BANJARMASIN © Oknum Polresta Banjarmasin dinilai tak menghargai
rasa kemanusiaan, karena tak mengizinkan seorang tahanan yang hanya
ingin menjenguk ibundanya yang sudah meninggal untuk terakhir
kalinya.
Á ÁSyaifullah, warga Kampung Melayu Gg Gotong Royong RT 2
mengetahui dari kerabatnya kalau ibunda tercintanya, Jumantan binti
Jafri (96) meninggal dunia. Namun, tahanan Unit II Sat Narkoba
Polresta Banjarmasin, Minggu (25/12) kemarin itu tak diizinkan
oknum polisi untuk melayat.
Á ÁBahkan, sempat terjadi kericuhan antara keluarga tahanan
dengan oknum polisi, akibat oknum Polresta seperti melecehkan
jenazah. Penyebabnya, seorang oknum Unit II diduga mengucapkan,
"Mana mayatnya? Sudah dibawa ke sini kah?," kepada ahli waris yang
juga saudara Syaifullah saat mengajukan permohonan bon tahanan
untuk ke rumah duka sebelum jenazah dimakamkan.
Á ÁSejumlah keluarga tahanan tak terima ucapan yang dinilai sudah
tak berprikemanusiaan itu. Karena tidak pernah ada sejarahnya,
apabila ada keluarga dari tersangka yang meninggal dunia,
jenazahnya dihantarkan ke sel tahanan hanya sekedar untuk melihat
terakhir kalinya. "Selama ini, Syaiful lah yang merawat ibundanya
yang sudah berusia uzur sebelum berurusan dengan hukum seperti ini.
Belakangan setelah tertangkap, sudah selama empat bulan mereka
terpisah, apakah salah untuk terakhir kalinya sebelum almarhumah
dimakamkan, Syaiful memanfaatkan haknya sebagai warga negara
Indonesia yang meski dalam tahanan untuk melihat dan mencium orang
yang melahirkannya sebelum dimasukkan ke liang lahat," ucap Herman,
salah satu keluarga Syaiful kepada wartawan, Senin (26/12) kemarin
di Mapolda Kalsel.
Á ÁMenurut Herman, oknum Unit II Sat Narkoba Polresta Banjarmasin
yang di antaranya berinisial Aiptu MJ, Bripka NH, dan beberapa
anggota lainnya, dengan segala cara menolak permohonan keluarga
yang kabarnya sudah mendapat izin dari Kasat Narkoba Polresta
Banjarmasin Kompol Christian Rony.
Á Á"Semua prosedur kami ajukan, bahkan kami juga dibantu rekan
kami di Mapolda Kalsel untuk memohon ke Kasat Narkoba, tapi kenapa
penolakan penyidik Unit II seperti ini," ungkapnya menyesalkan.
Á ÁBahkan, lanjut Herman, ada lagi celetukan oknum yang tak enak
didengar, meski kerabat tahanan menjelaskan bahwa sudah ada restu
dari perwira menengah di Polda. "Jangankan AKBP, jenderal saja
tidak bisa," tiru Herman.
Á ÁMenurutnya, semestinya dengan alasan kemanusiaan, tahanan
boleh saja melayat jenazah orang dekatnya, apalagi itu ibunda
tahanan. "Meski dia diborgol atau dikawal banyak polisi kami tak
keberatan. Tapi sudahlah tak memberi izin, kata©kata oknum begitu
menyakitkan," cetusnya. "Seolah©olah Syaiful adalah tersangka
teroris paling berbahaya di dunia, benar©benar tidak manusiawi dan
sangat jauh dari Polmas," kecamnya.
Á ÁHanya tangisan duka mendalam yang hanya bisa dilakukan Syaiful
dari balik jeruji besi Rutan Polresta Banjarmasin. Selain tidak
berkesempatan melihat ibunda tercintanya untuk terakhir kalinya,
dirinya juga menderita bathin karena jenazah ibunya mendapat
perlakuan atau hinaan seperti itu oleh oknum Unit II Sat Narkoba
Polresta Banjarmasin. Ô h) 0*0*0*° ° ÔŒÁ ÁSementara itu Kapolda Kalsel Brigjen Pol Syafruddin melalui
Pjs Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto menyayangkan
sampai muncul ricuh seperti itu. "Memang penyidik memmiliki
wewenang, namun juga mesti mengedepankan rasa kemanusiaan, terlebih
saat tahanan sedang berduka ditinggalkan orang yang paling
disayanginya," ungkap Aby prihatin. adi
Blog ini saya persembahkan untuk semua umat manusia. Ia berisi tulisan tentang pemikiran saya maupun hasil liputan selama tugas saya sebagai wartawan.
Senin, 26 Desember 2011
Selasa, 20 Desember 2011
Komando Pertahanan Adat Dayak Kritik PT AI Dan Pemkab
BANJARMASIN © Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan melalui
ketuanya, Hermani Begman mengkritik pedas PT Adaro Indonesia (AI)
dan Pemkab Tabalong dalam soal pemberian tali asih lahan.
Á ÁMenurutnya, semejak adanya aktivitas pertambangan PT AI di
Kabupaten Tabalong, yang diharapkan warga setempat dapat
memberikan kemakmuran, terlihat bertolak belakang, karena pada
kenyataanya hak©hak masyarakat setempat mulai terabaikan, di mana
Pemkab Tabalong terkesan tutup mata jika terjadi perselisihan
antara warga masyarakat dengan PT AI.
Á ÁDikatakan, terbukti tidak ada tindakan kongkrit pemerintah
kepada PT AI selama ini. Pada kenyataannya, masyarakat terkesan
selalu dilemahkan dalam hal segala urusan tuntut©menuntut hakªhaknya terhadap PT AI, di mana PT AI terkesan selalu mendapat
dukungan pemerintah setempat.
Á ÁDilanjutkan, pada hakikatnya dan perlu disadari,
masyarakatlah yang memberikan kehidupan para pejabat tersebut,
karena tanpa masyarakat tidak ada pejabat pemerintah.
Á Á"Melihat permasalahan©permasalahan di Kabupaten Tabalong
belakangan ini, telah terjadi hal klasik yang sudah jelas di
depan mata terdeteksi pelanggaran hukum, yaitu salah satunya
mengenai lahan/tanah warga masyarakat yang dikuasai PT AI,
terkesan dibiarkan oleh pemerintah setempat. Ada apa," tanyanya.
Á ÁJika benar adanya pembiaran tersebut, menurutnya sangat
tidak manusiawi dan tidak bermoral, karena pejabat tersebut
secara sadar telah menzholimi warganya sendiri, perbuatan
menguasai/merampas lahan/tanah warga masyarakat jelas melanggar
hukum.
Á ÁMenurut Hermani, modusnya sangat klasik, perusahaan besar
terkesan dipersilakan pemerintah menggarap tanah©tanah yang
dikehendaki dan jika ada protes dari warga, baru para investor
diminta bermusyawarah dengan warga dan melibatkan aparat.
Á Á"Hal ini sangat riskan dan tidak manusiawi, hukum terkesan
tidak berfungsi dengan baik dan akibatnya akan sangat fatal,
untuk keamanan dan kenyamanan warga. Terindikasi pejabat setempat
telah dibeli oleh para pemodal besar. Di sisi lain masyarakat
jadi korban, semakin terlihat pada setiap permasalahanªpermasalahan yang ada di Pemkab, terkesan warga masyarakat selalu
diposisi salah," jelasnya.
Á ÁGanti untung atas lahan/tanah warga yang harus dilakukan PT
AI terhadap warga masyarakat, menurut kabar bahwa PT AI Pusat di
Jakarta telah menyetujui biaya penggantian lahan perhektar Rp100
juta sampai Rp1 miliar. "Yang harus menjadi perhatian serius
Pemkab adalah bagaimana ganti untung itu bisa berjalan dengan
baik, sangat diharapkan keberpihakan Pemkab pada warga, sehingga
warga masyarakat benar©benar merasa memiliki Pemkab yang baik dan
sangat melindungi warganya," cetus Hermani.
Á Á"Saat ini kami mengawal warga masyarakat Kalsel dalam
menuntut hak©haknya terhadap PT AI, dalam hal ganti untung (sebab
kata©kata ganti rugi terkesan menjajah). Kami menilai sudah
selayaknya warga diberikan ganti untung, karena lahan/tanah warga
setempat telah digarap lebih dulu oleh PT AI, tanpa melakukanÔ h) 0*0*0*° ° Ô negosiasi," tandasnya.
Á ÁHermani mengaku siap mendampingi warga/warga adat Kalimantan
yang kesulitan dalam memperjuangkan hak©haknya kepada para
swasta/pemerintah khususnya Pemkab Tabalong dengan segala
kemungkinan. "Dasarnya adalah hasil putusan rapat organisasi
KPADK beberapa waktu lalu di Kalimantan Timur bahwa Kaltim,
Kalsel, Kalteng dan Kalbar menyatakan siap membela masyarakat
adat," tegasnya. adi
ketuanya, Hermani Begman mengkritik pedas PT Adaro Indonesia (AI)
dan Pemkab Tabalong dalam soal pemberian tali asih lahan.
Á ÁMenurutnya, semejak adanya aktivitas pertambangan PT AI di
Kabupaten Tabalong, yang diharapkan warga setempat dapat
memberikan kemakmuran, terlihat bertolak belakang, karena pada
kenyataanya hak©hak masyarakat setempat mulai terabaikan, di mana
Pemkab Tabalong terkesan tutup mata jika terjadi perselisihan
antara warga masyarakat dengan PT AI.
Á ÁDikatakan, terbukti tidak ada tindakan kongkrit pemerintah
kepada PT AI selama ini. Pada kenyataannya, masyarakat terkesan
selalu dilemahkan dalam hal segala urusan tuntut©menuntut hakªhaknya terhadap PT AI, di mana PT AI terkesan selalu mendapat
dukungan pemerintah setempat.
Á ÁDilanjutkan, pada hakikatnya dan perlu disadari,
masyarakatlah yang memberikan kehidupan para pejabat tersebut,
karena tanpa masyarakat tidak ada pejabat pemerintah.
Á Á"Melihat permasalahan©permasalahan di Kabupaten Tabalong
belakangan ini, telah terjadi hal klasik yang sudah jelas di
depan mata terdeteksi pelanggaran hukum, yaitu salah satunya
mengenai lahan/tanah warga masyarakat yang dikuasai PT AI,
terkesan dibiarkan oleh pemerintah setempat. Ada apa," tanyanya.
Á ÁJika benar adanya pembiaran tersebut, menurutnya sangat
tidak manusiawi dan tidak bermoral, karena pejabat tersebut
secara sadar telah menzholimi warganya sendiri, perbuatan
menguasai/merampas lahan/tanah warga masyarakat jelas melanggar
hukum.
Á ÁMenurut Hermani, modusnya sangat klasik, perusahaan besar
terkesan dipersilakan pemerintah menggarap tanah©tanah yang
dikehendaki dan jika ada protes dari warga, baru para investor
diminta bermusyawarah dengan warga dan melibatkan aparat.
Á Á"Hal ini sangat riskan dan tidak manusiawi, hukum terkesan
tidak berfungsi dengan baik dan akibatnya akan sangat fatal,
untuk keamanan dan kenyamanan warga. Terindikasi pejabat setempat
telah dibeli oleh para pemodal besar. Di sisi lain masyarakat
jadi korban, semakin terlihat pada setiap permasalahanªpermasalahan yang ada di Pemkab, terkesan warga masyarakat selalu
diposisi salah," jelasnya.
Á ÁGanti untung atas lahan/tanah warga yang harus dilakukan PT
AI terhadap warga masyarakat, menurut kabar bahwa PT AI Pusat di
Jakarta telah menyetujui biaya penggantian lahan perhektar Rp100
juta sampai Rp1 miliar. "Yang harus menjadi perhatian serius
Pemkab adalah bagaimana ganti untung itu bisa berjalan dengan
baik, sangat diharapkan keberpihakan Pemkab pada warga, sehingga
warga masyarakat benar©benar merasa memiliki Pemkab yang baik dan
sangat melindungi warganya," cetus Hermani.
Á Á"Saat ini kami mengawal warga masyarakat Kalsel dalam
menuntut hak©haknya terhadap PT AI, dalam hal ganti untung (sebab
kata©kata ganti rugi terkesan menjajah). Kami menilai sudah
selayaknya warga diberikan ganti untung, karena lahan/tanah warga
setempat telah digarap lebih dulu oleh PT AI, tanpa melakukanÔ h) 0*0*0*° ° Ô negosiasi," tandasnya.
Á ÁHermani mengaku siap mendampingi warga/warga adat Kalimantan
yang kesulitan dalam memperjuangkan hak©haknya kepada para
swasta/pemerintah khususnya Pemkab Tabalong dengan segala
kemungkinan. "Dasarnya adalah hasil putusan rapat organisasi
KPADK beberapa waktu lalu di Kalimantan Timur bahwa Kaltim,
Kalsel, Kalteng dan Kalbar menyatakan siap membela masyarakat
adat," tegasnya. adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
21:10
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Jumat, 09 Desember 2011
Ditangkap Di Jalan Tambang Saat Membawa Sabu
TANJUNG © Anggota gabungan dari Polres Tabalong, Rabu (7/12) pukul
18.30 Wita, berhasil menangkap pengedar sabu atas nama, Jarkani
alias H Nain (55), warga Jalan Abdul Azis Gang Cinta Damai RT 1,
Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah.
Á ÁTersangka ditangkap saat mengendarai motornya di jalan tambang
batubara di wilayah Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, bersamanya
diamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam saku seberat 8,27
gram yang terbungkus dalam 21 paket siap edar.
Kapolres Tabalong AKBP Trijan Faisal melalui Kasat Narkoba AKP
Yana Mulyana membenarkan kalau pihaknya menangkap tersangka
pengedar sabu, dan saat ini diamankan di Polres Tabalong.
Kejadiannya berawal dari dari adanya laporan masyarakat yang
mengatakan ada seseorang yang membawa sabu dari Amuntai dan akan
diantar ke Desa Banyu Tajun.
Mendapat laporan tersebut pihaknya bersama anggota gabungan
turun ke lapangan untuk mencek laporan tersebut, ternyata informasi
tersebut benar dan anggota mendapati tersangka berada di jalan
tambang.
"Saat digeledah didapati sabu sebanyak 21 paket dengan berat
8,27 gram. Dalam paketan tersebut terdapat tiga paket seberat
kurang lebih 1 gram dan satu paket setengah gram," ujar AKP Yana
Mulyana.
Sementara itu tersangka kepada wartawan mengaku, sabu tersebut
didapatnya dari Imis, warga Candi, Amuntai seharga Rp10 juta yang
dijualnya lagi dengan harga bervariasi mulai Rp300 ribu, Rp500 ribu
dan Rp2 juta tergantung beratnya.
"Sabu tersebut rencananya diserahkan kepada SI di Desa Banyu
Tajun untuk dijual, dengan harga Rp300©500 ribu dan Rp2 juta," aku
H Nain.
Akunya lagi, sabu tersebut dibelinya dengan cara utang,
setelah habis baru dibayar. Ini kali kedua ia mengantar barang
kepada SI.
"Sebelumnya ia bersama SI sudah mengedarkan sabu seberat 3
gram dan uangnya baru disetor ke Imis sebesar Rp3 juta," ujar kakek
satu orang cucu ini. amn/adi
18.30 Wita, berhasil menangkap pengedar sabu atas nama, Jarkani
alias H Nain (55), warga Jalan Abdul Azis Gang Cinta Damai RT 1,
Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah.
Á ÁTersangka ditangkap saat mengendarai motornya di jalan tambang
batubara di wilayah Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, bersamanya
diamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam saku seberat 8,27
gram yang terbungkus dalam 21 paket siap edar.
Kapolres Tabalong AKBP Trijan Faisal melalui Kasat Narkoba AKP
Yana Mulyana membenarkan kalau pihaknya menangkap tersangka
pengedar sabu, dan saat ini diamankan di Polres Tabalong.
Kejadiannya berawal dari dari adanya laporan masyarakat yang
mengatakan ada seseorang yang membawa sabu dari Amuntai dan akan
diantar ke Desa Banyu Tajun.
Mendapat laporan tersebut pihaknya bersama anggota gabungan
turun ke lapangan untuk mencek laporan tersebut, ternyata informasi
tersebut benar dan anggota mendapati tersangka berada di jalan
tambang.
"Saat digeledah didapati sabu sebanyak 21 paket dengan berat
8,27 gram. Dalam paketan tersebut terdapat tiga paket seberat
kurang lebih 1 gram dan satu paket setengah gram," ujar AKP Yana
Mulyana.
Sementara itu tersangka kepada wartawan mengaku, sabu tersebut
didapatnya dari Imis, warga Candi, Amuntai seharga Rp10 juta yang
dijualnya lagi dengan harga bervariasi mulai Rp300 ribu, Rp500 ribu
dan Rp2 juta tergantung beratnya.
"Sabu tersebut rencananya diserahkan kepada SI di Desa Banyu
Tajun untuk dijual, dengan harga Rp300©500 ribu dan Rp2 juta," aku
H Nain.
Akunya lagi, sabu tersebut dibelinya dengan cara utang,
setelah habis baru dibayar. Ini kali kedua ia mengantar barang
kepada SI.
"Sebelumnya ia bersama SI sudah mengedarkan sabu seberat 3
gram dan uangnya baru disetor ke Imis sebesar Rp3 juta," ujar kakek
satu orang cucu ini. amn/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
19:52
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Kamis, 08 Desember 2011
Dasar Hukum CV ISP Di©police Line Dipertanyakan
BATULICINÄ Ä © Sejak beberapa hari lalu, arel tambang milik CV Indo
Sraya Putra (ISP) seluas 119,7 Ha berlokasi di Desa Sungai Dua,
Simpang Empat, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diberi
police line oleh Unit Minning Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus
Polda Kalsel.
Á ÁHingga kemarin, Dit Reskrimsus masih belum memberikan
keterangan resmi mengenai soal pemasangan garis polisi di lokasi
tersebut, maupun menjelaskan dasar hukum tindakan yang diambil.
Á ÁSementara Pjs Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto
yang dikontak selepas mengikuti Gelar Operasi (GO) yang juga
diikuti Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Iriyanto mengatakan,
kasus tersebut masih diproses dan penyelidik masih memeriksa saksiªsaksi.
Á Á"Dari keterangan penyidik di Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus,
kasus CV ISP diproses. Mereka masih memeriksasaksi©saksi, dan pasti
akan dikembangkan lebih lanjut," jelas Aby.
Á ÁUnit Minning selain itu juga menyita empat unit alat berat
yakni merk Hitachi sebanyak dua unit, Komatsu satu unit,
Caterpillar satu unit. Tiga alat berat dititipkan di Polres Tanbu,
sedangkan satu unit lainnya masih di TKP.
Á ÁSementara itu, pimpinan CV ISP Hj Intan sudah dicoba
dikonfirmasi via ponsel, namun Hp yang bersangkutan tidak aktif.
Á ÁInformasi yang terkumpul dari salah seorang pekerja CV ISP
yang namanya disamarkan, Anang mengatakan, ia pertama kali melihat
proses pemberian garis polisi oleh polisi di areal tambang milik
bosnya itu.
Á Á"Senin tanggal 14 November, areal didatangi anggota Krimsus
Polda Kalsel bersama orang dari Dinas Pertambangan Tanbu. Ketiga
anggota yang mendatangi itu yakni Bripka Misriadi, Ipda Trisna, dan
AKP Yudha. Saat kami tanya, ada keperluan apa, lalu mereka jawab
hanya hal biasa ada pendataan, karena ada perintah langsung dari
Dir Krimsus. Tahu sendiri lah kalau Dir baru, pasti ada gebrakan
baru," ungkap Anang meniru ucapan salah seorang anggota polisi itu.
Á ÁSebelum meninggalkan Anang dan karyawan lainnya, lanjutnya,
AKP Yudha meminta pihak perusahaan agar menyerahkan data legalitas
CV ISP ke hotel tempat mereka menginap, yakni Hotel Ebony. Namun
sore harinya saat disambangi ke hotel tersebut, ketiga anggota ini
sudah keluar dan dikabarkan berada di Km 33.
Á Á"Tanggal 15 November 2011 saat hendak bekerja, tiba©tiba saja
sudah membentang garis polisi menutup areal tambang kami. Dan saat
itu juga terjadi proses penyitaan empat unit alat berat yang biasa
kami operasikan," jelas Anang.
Á ÁMenurut Anang, police line itu dipasang aparat tanpa
memberitahu soal pelanggaran apa yang dilakukan CV ISP.
Á ÁMenurut Anang lagi, anehnya meski sudah ada police line namun
truk batubara hasil tambang manual (tualan) bisa keluar masuk
areal. Jelas hal itu ilegal, namun aparat seolah tutup mata. ArealÔ h) 0*0*0*° ° Ô ISP seolah©olah ditutup namun ditambang lagi oleh penambang ilegal.
Á ÁCV ISP sendiri menurut Anang mengantongi legalitasndo Sraya
berupa Kep Bupati Tanbu: No: 545/010/IUP©OP/D.PE/2009 Kode Wilayah
TB 06 JUNPR 08, dengan luas area 119,7 Ha, berlaku hingga 2012 dan
dinyatakan tidak termasuk kawasan hutan.Ã Ãadi
Sraya Putra (ISP) seluas 119,7 Ha berlokasi di Desa Sungai Dua,
Simpang Empat, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diberi
police line oleh Unit Minning Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus
Polda Kalsel.
Á ÁHingga kemarin, Dit Reskrimsus masih belum memberikan
keterangan resmi mengenai soal pemasangan garis polisi di lokasi
tersebut, maupun menjelaskan dasar hukum tindakan yang diambil.
Á ÁSementara Pjs Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto
yang dikontak selepas mengikuti Gelar Operasi (GO) yang juga
diikuti Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Iriyanto mengatakan,
kasus tersebut masih diproses dan penyelidik masih memeriksa saksiªsaksi.
Á Á"Dari keterangan penyidik di Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus,
kasus CV ISP diproses. Mereka masih memeriksasaksi©saksi, dan pasti
akan dikembangkan lebih lanjut," jelas Aby.
Á ÁUnit Minning selain itu juga menyita empat unit alat berat
yakni merk Hitachi sebanyak dua unit, Komatsu satu unit,
Caterpillar satu unit. Tiga alat berat dititipkan di Polres Tanbu,
sedangkan satu unit lainnya masih di TKP.
Á ÁSementara itu, pimpinan CV ISP Hj Intan sudah dicoba
dikonfirmasi via ponsel, namun Hp yang bersangkutan tidak aktif.
Á ÁInformasi yang terkumpul dari salah seorang pekerja CV ISP
yang namanya disamarkan, Anang mengatakan, ia pertama kali melihat
proses pemberian garis polisi oleh polisi di areal tambang milik
bosnya itu.
Á Á"Senin tanggal 14 November, areal didatangi anggota Krimsus
Polda Kalsel bersama orang dari Dinas Pertambangan Tanbu. Ketiga
anggota yang mendatangi itu yakni Bripka Misriadi, Ipda Trisna, dan
AKP Yudha. Saat kami tanya, ada keperluan apa, lalu mereka jawab
hanya hal biasa ada pendataan, karena ada perintah langsung dari
Dir Krimsus. Tahu sendiri lah kalau Dir baru, pasti ada gebrakan
baru," ungkap Anang meniru ucapan salah seorang anggota polisi itu.
Á ÁSebelum meninggalkan Anang dan karyawan lainnya, lanjutnya,
AKP Yudha meminta pihak perusahaan agar menyerahkan data legalitas
CV ISP ke hotel tempat mereka menginap, yakni Hotel Ebony. Namun
sore harinya saat disambangi ke hotel tersebut, ketiga anggota ini
sudah keluar dan dikabarkan berada di Km 33.
Á Á"Tanggal 15 November 2011 saat hendak bekerja, tiba©tiba saja
sudah membentang garis polisi menutup areal tambang kami. Dan saat
itu juga terjadi proses penyitaan empat unit alat berat yang biasa
kami operasikan," jelas Anang.
Á ÁMenurut Anang, police line itu dipasang aparat tanpa
memberitahu soal pelanggaran apa yang dilakukan CV ISP.
Á ÁMenurut Anang lagi, anehnya meski sudah ada police line namun
truk batubara hasil tambang manual (tualan) bisa keluar masuk
areal. Jelas hal itu ilegal, namun aparat seolah tutup mata. ArealÔ h) 0*0*0*° ° Ô ISP seolah©olah ditutup namun ditambang lagi oleh penambang ilegal.
Á ÁCV ISP sendiri menurut Anang mengantongi legalitasndo Sraya
berupa Kep Bupati Tanbu: No: 545/010/IUP©OP/D.PE/2009 Kode Wilayah
TB 06 JUNPR 08, dengan luas area 119,7 Ha, berlaku hingga 2012 dan
dinyatakan tidak termasuk kawasan hutan.Ã Ãadi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
18:50
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Tewasnya Sang Ibu Mencurigakan
BANJARMASIN © Suryadi, warga Sungai Miai Banjarmasin melapor ke Dit
Krimum Polda Kalsel menyusul kematian ibundanya, Wahidah yang
menurutnya cukup mencurigakan.
Á ÁKamis (8/12), ia menyampaikan laporan kecurigaan tersebut
karena menganggap, kematian ibunya itu bukan karena kecelakaan,
sebagaimana pengakuan suami Wahidah, Anang.
Á ÁMenurut Suryadi, Anang yang juga ayah tirinya itu mengaku
kalau Wahidah tewas karena kecelakaan ketika dibonceng Anang
memakai sepeda motor Suzuki Smash sepulang dari kawasan Liang
Anggang.
Á ÁNamun, berdasar surat keterangan dokter RSUD Ulin yang sempat
melakukan perawatan terhadap Wahidah, luka©luka yang dialami
Wahidah, terutama memar di mata bagian kiri, bukan akibat
kecelakaan.
Á ÁDi samping itu, Anang yang membonceng Wahidah justru tidak
mengalami luka©luka, demikian juga motor Smash yang terlibat
kecelakaan juga tidak ditemukan hingga sekarang.
Á ÁPjs Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto membenarkan
bahwa Suryadi melapor ke Dit Krimum Polda Kalsel perihal kematian
ibunya yang mencurigakan.
Á Á"Kita menerima laporan itu dan kini sedang memeriksa Suryadi.
Berdasar keterangan itu kita bisa saja memulai penyelidikan apakah
benar Wahidah tewas karena kecelakaan atau ada akibat lain,"
jelasnya.
Á ÁDikatakan Aby yang juga Wadir Krimum Polda Kalsel ini,
berdasar keterangan Suryadi, antara Wahidah, warga Antasan Kecil
Timur dan Anang kurang harmonis.
Á ÁBahkan, pada Jumat (2/12) dan Sabtu (3/12) pasangan suami
istri itu terlibat cekcok. Kemudian, pada Minggu (4/12) sore, Anang
membawa Wahidah dengan naik motor pergi ke Liang Anggang,
Banjabaru.
Á ÁSelanjutnya, pada Senin (5/12) dini hari, Wahidah dibawa Anang
ke RSUD Ulin. Anang mengatakan bahwa ia dan Wahidah mengalami
kecelakaan. Wahidah sempat dirawat di IGD dan kemudian meninggal
Rabu (7/12) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Wahidah dimakamkan di
kawasan Sungai Jingah.
Á Á"Kita akan cek lagi catatan dokter tentang luka©luka yang
dialami korban apakah benar akibat kecelakaan atau ada sebab lain.
Kemudian, kita juga akan mengecek catatan kepolisian di mana lokasi
kecelakaan itu. Yang terpenting, motor yang digunakan korban
bersama suaminya juga mesti kita ketahui. Sebab, jika mengalami
kecelakaan, tentu motor akan mengalami kerusakan juga," cetusnya.
Á ÁMenurut Aby, jika ternyata polisi memiliki bukti kuat ada
penyebab lain, semisal penganiayaan berat terhadap korban, maka
bisa saja polisi akan membongkar makam korban untuk dilakukan
autopsi terhadap jenazah. Ã Ãadi
Krimum Polda Kalsel menyusul kematian ibundanya, Wahidah yang
menurutnya cukup mencurigakan.
Á ÁKamis (8/12), ia menyampaikan laporan kecurigaan tersebut
karena menganggap, kematian ibunya itu bukan karena kecelakaan,
sebagaimana pengakuan suami Wahidah, Anang.
Á ÁMenurut Suryadi, Anang yang juga ayah tirinya itu mengaku
kalau Wahidah tewas karena kecelakaan ketika dibonceng Anang
memakai sepeda motor Suzuki Smash sepulang dari kawasan Liang
Anggang.
Á ÁNamun, berdasar surat keterangan dokter RSUD Ulin yang sempat
melakukan perawatan terhadap Wahidah, luka©luka yang dialami
Wahidah, terutama memar di mata bagian kiri, bukan akibat
kecelakaan.
Á ÁDi samping itu, Anang yang membonceng Wahidah justru tidak
mengalami luka©luka, demikian juga motor Smash yang terlibat
kecelakaan juga tidak ditemukan hingga sekarang.
Á ÁPjs Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto membenarkan
bahwa Suryadi melapor ke Dit Krimum Polda Kalsel perihal kematian
ibunya yang mencurigakan.
Á Á"Kita menerima laporan itu dan kini sedang memeriksa Suryadi.
Berdasar keterangan itu kita bisa saja memulai penyelidikan apakah
benar Wahidah tewas karena kecelakaan atau ada akibat lain,"
jelasnya.
Á ÁDikatakan Aby yang juga Wadir Krimum Polda Kalsel ini,
berdasar keterangan Suryadi, antara Wahidah, warga Antasan Kecil
Timur dan Anang kurang harmonis.
Á ÁBahkan, pada Jumat (2/12) dan Sabtu (3/12) pasangan suami
istri itu terlibat cekcok. Kemudian, pada Minggu (4/12) sore, Anang
membawa Wahidah dengan naik motor pergi ke Liang Anggang,
Banjabaru.
Á ÁSelanjutnya, pada Senin (5/12) dini hari, Wahidah dibawa Anang
ke RSUD Ulin. Anang mengatakan bahwa ia dan Wahidah mengalami
kecelakaan. Wahidah sempat dirawat di IGD dan kemudian meninggal
Rabu (7/12) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Wahidah dimakamkan di
kawasan Sungai Jingah.
Á Á"Kita akan cek lagi catatan dokter tentang luka©luka yang
dialami korban apakah benar akibat kecelakaan atau ada sebab lain.
Kemudian, kita juga akan mengecek catatan kepolisian di mana lokasi
kecelakaan itu. Yang terpenting, motor yang digunakan korban
bersama suaminya juga mesti kita ketahui. Sebab, jika mengalami
kecelakaan, tentu motor akan mengalami kerusakan juga," cetusnya.
Á ÁMenurut Aby, jika ternyata polisi memiliki bukti kuat ada
penyebab lain, semisal penganiayaan berat terhadap korban, maka
bisa saja polisi akan membongkar makam korban untuk dilakukan
autopsi terhadap jenazah. Ã Ãadi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
18:31
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Senin, 05 Desember 2011
Marak Karena Perda Tidak Berfungsi
PELAIHARI © Semakin maraknya angkutan batubara melewati jalan raya
atau jalan negara dinilai Wakil Ketua DPRD H Arkani memang sangat
memprihatinkan, apalagi Perda Nomor 3 tentang larangan angkutan
tambang yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalsel, seakan mandul.
Á Á"Perda tersebut tidak banyak punya arti dan fungsi khususnya
di Kabupaten Tanah laut. Terbukti sejak terbitnya Perda tersebut
angkutan tambang dan kebun khusus sawit tetap jalan bahkan sekarang
lebih parah lagi terutama malam hari di Kintap dan Jorong," ucap
Arkani.
Á ÁIronisnya, menurut politisi Demokrat ini, lahir lagi Pergub 61
Tahun 2009 tentang toleransi angkutan. "Buat apa Perda dibuat
kalau tidak untuk ditaati dan dijalankan. Rambu©rambu juga
terlihat lengkap tapi hanya sebagai hiasan saja," ucapnya prihatin.
Á ÁIa juga menilai tidak ada tindakan aparat yang berkompeten
atas pelanggaran sesuai Perda. Ke depan Perda harus jelas tujuan
dan sasaran yang ingin dicapai bukan atas pesanan dan kepentingan
tertentu. Pembuatan Perda memerlukan dana dan energi yang tidak
sedikit sehingga perlu kajian yang mendalam, tidak hanya kajian
akademis tapi perlu masukan daerah kabupaten/kota lainnya.
Á Á"Apakah pantas. Layak atau cocok diberlakukan pada seluruh
Kalsel atau ada pengecualian. Terkait rencana revisi Perda Nomor 3
Tahun 2008 perlu Pansus turun langsung ke lapangan dan meminta
banyak masukan masyarakat baik pengguna maupun pemilik dan
masyarakat pengguna jalan umum lainnya," usulnya.
Á ÁBahkan jika perlu eksektif dan legislatif di kabupaten/kota
juga perlu diskusi dan diminta pendapatnya. "Harapan jangan sampai
revisi hanya berlaku sementara dan mandul lagi," katanya. can/adi
atau jalan negara dinilai Wakil Ketua DPRD H Arkani memang sangat
memprihatinkan, apalagi Perda Nomor 3 tentang larangan angkutan
tambang yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalsel, seakan mandul.
Á Á"Perda tersebut tidak banyak punya arti dan fungsi khususnya
di Kabupaten Tanah laut. Terbukti sejak terbitnya Perda tersebut
angkutan tambang dan kebun khusus sawit tetap jalan bahkan sekarang
lebih parah lagi terutama malam hari di Kintap dan Jorong," ucap
Arkani.
Á ÁIronisnya, menurut politisi Demokrat ini, lahir lagi Pergub 61
Tahun 2009 tentang toleransi angkutan. "Buat apa Perda dibuat
kalau tidak untuk ditaati dan dijalankan. Rambu©rambu juga
terlihat lengkap tapi hanya sebagai hiasan saja," ucapnya prihatin.
Á ÁIa juga menilai tidak ada tindakan aparat yang berkompeten
atas pelanggaran sesuai Perda. Ke depan Perda harus jelas tujuan
dan sasaran yang ingin dicapai bukan atas pesanan dan kepentingan
tertentu. Pembuatan Perda memerlukan dana dan energi yang tidak
sedikit sehingga perlu kajian yang mendalam, tidak hanya kajian
akademis tapi perlu masukan daerah kabupaten/kota lainnya.
Á Á"Apakah pantas. Layak atau cocok diberlakukan pada seluruh
Kalsel atau ada pengecualian. Terkait rencana revisi Perda Nomor 3
Tahun 2008 perlu Pansus turun langsung ke lapangan dan meminta
banyak masukan masyarakat baik pengguna maupun pemilik dan
masyarakat pengguna jalan umum lainnya," usulnya.
Á ÁBahkan jika perlu eksektif dan legislatif di kabupaten/kota
juga perlu diskusi dan diminta pendapatnya. "Harapan jangan sampai
revisi hanya berlaku sementara dan mandul lagi," katanya. can/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
20:35
1 komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Warga Beri Waktu Dua Hari Kepada Adaro
TANJUNGÄ Ä © Warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak memberi batas
waktu dua hari kepada PT Adaro Indonesia untuk melakukan negosiasi
lagi dalam pemberian tali asih kepada mereka, hal itu dikarenakan
pada pertemuan, Senin (5/12) kemarin uang tali asih sebesar Rp2
miliar tidak disetujui warga.
Á ÁSelain warga Maburai, hal yang sama juga disuarakan warga Desa
Kasiau yang tidak menerima dengan nilai yang diberikan Adaro
sebesar Rp4 miliar, mereka akan membicarakan bersama lagi tentang
langkah yang akan diambil.
Perwakilan warga Maburai, Yusran kepada wartawan mengatakan,
nilai tali asih yang diberikan Adaro ini jauh dari harapan warga
yang menginginkan perhektarnya tanah mereka dihargai Rp100 juta.
Hal itu atas pertimbangan, bila warga akan membeli kebun lagi
akan mencukupi, namun bila sesuai nilai yang diberikan Adaro
dipastikan tidak akan cukup karena harga tanah sudah mencapai Rp10
juta perborongan.
"Kami memberi waktu dua hari kepada PT Adaro untuk kembali
bernegosiasi tentang nilai tali asih, kamipun masih bisa menurunkan
nilai dari tuntutan sebelumnya," cetusnya.
"Namun bila batas waktu yang kami berikan tersebut tidak juga
menghasilkan kesepakatan, terpaksa kami akan turun ke lapangan dan
memagari lahan yang menjadi hak kami. Kamipun masih bisa menanami
sawit, karet ataupun tanaman lainnya di tanah kami itu. Dari total
lahan 236 hektar yang tertinggal sekitar seperempatnya saja lagi
sedangkan yang lainnya sudah ditimbun Adaro," ujarnya.
Secara tidak langsung ini bukan tali asih tetapi warga menjual
lahannya, karena surat©surat yang asli sudah diambil Adaro untuk
proses tali asih. "Kami masih bisa nego harga, namun bila Adaro
berkeras dengan harga ini kamipun tidak mau," imbuhnya.
Sementara itu perwakilan warga Kasiau, Mujiono mengatakan,
mereka akan sampaikan dan rundingkan kepada sesama warga, agar
nantinya di belakang hari tidak timbul permasalahan yang lebih
berat lagi.
Diakuinya nilai harga Rp4 miliar yang akan diberikan Adaro
sebelumnya tidak diketahui mereka. "Baru hari ini kami mengetahui
nilai tali asih yang akan diberikan Adaro," ujarnya.
Humas PT Adaro Indonesia, Dewanto mengatakan, sebelumnya
pihaknya sudah menerima surat dari warga Maburai tentang permintaan
harga, namun ini dianggap bukan merupakan jual beli, akan tetapi
merupakan tali asih seperti rekomendasikan tim Wasdal.
"Dalam prosesnya tidak dilihat secara langsung apakah tanah
kosong, genangan air, tanam tumbuh masyarakat atau tanam tumbuh
milik PT CPN, akan tetapi verifikasinya dilakukan oleh tim Wasdal,"
ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, H Abdel
Fadillah berharap PT Adaro dan warga kembali bisa melakukan
pembicaraan terhadap ketidaksepakatan ini.
Dari tiga desa yang direncanakan menerima tali asih pada Senin
(5/12) kemarin, hanya Desa Lok Batu yang menerimanya dengan nilai
Rp4 miliar, sedangkan Desa Maburai dan Kasiau tidak menerimanya.
Pertemuan yang diadakan di Gedung Saraba Kawa Tanjung inipun
hampir terjadi kericuhan, karena warga tidak terima dengan nilai
tali asih, namun setelah diberikan penjelasan oleh aparat warga punÔ h) 0*0*0*° ° Ô bisa tenang meskipun dua desa masih tidak sepakat dengan nilai tali
asih.Ã Ã amn/adi
waktu dua hari kepada PT Adaro Indonesia untuk melakukan negosiasi
lagi dalam pemberian tali asih kepada mereka, hal itu dikarenakan
pada pertemuan, Senin (5/12) kemarin uang tali asih sebesar Rp2
miliar tidak disetujui warga.
Á ÁSelain warga Maburai, hal yang sama juga disuarakan warga Desa
Kasiau yang tidak menerima dengan nilai yang diberikan Adaro
sebesar Rp4 miliar, mereka akan membicarakan bersama lagi tentang
langkah yang akan diambil.
Perwakilan warga Maburai, Yusran kepada wartawan mengatakan,
nilai tali asih yang diberikan Adaro ini jauh dari harapan warga
yang menginginkan perhektarnya tanah mereka dihargai Rp100 juta.
Hal itu atas pertimbangan, bila warga akan membeli kebun lagi
akan mencukupi, namun bila sesuai nilai yang diberikan Adaro
dipastikan tidak akan cukup karena harga tanah sudah mencapai Rp10
juta perborongan.
"Kami memberi waktu dua hari kepada PT Adaro untuk kembali
bernegosiasi tentang nilai tali asih, kamipun masih bisa menurunkan
nilai dari tuntutan sebelumnya," cetusnya.
"Namun bila batas waktu yang kami berikan tersebut tidak juga
menghasilkan kesepakatan, terpaksa kami akan turun ke lapangan dan
memagari lahan yang menjadi hak kami. Kamipun masih bisa menanami
sawit, karet ataupun tanaman lainnya di tanah kami itu. Dari total
lahan 236 hektar yang tertinggal sekitar seperempatnya saja lagi
sedangkan yang lainnya sudah ditimbun Adaro," ujarnya.
Secara tidak langsung ini bukan tali asih tetapi warga menjual
lahannya, karena surat©surat yang asli sudah diambil Adaro untuk
proses tali asih. "Kami masih bisa nego harga, namun bila Adaro
berkeras dengan harga ini kamipun tidak mau," imbuhnya.
Sementara itu perwakilan warga Kasiau, Mujiono mengatakan,
mereka akan sampaikan dan rundingkan kepada sesama warga, agar
nantinya di belakang hari tidak timbul permasalahan yang lebih
berat lagi.
Diakuinya nilai harga Rp4 miliar yang akan diberikan Adaro
sebelumnya tidak diketahui mereka. "Baru hari ini kami mengetahui
nilai tali asih yang akan diberikan Adaro," ujarnya.
Humas PT Adaro Indonesia, Dewanto mengatakan, sebelumnya
pihaknya sudah menerima surat dari warga Maburai tentang permintaan
harga, namun ini dianggap bukan merupakan jual beli, akan tetapi
merupakan tali asih seperti rekomendasikan tim Wasdal.
"Dalam prosesnya tidak dilihat secara langsung apakah tanah
kosong, genangan air, tanam tumbuh masyarakat atau tanam tumbuh
milik PT CPN, akan tetapi verifikasinya dilakukan oleh tim Wasdal,"
ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, H Abdel
Fadillah berharap PT Adaro dan warga kembali bisa melakukan
pembicaraan terhadap ketidaksepakatan ini.
Dari tiga desa yang direncanakan menerima tali asih pada Senin
(5/12) kemarin, hanya Desa Lok Batu yang menerimanya dengan nilai
Rp4 miliar, sedangkan Desa Maburai dan Kasiau tidak menerimanya.
Pertemuan yang diadakan di Gedung Saraba Kawa Tanjung inipun
hampir terjadi kericuhan, karena warga tidak terima dengan nilai
tali asih, namun setelah diberikan penjelasan oleh aparat warga punÔ h) 0*0*0*° ° Ô bisa tenang meskipun dua desa masih tidak sepakat dengan nilai tali
asih.Ã Ã amn/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
20:34
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Minggu, 04 Desember 2011
Intensitas Angkutan Batubara Lewat Jalan Negara Semakin Tinggi
PELAIHARI © Angkutan batubara melewati jalan negara di kawasan
Kecamatan Kintap, Jorong dan wilayah Sungai Danau kian merajalela
bahkan Perda Nomor 3 seakan tak berfungsi, aparatpun tak berdaya
dengan kondisi tersebut.
Á ÁAkibatnya negarapun merugi puluhan miliar akibat badan jalan
sudah mulus itu mulai compang©camping.
Á ÁBerdasarkan pantauan di lapangan, angkutan batubara melewati
jalan raya ini sudah mulai terang©terangan ditengarai lantaran
diduga dibekingi oknum aparat.
Á ÁKondisi inipun membuat masyarakat setempat jadi was©was,
pasalnya intensitas truk ankutan batubara di wilayahnya semakin
menjadi©jadi. "Kami sangat khawatir jalan©jalan kini hampir©hampir
tak dapat dilewati sebab angkutan batubara semakin banyak, terlebih
saat malam hari truk angkutan yang menggunakan jalan negara secara
bersusun©susun di jalanan. Debu batubara pun beterbangan kemanaªmana sehingga mengganggu pernapasan," ucap Bandi, warga Asam Asam.
Á Á"Bukan cuma itu kami juga khawatir dengan anak©anak di
jalanan. Saat sering dilakukan perbaikan tambal sulam, seperti
wilayah Jorong, trans 400, 500, simpang 4, dan Pandansari. Lokasi
itulah yang sering dilewati angkutan batubara," jelasnya.
Á ÁBahkan angkutannya pun rata©rata di atas 10 ton. Sebab jika
mereka angkut 8 atau 9 ton mereka rugi. "Karena mereka ngejar
target," cetusnya.
Á ÁDiakuinya memang ada pos pantau namun juga acapkali
kecolongan. "Ya namanya yang jaga manusia jadi bebas aja mereka
lewat," ucapnya.
Á ÁSecara terpisah, warga Kintapura yang tidak ingin namanya di
publikasikan menuturkan, saat angkutan batubara menggunakan jalan
negara ini bukan rahasia umum lagi. Bahkan Perda Nomor 3 yang
dikelurkan Pemerintah Provinsi Kalsel seakan tidak berfungsi.
Á ÁBuktinya saat ini semakin marak angkutan batubara melewati
jalan negara menuju pelabuhan. Ada beberapa lokasi mereka
mengangkut batubara, di antaranya Pandansari, blok C menuju pantai
muara, di sana ada pelabuhan, RMC, pelabuhan Citra Pandansari dan
Cenko dan pelabuhan lainnya. Á À À ( Á
Á ÁUmumnya, lanjut dia, angkutan batubara yang menggunakan jalan
negara ini paling banyak beroperasi malam.
Á ÁSemakin tingginya aktivitas angkutan ini seiring juga maraknya
penambangan tanpa izin (Peti) dan tambang manualan di wilayah
Kintap dan Jorong. can/adi
Kecamatan Kintap, Jorong dan wilayah Sungai Danau kian merajalela
bahkan Perda Nomor 3 seakan tak berfungsi, aparatpun tak berdaya
dengan kondisi tersebut.
Á ÁAkibatnya negarapun merugi puluhan miliar akibat badan jalan
sudah mulus itu mulai compang©camping.
Á ÁBerdasarkan pantauan di lapangan, angkutan batubara melewati
jalan raya ini sudah mulai terang©terangan ditengarai lantaran
diduga dibekingi oknum aparat.
Á ÁKondisi inipun membuat masyarakat setempat jadi was©was,
pasalnya intensitas truk ankutan batubara di wilayahnya semakin
menjadi©jadi. "Kami sangat khawatir jalan©jalan kini hampir©hampir
tak dapat dilewati sebab angkutan batubara semakin banyak, terlebih
saat malam hari truk angkutan yang menggunakan jalan negara secara
bersusun©susun di jalanan. Debu batubara pun beterbangan kemanaªmana sehingga mengganggu pernapasan," ucap Bandi, warga Asam Asam.
Á Á"Bukan cuma itu kami juga khawatir dengan anak©anak di
jalanan. Saat sering dilakukan perbaikan tambal sulam, seperti
wilayah Jorong, trans 400, 500, simpang 4, dan Pandansari. Lokasi
itulah yang sering dilewati angkutan batubara," jelasnya.
Á ÁBahkan angkutannya pun rata©rata di atas 10 ton. Sebab jika
mereka angkut 8 atau 9 ton mereka rugi. "Karena mereka ngejar
target," cetusnya.
Á ÁDiakuinya memang ada pos pantau namun juga acapkali
kecolongan. "Ya namanya yang jaga manusia jadi bebas aja mereka
lewat," ucapnya.
Á ÁSecara terpisah, warga Kintapura yang tidak ingin namanya di
publikasikan menuturkan, saat angkutan batubara menggunakan jalan
negara ini bukan rahasia umum lagi. Bahkan Perda Nomor 3 yang
dikelurkan Pemerintah Provinsi Kalsel seakan tidak berfungsi.
Á ÁBuktinya saat ini semakin marak angkutan batubara melewati
jalan negara menuju pelabuhan. Ada beberapa lokasi mereka
mengangkut batubara, di antaranya Pandansari, blok C menuju pantai
muara, di sana ada pelabuhan, RMC, pelabuhan Citra Pandansari dan
Cenko dan pelabuhan lainnya. Á À À ( Á
Á ÁUmumnya, lanjut dia, angkutan batubara yang menggunakan jalan
negara ini paling banyak beroperasi malam.
Á ÁSemakin tingginya aktivitas angkutan ini seiring juga maraknya
penambangan tanpa izin (Peti) dan tambang manualan di wilayah
Kintap dan Jorong. can/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
20:31
1 komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Kamis, 01 Desember 2011
Penipuan Lahan Bakal Tambang
PARINGINÄ Ä © PT Sanggam Balangan Makmur (SBM) yang bergerak di bidang
pertambangan, nyaris bentrok dengan ratusan warga Desa Juuh
Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat (30/9), lantaran ketumpangtindihan
kepemilikan lahan.
Á ÁAwalnya, PT SBM mengaku telah membeli lahan seluas 200 hektar
dari seorang berinisial D yang mengaku sebagai pemilik lahan. Dalam
surat jual beli lahan seluas 200 Ha itu, berada di desa Bramban,
Ambakiang dan Badalungga, pembakal ketiga desa itu yang masingªmasing berinisial R, M dan S juga ikut menandatangani surat jualªbeli tersebut.
Á ÁMenurut koordinator lapangan PT SBM, Haini, pada Rabu (28/9),
pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada Muspika Awayan
bahwa pada Jumat (30/9) akan melakukan pembersihan lahan. Di hari
yang dimaksud, pihak PT SBM dengan personil 42 orang turun ke
lapangan untuk melakukan pembersihan lahan, namun sekitar 100 orang
warga tiba©tiba datang ke lokasi mempertanyakan maksud dan tujuan
PT SBM.
Á ÁDalam situasi itu, warga nyaris bentrok dengan PT SBM lantaran
warga marah karena lahan yang diakui PT SBM yang telah dibeli dari
D, merupakan lahan warga Desa Juuh. Hal itu dibuktikan warga dengan
menunjukkan surat©surat kepemilikan lahan. Selain itu, lahan itu
juga merupakan kebun karet yang bahkan sudah ditoreh.
Á ÁUntungnya, Pembakal Desa Juuh Harirani berhasil meredam emosi
warga, hingga bentrok pun bisa dihindari. Namun di balik itu, kedua
belah pihak merasa dirugikan oleh seorang berinisial D yang telah
menjual lahan seluas 200 Ha itu kepada PT SBM .
Á ÁUntuk itulah koordinator lapangan PT SBM Haini kepada à ÃMata
BanuaÄ Ä, Kamis (1/12) menjelaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan
senilai Rp2,4 M atas pembelian tanah yang ternyata diakui milik
warga Desa Juuh.
Á ÁHaini mengatakan, pihaknya telah melapor ke Polres Balangan
pada Oktober lalu dengan laporan tindak penipuan yang dilakukan
oleh D. Sementara itu, Haini menjelaskan tidak akan melakukan
pertemuan dengan masyarakat karena pihaknya telah membeli lahan itu
dari D. Sedangkan pihak D sendiri hingga saat ini tidak ada itikad
baik untuk meluruskan masalah. Padahal Haini menyebutkan PT SBM
membuka pintu lebar bagi D untuk meluruskan masalah.
Á Á"Kami menunggu D untuk mendatangi kami, meluruskan masalah
ini, tapi tidak ada. Jika memang lahan itu milik dia, harusnya dia
tidak perlu merasa takut untuk menemui kami maupun warga Juuh dan
membuktikan bahwa lahan itu benar milik dia, tapi ini tidak ada,"
jelas Haini.
Á ÁSementara itu, Pembakal Desa Juuh Hairani mengatakan, warga
juga telah melapor ke Polres untuk kasus penyerobotan lahan.
Hairani menjelaskan bahwa 80 persen lahan itu merupakan lahan
warga, sementara sisanya milik Desa Sungsung.
Hairani menjelaskan warga tidak bermasalah dengan PT SBM,
karena sama©sama menjadi korban. Namun Hairani berharap pihak yang
berwajib bisa segera mengungkap kasus itu dan berharap tidak
terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari.
Á ÁHairani juga berharap kepada Pemkab Balangan agar lebih
memperjelas batasan wilayah satu desa dengan desa lainnya, karena
menurutnya hingga saat ini Kecamatan Tebing Tinggi belum memilikiÔ h) 0*0*0*° ° Ô batasan yang cukup jelas, untuk menghindari terjadinya
ketumpangtindihanlahan.
Á ÁTerpisah, Kamis (1/12), Wakapolres Balangan Kompol Matsari
membenarkan adanya pelaporan dari PT SBM dan warga Juuh.
Dikatakannya, saat ini proses tersebut masih dalam penyelidikan.
sejumlah saksi dari pihak pelapor sudah diperiksa.Ã Ã ka/adi
pertambangan, nyaris bentrok dengan ratusan warga Desa Juuh
Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat (30/9), lantaran ketumpangtindihan
kepemilikan lahan.
Á ÁAwalnya, PT SBM mengaku telah membeli lahan seluas 200 hektar
dari seorang berinisial D yang mengaku sebagai pemilik lahan. Dalam
surat jual beli lahan seluas 200 Ha itu, berada di desa Bramban,
Ambakiang dan Badalungga, pembakal ketiga desa itu yang masingªmasing berinisial R, M dan S juga ikut menandatangani surat jualªbeli tersebut.
Á ÁMenurut koordinator lapangan PT SBM, Haini, pada Rabu (28/9),
pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada Muspika Awayan
bahwa pada Jumat (30/9) akan melakukan pembersihan lahan. Di hari
yang dimaksud, pihak PT SBM dengan personil 42 orang turun ke
lapangan untuk melakukan pembersihan lahan, namun sekitar 100 orang
warga tiba©tiba datang ke lokasi mempertanyakan maksud dan tujuan
PT SBM.
Á ÁDalam situasi itu, warga nyaris bentrok dengan PT SBM lantaran
warga marah karena lahan yang diakui PT SBM yang telah dibeli dari
D, merupakan lahan warga Desa Juuh. Hal itu dibuktikan warga dengan
menunjukkan surat©surat kepemilikan lahan. Selain itu, lahan itu
juga merupakan kebun karet yang bahkan sudah ditoreh.
Á ÁUntungnya, Pembakal Desa Juuh Harirani berhasil meredam emosi
warga, hingga bentrok pun bisa dihindari. Namun di balik itu, kedua
belah pihak merasa dirugikan oleh seorang berinisial D yang telah
menjual lahan seluas 200 Ha itu kepada PT SBM .
Á ÁUntuk itulah koordinator lapangan PT SBM Haini kepada à ÃMata
BanuaÄ Ä, Kamis (1/12) menjelaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan
senilai Rp2,4 M atas pembelian tanah yang ternyata diakui milik
warga Desa Juuh.
Á ÁHaini mengatakan, pihaknya telah melapor ke Polres Balangan
pada Oktober lalu dengan laporan tindak penipuan yang dilakukan
oleh D. Sementara itu, Haini menjelaskan tidak akan melakukan
pertemuan dengan masyarakat karena pihaknya telah membeli lahan itu
dari D. Sedangkan pihak D sendiri hingga saat ini tidak ada itikad
baik untuk meluruskan masalah. Padahal Haini menyebutkan PT SBM
membuka pintu lebar bagi D untuk meluruskan masalah.
Á Á"Kami menunggu D untuk mendatangi kami, meluruskan masalah
ini, tapi tidak ada. Jika memang lahan itu milik dia, harusnya dia
tidak perlu merasa takut untuk menemui kami maupun warga Juuh dan
membuktikan bahwa lahan itu benar milik dia, tapi ini tidak ada,"
jelas Haini.
Á ÁSementara itu, Pembakal Desa Juuh Hairani mengatakan, warga
juga telah melapor ke Polres untuk kasus penyerobotan lahan.
Hairani menjelaskan bahwa 80 persen lahan itu merupakan lahan
warga, sementara sisanya milik Desa Sungsung.
Hairani menjelaskan warga tidak bermasalah dengan PT SBM,
karena sama©sama menjadi korban. Namun Hairani berharap pihak yang
berwajib bisa segera mengungkap kasus itu dan berharap tidak
terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari.
Á ÁHairani juga berharap kepada Pemkab Balangan agar lebih
memperjelas batasan wilayah satu desa dengan desa lainnya, karena
menurutnya hingga saat ini Kecamatan Tebing Tinggi belum memilikiÔ h) 0*0*0*° ° Ô batasan yang cukup jelas, untuk menghindari terjadinya
ketumpangtindihanlahan.
Á ÁTerpisah, Kamis (1/12), Wakapolres Balangan Kompol Matsari
membenarkan adanya pelaporan dari PT SBM dan warga Juuh.
Dikatakannya, saat ini proses tersebut masih dalam penyelidikan.
sejumlah saksi dari pihak pelapor sudah diperiksa.Ã Ã ka/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
19:10
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Giliran Brankas Sekolah Dibobol Pencuri
TANJUNGÄ Ä © Setelah Rabu (23/11) lalu brankas Dinas Pendidikan
Kabupaten Tabalong dibobol pencuri dan berhasil menggasak uang
sejumlah Rp18,5 juta, kini pada Kamis (30/11) malam giliran Sekolah
Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tanjung yang terletak di Jalan
Jaksa Agung tepatnya di seberang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Badaruddin disatroni maling.
Á ÁAkibatnya uang sebesar Rp20 jutaan di dalam brankas yang
disimpan di ruangan kepala sekolah (Kepsek) raib. Bukan itu saja,
pencuri juga berhasil mengambil satu buah laptop dan satu buah
handycam.
Aksi pencurian ini baru diketahui pada Kamis (1/12) sekitar
pukul 06.00 Wita, oleh paman sekolah, Rumansi. Saat itu dirinya
seperti hari©hari biasa membuka kunci kantor, setelah pintu dibuka
dia melihat ada brankas berada di luar ruangan dengan keadaan
telentang. Kemudian dia masuk ke dalam ruangan Kepsek dan lagi©lagi
dilihatnya brankas yang ada di dalam terbuka pintunya.
"Melihat hal itu saya kemudian menelpon wakil kepala sekolah,
Parhani melaporkan kalau sekolahan telah kemalingan, kemudian
Parhani yang melaporkan kepada Kepsek. Oleh Kepsek kejadian itu
dilaporkan kepada polisi," ujarnya.
Dikatakannya, pencuri diduga masuk melewati jendela kantor
tata usaha, yang tidak dilengkapi teralis. Ini terlihat dari
jendela yang kuncinya rusak dan terbuka.
Kejadian pencurian yang menimpa sekolah ini merupakan kali
ketiga. Aksi sebelumnya ruangan Kepsek juga pernah dibongkar, kala
itu jendela sempat dipecah, namun aksi pencuri dipergoki dan
pelakunya lari. Keduakalinya giliran ruang dewan guru dan ruang
kelas yang pintunya dibongkar namun tidak ada yang hilang.
"Aksi ketigakalinya pencuri membongkar brankas yang ada dalam
ruangan Kepsek dan berhasil membawa sejumlah uang, laptop dan
handycam," terang Rumansi.
Sementara itu Wakil Kepsek SMPN 2 Tanjung bagian Humas,
Sulaiman mengatakan, ada dua brankas yang ada dalam ruangan Kepsek
yang dijebol pencuri. Yang berhasil dibongkar pencuri, brankas yang
ditanam dalam semen dan berisikan uang, laptop dan handycam.
Sedangkan brankas satunya meski sempat dibawa ke luar ruangan,
namun tidak berhasil dijebol, kebetulan brankas itu juga tidak ada
isinya.
Rencananya uang tersebut untuk membayar pajak dari rehab
bangunan sekolah, berupa perpustakaan dan ruang kelas, dan juga
untuk pembuatan tandon air.
"Rencananya uang tersebut akan disetorkan ke Kantor Pajak pada
hari ini, Kamis (1/12), namun ternyata malah dicuri orang,"
tuturnya.
"Sebenarnya kita mempunyai petugas jaga malam, namum kebetulan
malam kejadian penjaga malam jaga sampai pukul 12.00 Wita, kemudian
pulang. Namun rupanya dia ketiduran karena kecapean, sebab ada
keluarganya yang meninggal dunia," imbuhnya.
Kapolres Tabalong AKBP Trijan Faisal melalui Kasat Reskrim AKP
Nuryono membenarkan telah terjadi aksi pembobolan brankas di SMPN
2 Tanjung. Namun dirinya belum bisa memastikan apakah pelakunya
sama dengan pembobol brankas di Dinas Pendidikan minggu lalu.
"Saya belum bisa memastikan apakah pelakunya sama denganÔ h) 0*0*0*° ° Ô pembobol brankas di Disdik minggu lalu, namun modusnya sama masuk
lewat jendela," ujarnya singkat. Ã Ãamn/adi
Kabupaten Tabalong dibobol pencuri dan berhasil menggasak uang
sejumlah Rp18,5 juta, kini pada Kamis (30/11) malam giliran Sekolah
Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tanjung yang terletak di Jalan
Jaksa Agung tepatnya di seberang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Badaruddin disatroni maling.
Á ÁAkibatnya uang sebesar Rp20 jutaan di dalam brankas yang
disimpan di ruangan kepala sekolah (Kepsek) raib. Bukan itu saja,
pencuri juga berhasil mengambil satu buah laptop dan satu buah
handycam.
Aksi pencurian ini baru diketahui pada Kamis (1/12) sekitar
pukul 06.00 Wita, oleh paman sekolah, Rumansi. Saat itu dirinya
seperti hari©hari biasa membuka kunci kantor, setelah pintu dibuka
dia melihat ada brankas berada di luar ruangan dengan keadaan
telentang. Kemudian dia masuk ke dalam ruangan Kepsek dan lagi©lagi
dilihatnya brankas yang ada di dalam terbuka pintunya.
"Melihat hal itu saya kemudian menelpon wakil kepala sekolah,
Parhani melaporkan kalau sekolahan telah kemalingan, kemudian
Parhani yang melaporkan kepada Kepsek. Oleh Kepsek kejadian itu
dilaporkan kepada polisi," ujarnya.
Dikatakannya, pencuri diduga masuk melewati jendela kantor
tata usaha, yang tidak dilengkapi teralis. Ini terlihat dari
jendela yang kuncinya rusak dan terbuka.
Kejadian pencurian yang menimpa sekolah ini merupakan kali
ketiga. Aksi sebelumnya ruangan Kepsek juga pernah dibongkar, kala
itu jendela sempat dipecah, namun aksi pencuri dipergoki dan
pelakunya lari. Keduakalinya giliran ruang dewan guru dan ruang
kelas yang pintunya dibongkar namun tidak ada yang hilang.
"Aksi ketigakalinya pencuri membongkar brankas yang ada dalam
ruangan Kepsek dan berhasil membawa sejumlah uang, laptop dan
handycam," terang Rumansi.
Sementara itu Wakil Kepsek SMPN 2 Tanjung bagian Humas,
Sulaiman mengatakan, ada dua brankas yang ada dalam ruangan Kepsek
yang dijebol pencuri. Yang berhasil dibongkar pencuri, brankas yang
ditanam dalam semen dan berisikan uang, laptop dan handycam.
Sedangkan brankas satunya meski sempat dibawa ke luar ruangan,
namun tidak berhasil dijebol, kebetulan brankas itu juga tidak ada
isinya.
Rencananya uang tersebut untuk membayar pajak dari rehab
bangunan sekolah, berupa perpustakaan dan ruang kelas, dan juga
untuk pembuatan tandon air.
"Rencananya uang tersebut akan disetorkan ke Kantor Pajak pada
hari ini, Kamis (1/12), namun ternyata malah dicuri orang,"
tuturnya.
"Sebenarnya kita mempunyai petugas jaga malam, namum kebetulan
malam kejadian penjaga malam jaga sampai pukul 12.00 Wita, kemudian
pulang. Namun rupanya dia ketiduran karena kecapean, sebab ada
keluarganya yang meninggal dunia," imbuhnya.
Kapolres Tabalong AKBP Trijan Faisal melalui Kasat Reskrim AKP
Nuryono membenarkan telah terjadi aksi pembobolan brankas di SMPN
2 Tanjung. Namun dirinya belum bisa memastikan apakah pelakunya
sama dengan pembobol brankas di Dinas Pendidikan minggu lalu.
"Saya belum bisa memastikan apakah pelakunya sama denganÔ h) 0*0*0*° ° Ô pembobol brankas di Disdik minggu lalu, namun modusnya sama masuk
lewat jendela," ujarnya singkat. Ã Ãamn/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
19:08
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Langganan:
Entri (Atom)