhasil, masing-masing satu kantong dan dua kantong. Saya sudah menerima Rp1,5 juta dari pengiriman tersebut. Pengiriman kali ini semestinya dapat Rp2 juta jika berhasil," tukas bapak satu anak, mantan pegawai sebuah travel di Km 10 A Yani ini.
Ditambahkan, ia sebelumnya dikenalkan oleh temannya. "Ewn ini menghuni Blok B LP Teluk Dalam. Saya mendapat telpon kemudian membezuk Ewn. Di sana saya dititipi barang untuk dikasih ke taksian Batulicin," terangnya.
Meski demikian, penyidik tidak begitu saja percaya. "Kami akan dalami lagi sejumlah petunjuk guna membekuk bandarnya. Kita sudah berupaya bekerjasama dengan Polda Kalsel untuk membongkar jaringan LP Teluk Dalam ini," cetusnya. adi

ND Bertobat Di Hadapan Bakor Pakem

MARTAPURA - Sempat membuat resah warga Desa Gudang Hirang RT 4 Kecamatan Sungai Tabuk terkait ajarannya yang dianggap menyimpang, akhirnya, ND (44), warga Jl Manggis Gang Sepakat Banjarmasin menyatakan tobat di hadapan Bakor Pakem Kabupaten Banjar saat pertemuan di Polres Banjar.
Di hadapan unsur Bakor Pakem, terdiri dari perwakilan MUI Banjar, Kejari Martapura, Kementerian Agama Banjar, Kesbanglinmas Pemkab Banjar dan Polres Banjar, ND mengatakan, dirinya sudah keliru dan bersedia bertobat serta kembali kepada syariat Islam.
Dalam rapat yang dipimpin Wakapolres Banjar Kompol Ade, ND mengatakan, ia memang membuat sendiri pemahaman bahwa wudhu dari kaki, telinga, kepala, tangan dan muka. Begitu juga dengan salam dalam shalat yang dari hati, kemudian menengadah dan kembali lagi ke bawah. "Semua itu hanya pakaian sendiri, sebenarnya bukan untuk diajarkan buat orang lain. Saya hanya merasa nyaman saja menggunakan tatacara demikian, sama sekali tak ada maksud menyebarluaskan pemahaman ini," aku pegawai Kantor Pemberdayaan Perempuan Provinsi Kalsel ini, Rabu (2/2).
Menurutnya, kalaupun 10 warga di RT 4 Desa Gudang Hirang ada yang mengikuti pemahamannya itu, sebelumnya tak ia sengaja. "Kebetulan ada beberapa orang yang bertanya, apa amalan saya sehingga menjadi tenang, maka saya jelaskan hal demikian. Setelah ini, saya nyatakan bahwa saya memang keliru dan bagi mereka yang mengikuti saya agar juga bertobat," paparnya.
Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim-nya AKP Wildan Albert kepada Mata Banua mengatakan, ND tidak bisa dilakukan penahanan, namun sejak Selasa (1/2) hanya diamankan agar menjaga situasi kondusif.
"Berdasarkan aturan dalam pasal 156 a KUHP, ajaran menyimpang bisa dipidana jika pengajar sudah diberi teguran tertulis dari pihak berkompeten, yakni Kementerian Dalam Negeri serta Jaksa Agung yang disubstitusikan ke Bakor Pakem. Faktanya, ajaran ini maupun pengajarnya belum pernah diberi teguran tertulis, sehingga belum bisa dipidana. Hanya, yang bersangkutan diberi penerangan kembali dan diminta bertobat. Selanjutnya, ND diberi teguran tertulis oleh pihak berkompeten. Jika ke depan dia mengulang lagi, maka kita akan bertindak secara hukum," tegas Dwi.
Kabar lain menyebutkan, ND bahkan sempat membuat dua rumah tangga di desa setempat berantakan, namun karena tidak ada laporan resmi, sehingga polisi kesulitan bertindak. "Ini kasus delik aduan. Namun, ada upaya dari tokoh warga setempat untuk menyatukan kembali rumah tangga tersebut," tambah Wildan. adi

Rabu, 01 Februari 2012

Guru Ajaran Menyimpang Diamankan


MARTAPURA - ND (47), seorang oknum warga Sunai Tabuk yang diduga mengajarkan ajaran yang menyimpang, diamankan petugas Polsek Sungai Tabuk, Rabu (1/2) sekitar pukul 03.00 Wita. Selanjutnya, ND dibawa ke Sat Reskrim Polres Banjar di Martapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Wildan Albert mengakui kalau pihaknya mendapat serahan dari Polsek Sungai Tabuk. "Dia diduga mengajarkan ajaran yang menyimpang dari Islam dan sudah meresahkan warga di sana. Dia masih kita periksa," terangnya.


Warga Desa Gudang Hirang RT 4 Sungai Tabuk ini menurut warga memang dianggap telah membuat resah warga setempat dengan praktik-praktik tersebut.


Dugaan lain, sang guru aliran ini juga diduga berselingkuh dengan istri salah seorang warganya. Salah seorang warga, Pandi mengatakan, ia melihat sejumlah aparat menjemput ND dari kediamannya yang kebetulan berseberangan dengan rumahnya di Jalan Manggis Gang Sepakat Sungai Tabuk.

"Subuh itu, ada tiga petugas yang sebelumnya sudah dihubungi warga untuk menggrebek sang guru yang diduga tidur dengan istri warga. Kita mendengar, sang guru membolehkan istri pengikutnya untuk ditiduri. Namun, hal ini memang perlu diselidiki," tukasnya.


Menurutnya, terungkapnya hal tersebut, ketika anak si wanita mengadu ke kakeknya kalau ibunya tidur di rumah guru yang dipanggil pengikutnya dengan habib itu.


"Mungkin kakek si anak terkejut dan selanjutnya membongkar hal tersebut," jelasnya.

Selain itu, oknum guru pengajian ini juga dianggap mengajarkan wudhu yang tak lazim, yakni terbalik dibanding wudhu yang biasa dalam Islam.


"Wudhu aliran ini dimulai dari kaki, kemudian telinga, kepala, tangan lalu muka atau wajah. Ini kebalikan dari wudhu orang Islam biasanya. Bahkan, yang kami dengar, shalat lima waktu tidak terlalu diwajibkan," katanya.


Di kantor polisi, Mata Banua coba mewawancarai Sabran (58), namun yang bersangkutan tidak terlalu banyak bicara. "Saya pusing, saya ini cuma korban, begitu juga dia," katanya sambil menunjuk wanita di sampingnya yang belum diketahui identitasnya.


Menurut Sabran, ND yang mengajarkan hal nyeleneh dalam wudhu karena mendapat ilham. "Katanya sih mendapat ilham," ujarnya sambil mengurut kepalanya tanda pusing. adi

Meski Anggota Dewan, Aparat Hukum Diminta Tak Pilih Kasih


MARTAPURA – Persidangan kasus penganiayaan oleh terdakwa Muaddin, seorang anggota DPRD Banjar terhadap Abdul Malik Ilyas di PN Martapura akan kembali berlangsung. Sejumlah kalangan berharap, hakim tidak pilih kasih terhadap terdakwa yang notabene sebagai wakil rakyat itu.

H Hamidun Hamid seorang tokoh masyarakat Sambung Makmur, sangat menyayangkan dengan sikap seorang yang terhormat telah melakukan perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota DPRD, katanya Selasa (31/1). Kejadian terjadi pada 7 September 2011 lalu di depan sebuah kios ponsel di Desa Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur.

“Seharusnya seorang yang terhormat tersebut bisa menjaga sikap arogannya tersebut, kan Muaddin itu anggota dewan, masa bisa dengan mudahnya bersikap premanisme seperti itu” cetus Midun panggilan akrabnya.

“Sungguh perbuatan itu sangat tidak terpuji, dan yang seharusnya beliau itu seorang wakil dari kami, kok sampai tidak habis pikir telah tega melakukan penganiayaan terhadap seorang tokoh masyarakat, ustazd lagi,” ujar Midun dengan nada keras.

Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH MH, seorang pemerhati hukum angkat bicara. “Selama ini opini masyarakat hukum ituterkesan tajam kebawah dan tumpul keatas. Dari itu jangan sampai hanya seorang anggota Dewan hukum di Kabupaten Banjar ini mandul jadinya,” ujar Badrul.

“Kita lihat fakta di masyarakat bawah seseorang melakukan tindak pidana melanggar pasal 351 atupun 352 KUHP pelakunya langsung ditahan penjara, sedangkan kasus penganiayaan terhadap seorang ustazd ini pelakunya hanya dikenakan tahanan kota saja, sungguh hal ini tidak adil,” tegas Badrul yang juga Direktur Bina Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI).

Senada, Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (Lekem Kalimantan), Aspihani Ideris, SAP MH dalam kesempatannya juga mengingatkan, sangat disayangkan sekali, seorang anggota dewan yang terhormat berbuat sedemikian itu. “Sungguh perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan Muaddin ini,” katanya.

Lanjut Aspihani Ideris, seharusnya seorang anggota Dewan itu memberikan contoh tauladan yang baik terhadap masyarakat, bukannya berbuat dan bertindak prilaku preman seperti itu, hal demikian sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang yang terhormati.

Aktivis yang satu ini merasa terpanggil dan berkewajiban untuk membantu kaum yang lemah, agar suprimasi hukum dapat berjalan dengan adil di wilayah hukum Kabupaten Banjar ini, terangnya dengan nada penuh harap agar di dengar oleh pejabat hukum yang berwenang.

“Memang kalau kita melihat dari kacamata hukum perbuatan itu hanya tindak pidana ringan, akan tetapi kita melihat pelakunya seorang anggota Dewan, seorang yang seharusnya memberikan contoh yang baik, dari sinilah saya menilai bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus besar,” tegas Aspihani Ideris.

Aspihani Ideris berharap, penuntutan pidananya mengacu ke pasal 351 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, bukan mengarah kepasal 352 ayat 1 dengan ancaman hanya 3 bulan penjara. “Kalau mengacu ke pasal 352 ayat 1 saya rasa itu sebuah pencorengan terhadap konstitusi hukum di daerah kita ini, dan otomatis si pelaku dapat bebas dari jeratan hukuman penjara,” ujar Aspihani.

Aspihani beranggapan selama ini penanganan dan penegakan hukum dimata masyarakat terkesan tebang pilih, jikalau penegak hukum bisa memenjarakan Muaddin, maka ini sebuah pencitraan bagi penegak hukum itu sendiri, tuturnya seraya menutup pembicaraan.

Sementara itu, Abdul Kahar Muzakir MA salah satu Aktivis Front Borneo Raya Kalimantan Selatan yang peduli terhadap korban penganiayaan tersebut miminta dan mengharapkan penegakan hukum yang benar dan adil walaupun pelakunya seorang pejabat. Menurutnya, hal tersebut sangat penting guna mewujudkan komitmen pemerintah pusat khususnya dalam penegakan hukum di Kabupaten Banjar.

Lebih lanjut Zakir mengungkapkan, kepada JPU dari Kejari Martapura bisa benar-benar menuntutnya dengan pidana yang setimpal, karena JPU berperan penting dalam penegakan supremasi hukum. “Jangan sampai terjadi kongkalingkong dalam kasus ini. Kemungkinan besar, yang melakukan penganiayaan, yakni oknum wakil rakyat, sarat kepentingan dan tidak beraninya hakim menindak yang bersangkutan,” ungkapnya. adi