MARTAPURA © Sidang perdana Gt Aswari, anggota DPRD Kota Banjarbaru
yang terlilit kasus dugaan pemalsuan ijazah akhirnya digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (28/12). Dalam sidang
pembacaan dakwaan itu, ia didudukan sebagai terdakwa bersama mantan
gurunya yakni Abdul Halim Daman.
Á ÁSidang yang sebelumnya dijadwal akan dimulai pukul 11.00 Wita
kemarin itu molor dua jam lebih, akibat keterlambatan kuasa hukum
terdakwa hadir dalam persidangan, sehingga sidang diskor oleh hakim
ketua Edy Suwanto SH, dan baru dibuka kembali pada pukul 13.30
Wita.
Á ÁSidang kembali diskor setengah jam kembali. Lantaran, tim
kuasa hukum wakil rakyat dari Kecamatan Cempaka ini belum juga
berhadir. Baru pada sekitar pukul 14.00 Wita lebih sidang
dilanjutkan kembali.
Á ÁAgenda sidang awal kemarin, adalah pembacaan dakwaan dari JPU
oleh Agung Pamungkas SH. Dalam dakwaan primair JPU tersebut,
keduanya dituduh melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP jo 55 ayat (1) keª1 tentang pemalsuan.
Á ÁSedangkan untuk tuntutan subsidair©nya, JPU juga masih
memasang pasal yang sama tapi ayat yang berbeda, yakni pasal 266
ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke©1 KUHP.
Á Á"Mempergunakan surat palsu tersebut seolah©olah asli. Itu yang
kami dakwakan," ujar Agung usai persidangan. "Untuk tuntutan
subsidair©nya keduanya dikenakan pasal 263 ayat (2) jo pasal 55
ayat (1) ke©1 KUHP," ujarnya.
Á ÁSaat ditemui sebelum sidang, Gt Aswari mengakui sehat tak
kurang satu jua pun, meski dirinya selama ini sejak 11 Desember
ditahan di LP Martapura.
Á Á"Ahamdulillah aku sehat, siap segalanya, tenang saja dan
silahkan publikasikan," katanya sambil menyalami sejumlah awak
media.
Á ÁBeberapa saat sesudah sidang dengan pembacaan dakwaan, Gt
Aswari sempat pula berkomentar minta dirinya tidak disebut sebagai
seorang pemalsu.
Á Á"Tolong jangan disebutkan aku pemalsu, karena bukan aku yang
buat," ucapnya sesudah sidang kemarin.
Á ÁSementara itu saat jalannya sidang kemarin, puluhan orang
memenuhi ruang sidang Gt Aswari. Warga yang hadir tersebut datang
langsung dari Kecamatan Cempaka memberikan dukungan moril langsung
kepada wakil mereka di dewan tersebut. Anak kandung Gt Aswari
bersama sejumlah anggota keluarga dan kerabat terlihat mengikuti
jalannya sidang pertama kemarin.
Á Á"Dakwaan JPU banyak yang tidak cermat. Kami akan
mempelajarinya lebih dalam," ujar Syamsul Bahri salah seorang
anggota tim kuasa hukum Gt Aswari dari Kantor Pengacara Muckhtar
Yahya dan Rekan.
Á ÁSoal penangguhan penahanan, tim kuasa hukum Gt Aswari ajukan
kembali penangguhan penahanan ke PN Martapura, untuk bisa dialihkan
menjadi tahanan kota saja, meski sempat ditolak langsung KejaksaanÔ h) 0*0*0*° ° Ô Negeri Martapura beberapa waktu lalu.
Á Á"Ya kita mengajukan permintaan kepada majelis hakim agar klien
kami bisa tahanan kota dari tahanan di Lapas," terangnya.
Á ÁDesakan pengajuan tahanan kota tersebut tidak hanya secara
resmi diajukan oleh kuasa hukum Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota
Banjarbaru ini saja, namun juga mendapat dukungan dari Forum RT/RW
di Kecamatan Cempaka, LSM Gebrak dan pihak keluarga kami yang
menjadi penjamin penangguhan itu.
Á Á"Selama 1 tahun 2 bulan pun, kliennya tidak pernah mangkir
dari panggilan penyidik. Tanpa jaminan pun klien kami tidak pernah
mangkir apalagi lari selama pemeriksaan itu," kata Kharil Fadli
kuasa hukum lainnya menambahkan.
Á ÁMenurut Syamsul Bachri lagi, berdasarkan pasal 21 KUHP,
pengajuan tahanan kota bisa dilakukan sepanjang tidak melarikan
diri, menghilangkan barang bukti dan mengulang lagi perbuatannya.
Á Á"Acuan kami pasal 21 tersebut, di mana tidak mungkin klien
kami lari atau mengulang kembali perbuatannya atau menghilangkan
barang bukti, itu rasanya tidak akan dilakukan, dan ini sejumlah
kalangan juga berani menjamin," bebernya.
Á ÁKetua majelis hakim Edy Suwanto yang juga menjabat sebagai
Ketua PN Martapura dikonfirmasikan hal ini mengaku masih akan
mempertimbangkannya penangguhan penahanan terdakwa.
Á Á"Ini kan baru sidang awal, memang tadi sudah diajukan ke
majelis. dipelajari dulu dan kami rapatkan majelis," pungkasnya
seraya berlalu dari awak media.
Á ÁProses pengadilan Gt Aswari ini bermula dari laporan Hamdi
(43), guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ahsanul Insan. Gt Aswari
dilaporkan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Tamat Belajar
(SKTB), bernomor No: STPL/174/K/IX/2009/SPK tanggal 2 September
2009.
Á ÁHamdi mengaku telah melakukan kesalahan, membuat SKTB No:
15/MI.AI/SKTB/2003 pada MI Ahsanul Insan di Jl Handil Lima Desa
Keladan Baru. SKTB tersebut atas nama Gt Aswari yang lahir 11
Agustus 1957 dengan, Nomor Induk Siswa 42.
Á ÁSKTB tersebut lalu dipergunakan untuk mendapatkan ijazah paket
B, yang lalu diperbunakan untuk mendaftar sebagai Caleg tahun 2009
lalu. Akhirnya bermodal Paket B tersebut, ia berhasil lolos ke
kursi DPRD Banjarbaru. Ã Ãsup/adi
Blog ini saya persembahkan untuk semua umat manusia. Ia berisi tulisan tentang pemikiran saya maupun hasil liputan selama tugas saya sebagai wartawan.
Selasa, 28 Desember 2010
Senin, 27 Desember 2010
Oknum Anggota KPUD Banjar Ditahan
BANJARMASIN © Seorang oknum anggota KPUD Banjar, Man, bersama dua
anggota Panwas Kecamatan Martapura Kota, NNJ dan HS oleh Sat I
Krimum Dit Reskrim Polda Kalsel, ditahan, Senin (27/12). Mereka
dikenai pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan tanda tangan Ketua
Panwas Martapura Kota dalam Pemilu Legislatif 2009 lalu.
Á Á"Hari ini, karena dikhawatirkan melarikan diri, maka ketiga
tersangka pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Pemilu Legislatif
2009 di Martapura Kota, maka kita tahan," ujar Dir Reskrim Polda
Kalsel Kombes Pol Mas Guntur Laupe, kemarin.
Á ÁDikatakan, kasus tersebut sebenarnya sejak setahun lebih
diterima pihaknya dan dilakukan penyelidikan, hingga penyidikan.
"Bukti©bukti sudah cukup, sehingga para tersangka dalam waktu dekat
akan kita serahkan ke kejaksaan," tukasnya.
Á ÁSementara pengacara para tersangka, Rusniansyah Marlim SH
mengakui kalau kliennya dijadikan tersangka. "Saya kebetulan
pengacara kontrak untuk KPUD Banjar, sehingga berkewajiban
mendampingi klien yang kebetulan anggota KPUD Banjar," tukasnya.
Á ÁSebelumnya, pada Selasa (21/12), menurut sumber di Dit Reskrim
Polda Kalsel, berkas ketiga tersangka sudah P©21 dan dinyatakan
lengkap oleh Kejati Kalsel, sehingga tinggal dilakukan penyerahan
tahap dua, yakni penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka.
Á ÁDikatakan, mulanya, kasus pemalsuan tanda tangan tersebut
dilaporkan oleh M Aini Tunan, karena dalam berkas penghitungan
suara khusus untuk sejumlah desa yang belakangan masuk perolehan
suaranya, justru Ketua Panwas Martapura Kota bertanda tangan.
Á ÁPadahal, Ketua Panwas Martapura Kota tidak pernah
menandatangani berkas tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan,
ternyata para tersangka dinilai turut berperan memalsukan tanda
tangan tersebut.
Á Á"Rencananya, para tersangka akan diserahkan ke kejaksaan dalam
minggu ini. Hanya saja, karena menghormati salah seorang tersangka
yang kebetulan baru saja dari menunaikan ibadah haji, maka
penyerahan ditunda dahulu hingga Senin (27/12) depan," ungkap
sumber.
Á ÁDisinyalir, Man, oknum anggota KPUD Banjar sendiri memang baru
saja datang dari Tanah Suci usai menunaikan ibadah haji. Polisi
memberikan kesempatan beberapa hari bagi Man untuk bertemu keluarga
dan handai taulan, sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan dalam
tahap dua. Ã Ãadi
anggota Panwas Kecamatan Martapura Kota, NNJ dan HS oleh Sat I
Krimum Dit Reskrim Polda Kalsel, ditahan, Senin (27/12). Mereka
dikenai pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan tanda tangan Ketua
Panwas Martapura Kota dalam Pemilu Legislatif 2009 lalu.
Á Á"Hari ini, karena dikhawatirkan melarikan diri, maka ketiga
tersangka pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Pemilu Legislatif
2009 di Martapura Kota, maka kita tahan," ujar Dir Reskrim Polda
Kalsel Kombes Pol Mas Guntur Laupe, kemarin.
Á ÁDikatakan, kasus tersebut sebenarnya sejak setahun lebih
diterima pihaknya dan dilakukan penyelidikan, hingga penyidikan.
"Bukti©bukti sudah cukup, sehingga para tersangka dalam waktu dekat
akan kita serahkan ke kejaksaan," tukasnya.
Á ÁSementara pengacara para tersangka, Rusniansyah Marlim SH
mengakui kalau kliennya dijadikan tersangka. "Saya kebetulan
pengacara kontrak untuk KPUD Banjar, sehingga berkewajiban
mendampingi klien yang kebetulan anggota KPUD Banjar," tukasnya.
Á ÁSebelumnya, pada Selasa (21/12), menurut sumber di Dit Reskrim
Polda Kalsel, berkas ketiga tersangka sudah P©21 dan dinyatakan
lengkap oleh Kejati Kalsel, sehingga tinggal dilakukan penyerahan
tahap dua, yakni penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka.
Á ÁDikatakan, mulanya, kasus pemalsuan tanda tangan tersebut
dilaporkan oleh M Aini Tunan, karena dalam berkas penghitungan
suara khusus untuk sejumlah desa yang belakangan masuk perolehan
suaranya, justru Ketua Panwas Martapura Kota bertanda tangan.
Á ÁPadahal, Ketua Panwas Martapura Kota tidak pernah
menandatangani berkas tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan,
ternyata para tersangka dinilai turut berperan memalsukan tanda
tangan tersebut.
Á Á"Rencananya, para tersangka akan diserahkan ke kejaksaan dalam
minggu ini. Hanya saja, karena menghormati salah seorang tersangka
yang kebetulan baru saja dari menunaikan ibadah haji, maka
penyerahan ditunda dahulu hingga Senin (27/12) depan," ungkap
sumber.
Á ÁDisinyalir, Man, oknum anggota KPUD Banjar sendiri memang baru
saja datang dari Tanah Suci usai menunaikan ibadah haji. Polisi
memberikan kesempatan beberapa hari bagi Man untuk bertemu keluarga
dan handai taulan, sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan dalam
tahap dua. Ã Ãadi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
20:37
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Minggu, 26 Desember 2010
Kejari Bentuk Tim Khusus Buru Buronan PKM
MARTAPURAÄ Ä © Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura sepertinya
kesulitan untuk menangkap tiga terpidana kasus Pabrik Kertas
Martapura (PKM), yang merugikan negara Rp6,3 miliar, sejak
dinyatakan buron beberapa bulan silam.
Á ÁHingga kini ketiga terdakwa yakni, mantan Kabag Perlengkapan
Setda Banjar Hairul Saleh, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Banjar, Iskandar Jamaluddin dan Direktur PT Golden, Gunawan
Sutanto masih bebas berkeliaran meski statusnya dinyatakan buron
oleh Kejari Martapura.
Á Á"Hingga kini belum ada titik terang keberadaan para terdakwa.
Kami sudah berusaha tapi belum juga ketemu," ujar Kepala Seksi
Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Martapura, Agung Pamungkas
ketika dikonfirmasi masalah ini via telepon genggamnya, Minggu
(26/12) kemarin.
Á ÁKendati masih belum ketemu, bukan berarti pihaknya berdiam
diri saja. Pihaknya terus melakukan pencarian, serta mengumpulkan
segala informasi dan terus mengendus keberadaan ketiga terdakwa.
Á Á"Saat ini masih dalam tahap pencarian. Informasi terus kami
kumpulkan untuk kepentingan penangkapan," tegas lelaki bertubuh
subur ini.
Á ÁSelain terus melakukan pencarian, pihaknya juga berencana akan
membentuk tim khusus untuk memburu ketiga terdakwa, supaya cepat
tertangkap untuk menjalani putusan.
Á Á"Kemungkinan akan dibentuk tim khusus dengan meminta bantuan
Kejati. Rencananya tim akan melibatkan Kejati Kalsel biar mudah,"
ungkapnya.
Á ÁSoal kapan pembentukan khusus itu, Agung masih belum bisa
membeberkannya, lantaran saat ini masih dalam tahap rencana. Jika
nantinya sudah terbentuk, maka tim inilah yang akan bekerja, untuk
menangkap ketiga terpidana yang saat ini melarikan diri.
"Belum tahu kapan. Mungkin dalam waktu dekat ini," tukasnya.
Sementara itu, kasus PKM yang diduga tidak hanya melibatkan tiga
terpidana tadi, juga melibatkan Gubernur Kalsel Drs H Rudy Ariffin,
yang saat itu menjabat sebagai Bupati Banjar selaku Ketua Tim
Pembebasan Lahan eks PKM tersebut. Saat ini, Kejari Martapura
sedang melakukan pemeriksaan saksi©saksi terkait dugaan tersebut.
Á Á"Kami sedang memeriksa saksi©saksi terkait keterlibatan Pak
Rudy," pungkasnya.
Á ÁSekadar mengingatkan, kasus ini terjadi setelah Pemkab Banjar
di masa pemerintahan Bupati Rudy Ariffin (sekarang Gubernur Kalsel)
memutuskan memberi ganti rugi lahan eks PKM kepada PT Golden
senilai Rp6,3 miliar.
Á ÁPemkab Banjar berdasar masukan dari panitia pembebasan yang
dimotori Hairul Saleh dan Iskandar mesti membayar ganti kerugian
lahan seluas 3 haktare yang masih dimiliki oleh PT Golden, sesuai
HGB yang dikantonginya.
Á ÁDi atas lahan itu, Pemkab Banjar akan membangun Pusat
Perbelanjaa Sekumpul (PPS), yang sampai sekarang masih sepi
penghuni, dan membangun rumah sakit penganti RSUD Ratu Zalecha yang
lama. Ã Ãsup/adi
kesulitan untuk menangkap tiga terpidana kasus Pabrik Kertas
Martapura (PKM), yang merugikan negara Rp6,3 miliar, sejak
dinyatakan buron beberapa bulan silam.
Á ÁHingga kini ketiga terdakwa yakni, mantan Kabag Perlengkapan
Setda Banjar Hairul Saleh, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Banjar, Iskandar Jamaluddin dan Direktur PT Golden, Gunawan
Sutanto masih bebas berkeliaran meski statusnya dinyatakan buron
oleh Kejari Martapura.
Á Á"Hingga kini belum ada titik terang keberadaan para terdakwa.
Kami sudah berusaha tapi belum juga ketemu," ujar Kepala Seksi
Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Martapura, Agung Pamungkas
ketika dikonfirmasi masalah ini via telepon genggamnya, Minggu
(26/12) kemarin.
Á ÁKendati masih belum ketemu, bukan berarti pihaknya berdiam
diri saja. Pihaknya terus melakukan pencarian, serta mengumpulkan
segala informasi dan terus mengendus keberadaan ketiga terdakwa.
Á Á"Saat ini masih dalam tahap pencarian. Informasi terus kami
kumpulkan untuk kepentingan penangkapan," tegas lelaki bertubuh
subur ini.
Á ÁSelain terus melakukan pencarian, pihaknya juga berencana akan
membentuk tim khusus untuk memburu ketiga terdakwa, supaya cepat
tertangkap untuk menjalani putusan.
Á Á"Kemungkinan akan dibentuk tim khusus dengan meminta bantuan
Kejati. Rencananya tim akan melibatkan Kejati Kalsel biar mudah,"
ungkapnya.
Á ÁSoal kapan pembentukan khusus itu, Agung masih belum bisa
membeberkannya, lantaran saat ini masih dalam tahap rencana. Jika
nantinya sudah terbentuk, maka tim inilah yang akan bekerja, untuk
menangkap ketiga terpidana yang saat ini melarikan diri.
"Belum tahu kapan. Mungkin dalam waktu dekat ini," tukasnya.
Sementara itu, kasus PKM yang diduga tidak hanya melibatkan tiga
terpidana tadi, juga melibatkan Gubernur Kalsel Drs H Rudy Ariffin,
yang saat itu menjabat sebagai Bupati Banjar selaku Ketua Tim
Pembebasan Lahan eks PKM tersebut. Saat ini, Kejari Martapura
sedang melakukan pemeriksaan saksi©saksi terkait dugaan tersebut.
Á Á"Kami sedang memeriksa saksi©saksi terkait keterlibatan Pak
Rudy," pungkasnya.
Á ÁSekadar mengingatkan, kasus ini terjadi setelah Pemkab Banjar
di masa pemerintahan Bupati Rudy Ariffin (sekarang Gubernur Kalsel)
memutuskan memberi ganti rugi lahan eks PKM kepada PT Golden
senilai Rp6,3 miliar.
Á ÁPemkab Banjar berdasar masukan dari panitia pembebasan yang
dimotori Hairul Saleh dan Iskandar mesti membayar ganti kerugian
lahan seluas 3 haktare yang masih dimiliki oleh PT Golden, sesuai
HGB yang dikantonginya.
Á ÁDi atas lahan itu, Pemkab Banjar akan membangun Pusat
Perbelanjaa Sekumpul (PPS), yang sampai sekarang masih sepi
penghuni, dan membangun rumah sakit penganti RSUD Ratu Zalecha yang
lama. Ã Ãsup/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
22:10
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Kamis, 23 Desember 2010
Berkas Gula Diserahkan Ke Kejaksaan
BANJARMASINÄ Ä © Petugas Unit IV Tipiter Sat Reskrim Mapolresta
Banjarmasin kini sudah melayangkangkan berkas kasus gula rafinasi
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Berkas masih dipelajari
oleh kejaksaan, dan dalam waktu dekat diharapkan sudah lengkap,
tinggal menunggu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin
guna disidangan.
Á ÁKasat Rekrim Mapolresta Banjarmasin Kompol Suhasto SIK ketika
dikonfirmasi, Kamis (23/12), mengatakan, berkas kasus gula rafinasi
150 kontainer atau 3.750 ton, sudah memasuki P©19, meski belum P©21
alias lengkap.
Á Á"Sejauh ini berkas kita kirim ke Kejari Banjarmasin. Memang
masih dipelajari kejaksaan dan belum dikembalikan. Ya bila
dimungkinkan kasus gula itu selesai di penyidikan, tinggal nunggu
waktu apakah berkas dikembalikan mereka atau langsung masuki tahap
P©21 dan sampai di PN Banjarmasin," bebernya.
Á ÁDiketahui setelah diperiksanya Sekretaris Daerah (Sekda) H
Muhamad Muchlis Gafuri, orang ketiga di Provinsi Kalsel, sebagai
saksi, maka pemeriksaan saksi sudah yang terakhir, Senin (20/12)
lalu.
Á ÁSebelumnya polisi juga memeriksa dua saksi atas permintaan
tersangka bos PT Makasar Hene, Abuan H. Saksi itu adalah Plt Kadis
Perdagangan dan Perindustrian Kalsel, Ir Aksan Zuzaimah. Ia
diperiksa Jumat (17/12) lalu.
Á ÁSemua saksi diperiksa atas permintaan bos PT Makasar Hene asal
Sulawesi Selatan (Sulsel) diketahui bernama Abuan H yang sudah
dinyatakan pihak Polri sebagai tersangka. Tersangka sempat mendapat
ultimatum bila pada Rabu (15/12) lalu tak berani datang di
Mapolresta Banjarmasin hadiri panggilan akan dijemput paksa
langsung dari Sulsel.
Á ÁPenjemputan paksa dibenarkan oleh pernyataan Kasat Reskrim
Mapolresta Banjarmasin Kompol Suhasto SIK, Senin (13/12) lalu.
Katanya, bila nanti Direktur Utama PT Makasar Hene, Selasa (14/12)
lalu tak datang, Polri akan jemput paksa. "Petugas akan langsung
berangkat ke sana," katanya kala itu.
Á ÁDalam pantauan wartawan selama beberapa hari lalu, sejauh ini
tak ada nama lain yang bakalan dijadikan tersangka oleh pihak
Mapolresta Banjarmasin dalam kasus gula rafinasi 150 kontainer
seberat 3.750 ton, baik pemesan gula, ataupun mereka yang diduga
ikut terlibat di dalamnya. Ã Ãzal/adi
Banjarmasin kini sudah melayangkangkan berkas kasus gula rafinasi
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Berkas masih dipelajari
oleh kejaksaan, dan dalam waktu dekat diharapkan sudah lengkap,
tinggal menunggu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin
guna disidangan.
Á ÁKasat Rekrim Mapolresta Banjarmasin Kompol Suhasto SIK ketika
dikonfirmasi, Kamis (23/12), mengatakan, berkas kasus gula rafinasi
150 kontainer atau 3.750 ton, sudah memasuki P©19, meski belum P©21
alias lengkap.
Á Á"Sejauh ini berkas kita kirim ke Kejari Banjarmasin. Memang
masih dipelajari kejaksaan dan belum dikembalikan. Ya bila
dimungkinkan kasus gula itu selesai di penyidikan, tinggal nunggu
waktu apakah berkas dikembalikan mereka atau langsung masuki tahap
P©21 dan sampai di PN Banjarmasin," bebernya.
Á ÁDiketahui setelah diperiksanya Sekretaris Daerah (Sekda) H
Muhamad Muchlis Gafuri, orang ketiga di Provinsi Kalsel, sebagai
saksi, maka pemeriksaan saksi sudah yang terakhir, Senin (20/12)
lalu.
Á ÁSebelumnya polisi juga memeriksa dua saksi atas permintaan
tersangka bos PT Makasar Hene, Abuan H. Saksi itu adalah Plt Kadis
Perdagangan dan Perindustrian Kalsel, Ir Aksan Zuzaimah. Ia
diperiksa Jumat (17/12) lalu.
Á ÁSemua saksi diperiksa atas permintaan bos PT Makasar Hene asal
Sulawesi Selatan (Sulsel) diketahui bernama Abuan H yang sudah
dinyatakan pihak Polri sebagai tersangka. Tersangka sempat mendapat
ultimatum bila pada Rabu (15/12) lalu tak berani datang di
Mapolresta Banjarmasin hadiri panggilan akan dijemput paksa
langsung dari Sulsel.
Á ÁPenjemputan paksa dibenarkan oleh pernyataan Kasat Reskrim
Mapolresta Banjarmasin Kompol Suhasto SIK, Senin (13/12) lalu.
Katanya, bila nanti Direktur Utama PT Makasar Hene, Selasa (14/12)
lalu tak datang, Polri akan jemput paksa. "Petugas akan langsung
berangkat ke sana," katanya kala itu.
Á ÁDalam pantauan wartawan selama beberapa hari lalu, sejauh ini
tak ada nama lain yang bakalan dijadikan tersangka oleh pihak
Mapolresta Banjarmasin dalam kasus gula rafinasi 150 kontainer
seberat 3.750 ton, baik pemesan gula, ataupun mereka yang diduga
ikut terlibat di dalamnya. Ã Ãzal/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
21:08
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Rabu, 22 Desember 2010
Disinyalir Petugas Amankan 2 Kontainer Gula Tanpa Izin
BANJARMASINÄ Ä © Setelah diamankannya 150 kontainer gula rafinasi oleh
petugas Sat Reskrim Mapolresta Banjarmasin, kini disinyalir petugas
kembali amankan dua kontainer yang berisikan gula rafinasi. Diduga
pula gula itu tanpa dilengkapi izin resmi dokumen pengiriman, di
pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Selasa (21/12) malam.
Á ÁHeboh dengan diamankannya dua kontainer gula rafinasi di
pelabuhan Trisakti Banjarmasin, sempat memgundang pertanyaan banyak
pihak, padahal belum lagi kelar satu kasus gula rafinasi seberat
3.750 ton ke ranah persidangan, kembali diduga ada pengusaha gula
berani bermain gula tanpa dilengkapi dokumen.
Á ÁRabu (22/12) kemarin Kasat Reskrim Mapolresta Banjarmasin
Kompol Suhasto SIK ketika dikonfirmasi, membantah petugasnya telah
mengamankan gula rafinasi dan lagi menurutnya, pihaknya masih
serius dalam kasus gula rafinasi yang diamankan dan masih belum
selesai sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Á ÁDitambahkan, mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru 2011,
sementara tak ada lagi penangkapan gula. "Yang ada saja belum ada
kebersamaan dalam masalah gula rafinasi ditambah lagi ada
penangkapan. Padahal dalam forum itu di DPRD Kalsel, kita sudah
ajak ayo kita bersama©sama turun ke lapangan. Nyatanya tak ada
respon," bebernya.
Á Á"Yang jelas kalau anak buah saya tak ada menangkap gula
rafinasi dua kontainer. Silakan cek langsung ke Polsek KPPP
Mapolresta Banjarmasin, itukan masuk ranah hukum mereka. Silakan
wartawan langsung konfirmasi ke sana," tegasnya.
Á ÁSedangkan Kapolsek KPPP Mapolresta Banjarmasin AKP R Shandy
SIK melalui Kanit Reskrim Aiptu Damanik saat berada di Mapolresta
Banjarmasin usai gelar kasus dengan petinggi Mapolresta, juga
membantah. "Tak ada petugas saya yang amankan atau sita gula
rafinasi dua kontainer," katanya.
Á Á"Selama dua hari kan wartawan lihat sejak kemarin Selasa
(21/12) gelar kasus kami ditunda di Mapolresta dan dilangsungkan
sekarang. Itu juga masalah dua truk kayu bukan masalah gula, sama
sekali tak ada. Mungkin bisa saja yang amankan gula itu petugas
dari Mapolda Kalsel," tegasnya.
Á ÁSementara Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Mas Guntur Laupe
mengakui bahwa ada dua kontainer gula rafinasi malam itu yang
menurutnya, dipisahkan sementara untuk diperiksa. "Ternyata dokumen
dan surat©suratnya memang lengkap," ungkapnya.
Á ÁDari selentingan kabar, gula itu milik perusahaan BA, milik
pengusaha AN. Gula diperkirakan didatangkan dari IM di Cilegon,
Jawa. Ã Ãzal/adi
petugas Sat Reskrim Mapolresta Banjarmasin, kini disinyalir petugas
kembali amankan dua kontainer yang berisikan gula rafinasi. Diduga
pula gula itu tanpa dilengkapi izin resmi dokumen pengiriman, di
pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Selasa (21/12) malam.
Á ÁHeboh dengan diamankannya dua kontainer gula rafinasi di
pelabuhan Trisakti Banjarmasin, sempat memgundang pertanyaan banyak
pihak, padahal belum lagi kelar satu kasus gula rafinasi seberat
3.750 ton ke ranah persidangan, kembali diduga ada pengusaha gula
berani bermain gula tanpa dilengkapi dokumen.
Á ÁRabu (22/12) kemarin Kasat Reskrim Mapolresta Banjarmasin
Kompol Suhasto SIK ketika dikonfirmasi, membantah petugasnya telah
mengamankan gula rafinasi dan lagi menurutnya, pihaknya masih
serius dalam kasus gula rafinasi yang diamankan dan masih belum
selesai sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Á ÁDitambahkan, mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru 2011,
sementara tak ada lagi penangkapan gula. "Yang ada saja belum ada
kebersamaan dalam masalah gula rafinasi ditambah lagi ada
penangkapan. Padahal dalam forum itu di DPRD Kalsel, kita sudah
ajak ayo kita bersama©sama turun ke lapangan. Nyatanya tak ada
respon," bebernya.
Á Á"Yang jelas kalau anak buah saya tak ada menangkap gula
rafinasi dua kontainer. Silakan cek langsung ke Polsek KPPP
Mapolresta Banjarmasin, itukan masuk ranah hukum mereka. Silakan
wartawan langsung konfirmasi ke sana," tegasnya.
Á ÁSedangkan Kapolsek KPPP Mapolresta Banjarmasin AKP R Shandy
SIK melalui Kanit Reskrim Aiptu Damanik saat berada di Mapolresta
Banjarmasin usai gelar kasus dengan petinggi Mapolresta, juga
membantah. "Tak ada petugas saya yang amankan atau sita gula
rafinasi dua kontainer," katanya.
Á Á"Selama dua hari kan wartawan lihat sejak kemarin Selasa
(21/12) gelar kasus kami ditunda di Mapolresta dan dilangsungkan
sekarang. Itu juga masalah dua truk kayu bukan masalah gula, sama
sekali tak ada. Mungkin bisa saja yang amankan gula itu petugas
dari Mapolda Kalsel," tegasnya.
Á ÁSementara Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Mas Guntur Laupe
mengakui bahwa ada dua kontainer gula rafinasi malam itu yang
menurutnya, dipisahkan sementara untuk diperiksa. "Ternyata dokumen
dan surat©suratnya memang lengkap," ungkapnya.
Á ÁDari selentingan kabar, gula itu milik perusahaan BA, milik
pengusaha AN. Gula diperkirakan didatangkan dari IM di Cilegon,
Jawa. Ã Ãzal/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
21:21
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Polisi Tolak Pengaduan Kaspul Anwar
BANJARMASIN© Buntut dari penganuliran kelulusan tes CPNS, Kaspul
Anwar dan ayahnya H Bahrudin mendatangi Mapolda Kalsel dan
Mapolresta Banjarmasin untuk mengadukan kelalaian dan pencemaran
namanya, Rabu (22/12) pukul 10.00 wita.
Á ÁTapi sayangnya saat berada di ruang pemeriksaan Dit Reskrim
Polda Kalsel dan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, pihak petugas
penyidik malah tidak menerima pengaduan Kaspul Anwar dengan alasan
di KUHP tidak ada pasal yang dapat menjerat BKD mengenai masalah
anulir kelulusan CPNS, sebab syarat©syaratnya tidak ada.
Á ÁBahkan pihak Dit Reskrim Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin
merasa kebingungan dalam menentukan pasal mana yang akan diberikan
kepada BKD Pemko Banjarmasin dalam kasus anulir kelulusan CPNS
tersebut.Á ` ` Á
Á ÁPadahal sebelumnya salah satu petugas sebelum mengadukan
meminta kepada Kaspul Anwar terlebih dahulu mencari bukti©bukti
terkait anulir kelulusan CPNS Pemko Banjarmasin.
Á ÁSedangkan petugas penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel,
mengatakan, proses ini sebenarnya bisa diproses hukum, tapi karena
terkait permasalahan negara, maka pengaduan lebih baik diserahkan
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Á ÁKaspul Anwar yang ditemani ayahnya H Bahrudin, seusai keluar
dari ruang Reskrim Polresta Banjarmasin, menyatakan kecewa
kedatangannya ke Polresta Banjarmasin dalam rangka hendak
mengadukan BKD Pemko Banjarmasin yang telah melakukan penganuliran
data kelulusannya yang sebelumnya di media koran harian Banjarmasin
Post dan Radar Banjarmasin telah mencantumkan namanya sebagai salah
satu CPNS yang lulus.
Á ÁSetelah dilakukan pengecekan untuk daftar ulang ke BKD Pemko
Banjarmasin ternyata malah namanya tidak terdaftar sebagai CPNS
yang lulus dan digantikan dengan nama orang lain.
Á ÁDalam pengumuman di media koran Banjarmasin Post dan Radar
Banjarmasin, ia termasuk dalam formasi Instruktur Mesin dengan
nomor peserta 713030012 beserta Khairi Fuad nomor peserta 713030028
yang dinyatakan lulus.
Á ÁDikatakannya, hingga kini pihak BKD Pemko Banjarmasin tidak
ada meminta maaf atas kesalahan data yang dikirimkan ke media
cetak.
Á ÁMenurut Kepala BKD Pemko Banjarmasin Drs HM Nispuani MAP ada
kesalahan pengiriman data ke koran.
Á ÁBahrudin menambahkan, ia dan anaknya akan ke LKBH Unlam
meminta bantuan hukum untuk selanjutnya mendaftarkan masalah dan
gugatan ke PTUN Banjarmasin. "Walaupun setelah usaha saya ini
menemukan jalan mulus dan nama anak saya sebagai CPNS yang tertera
di koran itu benar, semua tak ada arti. Malu sudah keluarga, saya
akan tolak itu nanti. Tapi kedatangan saya ke Polri minta keadilan
hukum, agar bisa mengungkap kasus ini," katanya.
Á ÁKasat Reskrim Mapolresta Banjarmasin Kompol Suhasto SIK saatÔ h) 0*0*0*° ° Ô dikonfirmasi mengenai laporan pengaduan dari korban yang namanya
dicatut tertera dalam koran lulus tes CPNS 2010, mengakui, dalam
kasus ini tak ada unsur pelanggaran KUHP, atau kesengajaan dan
pencemaran nama baik. "Tak bisa dijerat, tapi saya akan coba lihat
berkas itu sama anak buah saya," tegasnya.
Á ÁBerubahnya nama tertentu di koran ketimbang data dari BKD
memunculkan isu bahwa ada permainan uang di tubuh BKD, sehingga
dalam menit©menit akhir penentuan kelulusan, ada nama lain yang
dipaksakan masuk menggantikan nama yang sudah lulus. Ã Ãrds/zal/adi
Anwar dan ayahnya H Bahrudin mendatangi Mapolda Kalsel dan
Mapolresta Banjarmasin untuk mengadukan kelalaian dan pencemaran
namanya, Rabu (22/12) pukul 10.00 wita.
Á ÁTapi sayangnya saat berada di ruang pemeriksaan Dit Reskrim
Polda Kalsel dan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, pihak petugas
penyidik malah tidak menerima pengaduan Kaspul Anwar dengan alasan
di KUHP tidak ada pasal yang dapat menjerat BKD mengenai masalah
anulir kelulusan CPNS, sebab syarat©syaratnya tidak ada.
Á ÁBahkan pihak Dit Reskrim Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin
merasa kebingungan dalam menentukan pasal mana yang akan diberikan
kepada BKD Pemko Banjarmasin dalam kasus anulir kelulusan CPNS
tersebut.Á ` ` Á
Á ÁPadahal sebelumnya salah satu petugas sebelum mengadukan
meminta kepada Kaspul Anwar terlebih dahulu mencari bukti©bukti
terkait anulir kelulusan CPNS Pemko Banjarmasin.
Á ÁSedangkan petugas penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel,
mengatakan, proses ini sebenarnya bisa diproses hukum, tapi karena
terkait permasalahan negara, maka pengaduan lebih baik diserahkan
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Á ÁKaspul Anwar yang ditemani ayahnya H Bahrudin, seusai keluar
dari ruang Reskrim Polresta Banjarmasin, menyatakan kecewa
kedatangannya ke Polresta Banjarmasin dalam rangka hendak
mengadukan BKD Pemko Banjarmasin yang telah melakukan penganuliran
data kelulusannya yang sebelumnya di media koran harian Banjarmasin
Post dan Radar Banjarmasin telah mencantumkan namanya sebagai salah
satu CPNS yang lulus.
Á ÁSetelah dilakukan pengecekan untuk daftar ulang ke BKD Pemko
Banjarmasin ternyata malah namanya tidak terdaftar sebagai CPNS
yang lulus dan digantikan dengan nama orang lain.
Á ÁDalam pengumuman di media koran Banjarmasin Post dan Radar
Banjarmasin, ia termasuk dalam formasi Instruktur Mesin dengan
nomor peserta 713030012 beserta Khairi Fuad nomor peserta 713030028
yang dinyatakan lulus.
Á ÁDikatakannya, hingga kini pihak BKD Pemko Banjarmasin tidak
ada meminta maaf atas kesalahan data yang dikirimkan ke media
cetak.
Á ÁMenurut Kepala BKD Pemko Banjarmasin Drs HM Nispuani MAP ada
kesalahan pengiriman data ke koran.
Á ÁBahrudin menambahkan, ia dan anaknya akan ke LKBH Unlam
meminta bantuan hukum untuk selanjutnya mendaftarkan masalah dan
gugatan ke PTUN Banjarmasin. "Walaupun setelah usaha saya ini
menemukan jalan mulus dan nama anak saya sebagai CPNS yang tertera
di koran itu benar, semua tak ada arti. Malu sudah keluarga, saya
akan tolak itu nanti. Tapi kedatangan saya ke Polri minta keadilan
hukum, agar bisa mengungkap kasus ini," katanya.
Á ÁKasat Reskrim Mapolresta Banjarmasin Kompol Suhasto SIK saatÔ h) 0*0*0*° ° Ô dikonfirmasi mengenai laporan pengaduan dari korban yang namanya
dicatut tertera dalam koran lulus tes CPNS 2010, mengakui, dalam
kasus ini tak ada unsur pelanggaran KUHP, atau kesengajaan dan
pencemaran nama baik. "Tak bisa dijerat, tapi saya akan coba lihat
berkas itu sama anak buah saya," tegasnya.
Á ÁBerubahnya nama tertentu di koran ketimbang data dari BKD
memunculkan isu bahwa ada permainan uang di tubuh BKD, sehingga
dalam menit©menit akhir penentuan kelulusan, ada nama lain yang
dipaksakan masuk menggantikan nama yang sudah lulus. Ã Ãrds/zal/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
21:20
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Divonis 2 Tahun Helmi Pertanyakan Anggota Tim Lainnya
BANJARMASINÄ Ä © Terdakwa Helmi Indra Sangun yang diseret ke
persidangan karena dugaan kasus korupsi akhirnya dijatuhi hukuman
selama dua tahun oleh majelis hakim yang dipimpin Eko Purwanto SH
MH, bersama dua hakim anggotanya, Suprapti SH dan M Basir SH.
Á ÁSidang biasanya dilaksanakan di ruang Garuda Pengadilan Negeri
(PN) Banjarmasin, akan tetapi persidangan yang berlangsung, Rabu
(22/12) kemarin, justru digelar di ruang Cakra.
Á ÁHukuman yang diberikan majelis hakim lebih ringan tiga tahun
dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Irwan Cs, yang
menuntutnya selama lima tahun.
Á ÁMeskipun demikian, terdakwa tetap saja kecewa dan mengajukan
keberatan dengan putusan tersebut. Karena menurutnya, dirinya tidak
terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang
dituduhkan jaksa.
Á ÁDikatakannya, seharusnya kalau berdasarkan fakta yang
terungkap di persidangan, dirinya bebas dari segala tuntutan jaksa,
karena apa yang dituduhkan jaksa itu tidak terbukti.
Á Á"Bahwa jelas©jelas isi berkas putusan yang dibacakan majelis
hakim, tidak ada kerugian keuangan negara, apalagi untuk memperkaya
diri sendiri dan orang lain," kata Helmi kecewa, seusai sidang.
Á ÁPada berkas putusan sebanyak 50 halaman yang dibacakan secara
singkat, majelis hakim menyatakan kalau proyek pengembangan
landasan pacu Bandara Syamsudin Noor menjadi embarkasi haji itu
tidak ada terdapat unsur kerugian negara.
Á ÁSelain itu tidak ada unsur memperkaya diri sendiri maupun
orang lain, karena dengan adanya proyek pengembangan landasan pacu,
terdakwa tidak terlihat kaya.
Á ÁAkan tetapi menurut majelis hakim, dalam proyek tersebut
terdapat adanya kewenangan Sjachriel Darham mantan Gubernur
Kalimantan Selatan, yang memilih dan menunjuk tim lelang.
Á ÁPerbuatan terdakwa memang tidak ada unsur merugikan keuangan
negara, namun yang dilakukan terdakwa adalah untuk menyenangkan
hati orang lain, karena proyek tersebut adalah idenya Sjachriel
Darham.
Á ÁUntuk mewujudkan keinginannya, Sjachriel Darham menunjuk
terdakwa dan beberapa orang lain menjadi tim lelang, sehingga
proyek pengembangan landasan pacu menjadi embarkasi haji
terlaksana.
Á ÁSedangkan dana untuk melakukan pengembangan landasan pacu
tersebut dari BUMN PT Hutama Karya. Menurut majelis hakim perbuatan
terdakwa telah menyenangkan Sjachiel Darham, karena dari dana BUMN
PT Hutama Karya itu berpotensi adanya kerugian keuangan negara.
Á ÁBerdasarkan pertimbangan itulah majelis hakim berkesimpulan
kalau terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 55 ayat (1) ke©1 KUHP,
seperti pasal yang dikenakan JPU, dan menjatuhkan hukuman selama
dua tahun kepada terdakwa.
Á ÁTerdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta. ApabilaÔ h) 0*0*0*° ° Ô tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama enam bulan.
Á ÁMenyikapi putusan tersebut, terdakwa mengatakan sangat
keberatan dan akan mengajukan banding.
Á Á"Saya juga heran, mengapa majelis hakim bisa berpendapat
seperti itu. Saya cuma menjalankan, sedangkan yang memerintahkan
itu adalah Sjachriel Darham, apalagi saya dalam tim tersebut hanya
sebagai wakil ketua, dan mengapa cuma saya yang harus diproses,"
ungkapnya dengan rasa kecewa.
Á Á"Kalau memang benar saya harus dihukum juga, lalu bagaimana
dengan Ismed Ahmad dan beberapa anggota tim lainnya, serta yang
memberikan perintah," tandasnya.
Á Á"Dengan putusan tersebut, saya memang mengatakan pikir©pikir,
tapi saya tetap upaya banding, karena saya sangat kecewa dengan
putusan tersebut," tambahnya.
Á ÁJPU M Irwan C, juga mengatakan pikir©pikir atas putusan yang
diberikan majelis hakim kepada terdakwa.
Á ÁDiketahui terdakwa dituduh bersama©sama dengan Ir Sampurno
mantan Kasubdin Perhubungan Udara pada dinas yang sama yang kini
terpidana, dianggap melakukan dugaan korupsi dalam proyek
pemgembangan landasan pacu Syamsudin Noor untuk embarkasi haji.
Á ÁBerdasarkan dakwaan JPU, akibat perbuatan terdakwa dan
bawahannya Ir Sampurno, daerah dirugikan sebesar Rp14.754.452.790
dari dana proyek pengembangan bandara yang mendekati Rp100 miliar.Ã Ã
ris/adi
persidangan karena dugaan kasus korupsi akhirnya dijatuhi hukuman
selama dua tahun oleh majelis hakim yang dipimpin Eko Purwanto SH
MH, bersama dua hakim anggotanya, Suprapti SH dan M Basir SH.
Á ÁSidang biasanya dilaksanakan di ruang Garuda Pengadilan Negeri
(PN) Banjarmasin, akan tetapi persidangan yang berlangsung, Rabu
(22/12) kemarin, justru digelar di ruang Cakra.
Á ÁHukuman yang diberikan majelis hakim lebih ringan tiga tahun
dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Irwan Cs, yang
menuntutnya selama lima tahun.
Á ÁMeskipun demikian, terdakwa tetap saja kecewa dan mengajukan
keberatan dengan putusan tersebut. Karena menurutnya, dirinya tidak
terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang
dituduhkan jaksa.
Á ÁDikatakannya, seharusnya kalau berdasarkan fakta yang
terungkap di persidangan, dirinya bebas dari segala tuntutan jaksa,
karena apa yang dituduhkan jaksa itu tidak terbukti.
Á Á"Bahwa jelas©jelas isi berkas putusan yang dibacakan majelis
hakim, tidak ada kerugian keuangan negara, apalagi untuk memperkaya
diri sendiri dan orang lain," kata Helmi kecewa, seusai sidang.
Á ÁPada berkas putusan sebanyak 50 halaman yang dibacakan secara
singkat, majelis hakim menyatakan kalau proyek pengembangan
landasan pacu Bandara Syamsudin Noor menjadi embarkasi haji itu
tidak ada terdapat unsur kerugian negara.
Á ÁSelain itu tidak ada unsur memperkaya diri sendiri maupun
orang lain, karena dengan adanya proyek pengembangan landasan pacu,
terdakwa tidak terlihat kaya.
Á ÁAkan tetapi menurut majelis hakim, dalam proyek tersebut
terdapat adanya kewenangan Sjachriel Darham mantan Gubernur
Kalimantan Selatan, yang memilih dan menunjuk tim lelang.
Á ÁPerbuatan terdakwa memang tidak ada unsur merugikan keuangan
negara, namun yang dilakukan terdakwa adalah untuk menyenangkan
hati orang lain, karena proyek tersebut adalah idenya Sjachriel
Darham.
Á ÁUntuk mewujudkan keinginannya, Sjachriel Darham menunjuk
terdakwa dan beberapa orang lain menjadi tim lelang, sehingga
proyek pengembangan landasan pacu menjadi embarkasi haji
terlaksana.
Á ÁSedangkan dana untuk melakukan pengembangan landasan pacu
tersebut dari BUMN PT Hutama Karya. Menurut majelis hakim perbuatan
terdakwa telah menyenangkan Sjachiel Darham, karena dari dana BUMN
PT Hutama Karya itu berpotensi adanya kerugian keuangan negara.
Á ÁBerdasarkan pertimbangan itulah majelis hakim berkesimpulan
kalau terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 55 ayat (1) ke©1 KUHP,
seperti pasal yang dikenakan JPU, dan menjatuhkan hukuman selama
dua tahun kepada terdakwa.
Á ÁTerdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta. ApabilaÔ h) 0*0*0*° ° Ô tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama enam bulan.
Á ÁMenyikapi putusan tersebut, terdakwa mengatakan sangat
keberatan dan akan mengajukan banding.
Á Á"Saya juga heran, mengapa majelis hakim bisa berpendapat
seperti itu. Saya cuma menjalankan, sedangkan yang memerintahkan
itu adalah Sjachriel Darham, apalagi saya dalam tim tersebut hanya
sebagai wakil ketua, dan mengapa cuma saya yang harus diproses,"
ungkapnya dengan rasa kecewa.
Á Á"Kalau memang benar saya harus dihukum juga, lalu bagaimana
dengan Ismed Ahmad dan beberapa anggota tim lainnya, serta yang
memberikan perintah," tandasnya.
Á Á"Dengan putusan tersebut, saya memang mengatakan pikir©pikir,
tapi saya tetap upaya banding, karena saya sangat kecewa dengan
putusan tersebut," tambahnya.
Á ÁJPU M Irwan C, juga mengatakan pikir©pikir atas putusan yang
diberikan majelis hakim kepada terdakwa.
Á ÁDiketahui terdakwa dituduh bersama©sama dengan Ir Sampurno
mantan Kasubdin Perhubungan Udara pada dinas yang sama yang kini
terpidana, dianggap melakukan dugaan korupsi dalam proyek
pemgembangan landasan pacu Syamsudin Noor untuk embarkasi haji.
Á ÁBerdasarkan dakwaan JPU, akibat perbuatan terdakwa dan
bawahannya Ir Sampurno, daerah dirugikan sebesar Rp14.754.452.790
dari dana proyek pengembangan bandara yang mendekati Rp100 miliar.Ã Ã
ris/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
21:19
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Oknum Anggota KPUD Banjar Tersangka
BANJARMASIN © Seorang oknum anggota KPUD Banjar, Man, dijadikan
tersangka bersama dua orang lagi dari Panwas Kecamatan Martapura
Kota, NNJ dan HS oleh Sat I Krimum Dit Reskrim Polda Kalsel. Mereka
dikenai pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan tanda tangan Ketua
Panwas Martapura Kota dalam Pilkada Banjar 2010 lalu.
Á ÁSelasa (21/12), menurut sumber di Dit Reskrim Polda Kalsel,
berkas ketiga tersangka sudah P©21 dan dinyatakan lengkap oleh
Kejati Kalsel, sehingga tinggal dilakukan penyerahan tahap dua,
yakni penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka.
Á ÁDikatakan, mulanya, kasus pemalsuan tanda tangan tersebut
dilaporkan oleh M Aini Tunan, karena dalam berkas penghitungan
suara khusus untuk sejumlah desa yang belakangan masuk perolehan
suaranya, justru Ketua Panwas Martapura Kota bertanda tangan.
Á ÁPadahal, Ketua Panwas Martapura Kota tidak pernah
menandatangani berkas tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan,
ternyata para tersangka dinilai turut berperan memalsukan tanda
tangan tersebut.
Á Á"Rencananya, para tersangka akan diserahkan ke kejaksaan dalam
minggu ini. Hanya saja, karena menghormati salah seorang tersangka
yang kebetulan baru saja dari menunaikan ibadah haji, maka
penyerahan ditunda dahulu hingga Senin (27/12) depan," ungkap
sumber.
Á ÁDisinyalir, Man, oknum anggota KPUD Banjar sendiri memang baru
saja datang dari Tanah Suci usai menunaikan ibadah haji. Polisi
memberikan kesempatan beberapa hari bagi Man untuk bertemu keluarga
dan handai taulan, sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan dalam
tahap dua.
Á ÁDir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Mas Guntur Laupe
dikonfirmasi masalah tersebut mengaku masih sibuk dan akan mengecek
ke bawahannya terkait soal itu. "Nanti saya cek lagi mengenai kasus
ini," tukasnya. Ã Ãadi
tersangka bersama dua orang lagi dari Panwas Kecamatan Martapura
Kota, NNJ dan HS oleh Sat I Krimum Dit Reskrim Polda Kalsel. Mereka
dikenai pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan tanda tangan Ketua
Panwas Martapura Kota dalam Pilkada Banjar 2010 lalu.
Á ÁSelasa (21/12), menurut sumber di Dit Reskrim Polda Kalsel,
berkas ketiga tersangka sudah P©21 dan dinyatakan lengkap oleh
Kejati Kalsel, sehingga tinggal dilakukan penyerahan tahap dua,
yakni penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka.
Á ÁDikatakan, mulanya, kasus pemalsuan tanda tangan tersebut
dilaporkan oleh M Aini Tunan, karena dalam berkas penghitungan
suara khusus untuk sejumlah desa yang belakangan masuk perolehan
suaranya, justru Ketua Panwas Martapura Kota bertanda tangan.
Á ÁPadahal, Ketua Panwas Martapura Kota tidak pernah
menandatangani berkas tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan,
ternyata para tersangka dinilai turut berperan memalsukan tanda
tangan tersebut.
Á Á"Rencananya, para tersangka akan diserahkan ke kejaksaan dalam
minggu ini. Hanya saja, karena menghormati salah seorang tersangka
yang kebetulan baru saja dari menunaikan ibadah haji, maka
penyerahan ditunda dahulu hingga Senin (27/12) depan," ungkap
sumber.
Á ÁDisinyalir, Man, oknum anggota KPUD Banjar sendiri memang baru
saja datang dari Tanah Suci usai menunaikan ibadah haji. Polisi
memberikan kesempatan beberapa hari bagi Man untuk bertemu keluarga
dan handai taulan, sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan dalam
tahap dua.
Á ÁDir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Mas Guntur Laupe
dikonfirmasi masalah tersebut mengaku masih sibuk dan akan mengecek
ke bawahannya terkait soal itu. "Nanti saya cek lagi mengenai kasus
ini," tukasnya. Ã Ãadi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
19:33
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Tersangka Korupsi Kartu NINS Akan Keluar
BANJARMASINÄ Ä © Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tahun
2008 pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, saat ini pemeriksaan
saksi sudah selesai, tinggal ke tahap siapa nanti yang bakal
namanya mencuat sebagai tersangka.
Á ÁAda indikasi korupsi dalam pengadaan kartu siswa Nomor Induk
Standar Nasional (NISN) dan negara mengalami kerugian. Sayang
indikasi berapa kerugian negara, Unit III Tipikor Sat Reskrim
Mapolresta Banjarmasin masih merahasiakannya.
Á ÁDiketahui, modus yang dilakukan oleh mereka dalam pengadaan
kartu siswa NISN, dengan cara memecah anggaran untuk menghindari
pelelangan, dan indikasi masuknya unsur kesengajaan melawan hukum,
terdapat kerugian negara, serta memperkaya diri sendiri.
Á ÁDikatakan Kasat Reskrim Mapolresta Banjarmasin Kompol Suhasto
SIK Selasa (21/12) kemarin, hasil pemeriksaan dari 12 saksi di
antaranya, pegawai Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dan kedua
rekanan, sudah selesai diperiksa. "Tinggal Polri menunggu hasil
audit dari BPKP," katanya tegas.
Á Á"Bila nantinya hasil audit sudah turun, kita masih lakukan
gelar kasus bersama pejabat Mapolresta membahas isi hasil audit.
Lalu tinggal kita ekspos nama©nama tersangka dari 12 saksi yang
telah diperiksa," tambahnya.
Á ÁSementara penjelasan ke BPKP sudah diserahkan pada Sabtu
(19/12). "Rencananya awal bulan Januari 2011 akan turun," tutupnya
saat di ruang Unit III.
Á ÁPada berita yang lalu, Sabtu (4/12), Kompol Suhasto SIK, saat
di halaman Mapolresta Banjarmasin mengakui ada temuan dari
pihaknya, ada indikasi korupsi dan negara dirugikan pada proyek
pengadaan barang kartu siswa NINS di Dinas Pendidikan Kota
Banjarmasin. "Dari penyelidikan masuk ke penyidikan, yang nilainya
tak bisa disebutkan takut melangkahi audit dari BPKP," ungkapnya.
à Ãzal/adi
2008 pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, saat ini pemeriksaan
saksi sudah selesai, tinggal ke tahap siapa nanti yang bakal
namanya mencuat sebagai tersangka.
Á ÁAda indikasi korupsi dalam pengadaan kartu siswa Nomor Induk
Standar Nasional (NISN) dan negara mengalami kerugian. Sayang
indikasi berapa kerugian negara, Unit III Tipikor Sat Reskrim
Mapolresta Banjarmasin masih merahasiakannya.
Á ÁDiketahui, modus yang dilakukan oleh mereka dalam pengadaan
kartu siswa NISN, dengan cara memecah anggaran untuk menghindari
pelelangan, dan indikasi masuknya unsur kesengajaan melawan hukum,
terdapat kerugian negara, serta memperkaya diri sendiri.
Á ÁDikatakan Kasat Reskrim Mapolresta Banjarmasin Kompol Suhasto
SIK Selasa (21/12) kemarin, hasil pemeriksaan dari 12 saksi di
antaranya, pegawai Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dan kedua
rekanan, sudah selesai diperiksa. "Tinggal Polri menunggu hasil
audit dari BPKP," katanya tegas.
Á Á"Bila nantinya hasil audit sudah turun, kita masih lakukan
gelar kasus bersama pejabat Mapolresta membahas isi hasil audit.
Lalu tinggal kita ekspos nama©nama tersangka dari 12 saksi yang
telah diperiksa," tambahnya.
Á ÁSementara penjelasan ke BPKP sudah diserahkan pada Sabtu
(19/12). "Rencananya awal bulan Januari 2011 akan turun," tutupnya
saat di ruang Unit III.
Á ÁPada berita yang lalu, Sabtu (4/12), Kompol Suhasto SIK, saat
di halaman Mapolresta Banjarmasin mengakui ada temuan dari
pihaknya, ada indikasi korupsi dan negara dirugikan pada proyek
pengadaan barang kartu siswa NINS di Dinas Pendidikan Kota
Banjarmasin. "Dari penyelidikan masuk ke penyidikan, yang nilainya
tak bisa disebutkan takut melangkahi audit dari BPKP," ungkapnya.
à Ãzal/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
19:32
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Selasa, 21 Desember 2010
Tak Ada Lagi Aparat Bekingi Pengusaha
BANJARMASIN © Kapolda Kalsel Brigjen Pol Syafruddin menegaskan ke
depannya tak akan ada lagi aparat kepolisian yang menjadi beking
pengusaha termasuk pertambangan batubara.
Á ÁPenegasan itu disampaikan kepada wartawan, Selasa (21/12),
usai bertemu dengan Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III
DPR Benny K di Polda Kalsel.
Á ÁMenurut Kapolda Kalsel, renumerasi untuk Polri yang senilai
Rp1,9 triliun yang kini diperjuangkan di DPR diharapkan bisa
menambah kesejahteraan aparat kepolisian, sekaligus menghilangkan
budaya beking©membekingi pengusaha, termasuk pengusaha tambang.
Á Á"Ke depannya kita harapkan tidak ada lagi polisi menjadi
beking pengusaha tambang," paparnya.
Á ÁKetika disinggung sinyalemen adanya sejumlah oknum polisi yang
mengamankan area tambang batubara di kawasan tertentu, Kapolda
mengatakan masih belum tahu. "Saya belum tahu, nanti akan saya
cek," ujar Kapolda.
Á ÁNamun, dari data rekaman yang diperoleh wartawan dari warga
yang minta identitasnya dirahasiakan, berjaga©jaganya aparat di
sebuah pertambangan yang diduga dimiliki oleh JD, justru atas
perintah petinggi di Polda Kalsel.
Á ÁPadahal, lahan tambang di Desa Makmur Mulia Satui itu, menurut
sejumlah warga masih bersengketa dengan pemilik perkebunan kelapa
sawit, TN.
Á ÁSebagaimana pernah diberitakan, Ã ÃÄ Äsinyalemen adanya mafia
pertambang di Kalsel memang berbau cukup kuat. Abdul Tinus, Ketua
TPK Sumber Harapan mensinyalir, PT EDI yang masih beroperasi di
kawasan sengketa di Desa Makmur Mulia diduga dibekingi oknum
perwira menengah di Polda Kalsel.
Á ÁMenurut Tinus, alat berat milik PT EDI mulai beroperai
menambang sejak 16 Juni 2010.
Á ÁDikatakan, karena masih menghormati proses hukum, pihaknya
hanya menyurati petinggi PT EDI dan ditembuskan ke Polda Kalsel dan
Kejati Kalsel, yang intinya agar PT EDI menghormati proses hukum
yang sedang berjalan.
Á Á"Kami menyayangkan, Polda Kalsel tak bisa beruat banyak
terkait aktivitas PT EDI. Jangankan menghentikan penambangan di
lahan sengketa itu, memasukkan Jadid ke dalam sel, meski jelasªjelas Jadid sudah tersangka dan berkasnya sudah P©21, tidak
dilakukan," ungkapnya.
Á ÁSejumlah wartawan kemarin mengaku melihat JD cukup akrab
dengan sejumlah anggota Komisi III DPR. Disinyalir pula ada oknum
anggota Komisi III DPR yang memiliki saham di perusahaan tambang
tersebut, meski kebenaran informasi ini masih memerlukan penelitian
lebih lanjut.
Á ÁMeski kunjungan kerja Komisi III DPR dalam rangka reses ke
Polda Kalsel, namun sejumlah kalangan mencibir bahwa kedatangan
tersebut hanya sekadar mengamankan aset tambang milik sejumlah
oknum anggota dewan terhormat itu. Ã Ãadi
depannya tak akan ada lagi aparat kepolisian yang menjadi beking
pengusaha termasuk pertambangan batubara.
Á ÁPenegasan itu disampaikan kepada wartawan, Selasa (21/12),
usai bertemu dengan Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III
DPR Benny K di Polda Kalsel.
Á ÁMenurut Kapolda Kalsel, renumerasi untuk Polri yang senilai
Rp1,9 triliun yang kini diperjuangkan di DPR diharapkan bisa
menambah kesejahteraan aparat kepolisian, sekaligus menghilangkan
budaya beking©membekingi pengusaha, termasuk pengusaha tambang.
Á Á"Ke depannya kita harapkan tidak ada lagi polisi menjadi
beking pengusaha tambang," paparnya.
Á ÁKetika disinggung sinyalemen adanya sejumlah oknum polisi yang
mengamankan area tambang batubara di kawasan tertentu, Kapolda
mengatakan masih belum tahu. "Saya belum tahu, nanti akan saya
cek," ujar Kapolda.
Á ÁNamun, dari data rekaman yang diperoleh wartawan dari warga
yang minta identitasnya dirahasiakan, berjaga©jaganya aparat di
sebuah pertambangan yang diduga dimiliki oleh JD, justru atas
perintah petinggi di Polda Kalsel.
Á ÁPadahal, lahan tambang di Desa Makmur Mulia Satui itu, menurut
sejumlah warga masih bersengketa dengan pemilik perkebunan kelapa
sawit, TN.
Á ÁSebagaimana pernah diberitakan, Ã ÃÄ Äsinyalemen adanya mafia
pertambang di Kalsel memang berbau cukup kuat. Abdul Tinus, Ketua
TPK Sumber Harapan mensinyalir, PT EDI yang masih beroperasi di
kawasan sengketa di Desa Makmur Mulia diduga dibekingi oknum
perwira menengah di Polda Kalsel.
Á ÁMenurut Tinus, alat berat milik PT EDI mulai beroperai
menambang sejak 16 Juni 2010.
Á ÁDikatakan, karena masih menghormati proses hukum, pihaknya
hanya menyurati petinggi PT EDI dan ditembuskan ke Polda Kalsel dan
Kejati Kalsel, yang intinya agar PT EDI menghormati proses hukum
yang sedang berjalan.
Á Á"Kami menyayangkan, Polda Kalsel tak bisa beruat banyak
terkait aktivitas PT EDI. Jangankan menghentikan penambangan di
lahan sengketa itu, memasukkan Jadid ke dalam sel, meski jelasªjelas Jadid sudah tersangka dan berkasnya sudah P©21, tidak
dilakukan," ungkapnya.
Á ÁSejumlah wartawan kemarin mengaku melihat JD cukup akrab
dengan sejumlah anggota Komisi III DPR. Disinyalir pula ada oknum
anggota Komisi III DPR yang memiliki saham di perusahaan tambang
tersebut, meski kebenaran informasi ini masih memerlukan penelitian
lebih lanjut.
Á ÁMeski kunjungan kerja Komisi III DPR dalam rangka reses ke
Polda Kalsel, namun sejumlah kalangan mencibir bahwa kedatangan
tersebut hanya sekadar mengamankan aset tambang milik sejumlah
oknum anggota dewan terhormat itu. Ã Ãadi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
20:32
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Senin, 20 Desember 2010
Giliran Sekdaprov Kalsel Diperiksa Polisi
BANJARMASINÄ Ä © Petugas Unit IV Tipiter Sat Reskrim Mapolresta
Banjarmasin memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel H
Muhamad Muchlis Gafuri. Ia dijadikan sebagai saksi, terkait
disitanya gula rafinasi seberat 3.750 ton dari 150 kontainer, oleh
petugas Polri Mapolresta Banjarmasi, Senin (20/12) kemarin.
Á ÁIa dicecar puluhan pertanyaan dan berakhir pada pukul 15.30
Wita. Usai memberikan jawaban selama lima jam ke penyidik Polri, ia
dicegat wartawan di depan Sat Reskrim Mapolresta.
Á Á"Saya lupa berapa kali pertanyaan yang ditanyakan oleh
penyidik kepada saya. Yang jelas semua pertanyaan menyangkut
masalah pemerintahan," katanya.
Á Á"Selama ini gula di daerah lancar©lancar saja, Pemprov Kalsel
sudah lakukan koordinasi dengan Polresta Banjarmasin dan Mapolda
Kalsel, gula di Kalsel cukup. Saya saja selama lima jam diperiksa
tak bisa kerja seharian. Rugi saya, diperiksa jadi saksi, datangnya
saya juga karena kebutuhan penyidikan," katanya.
Á Á"Gubernur Kalsel adalah kepala wilayah, sehingga bila ada
gejolak itu wajib mengatasinya. Gubernur kan ada punya tim. Surat
dilayangkan ke Kementerian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian
di Jakarta, namun surat balasan yang diharapkan tak ada," tegasnya.
Á Á"Gubernur boleh berikan ijin gula rafinasi. Kasus ini terjadi
karena ada kelambanan yang semestinya bisa cepat disetujui oleh
kementerian. Namun dari pihak asosiasi gula bersatu tak ada
permintaan kepada kita buat membantu. Seharusnya bisa selesai
selama 10 hari berkas permintaan itu, hingga sempat terjadi
implikasi di daerah Kalsel," bebernya.
Á ÁMenurutnya, gula di pasaran normal dengan harga per kilogram
Rp9.000. "Jangan dibalik gula banyak menumpuk tapi harga di pasaran
melonjak bisa sekira Rp12.000 hingga Rp14.000, itu melampaui
prosedur yang ada," katanya.
Á ÁDitambahkan, gula rafinasi tak benar bila dikonsumsi tak baik.
Menurutnya, gula rafinasi berbahaya dikonsumsi langsung adalah
penafsiran yang salah. "Bila terlalu banyak mengonsumsi sari manis
itu yang bisa berakibat fatal. Untuk kejelasan silakan tanya ke
Balai POM Banjarmasin," belanya.
Á Á"Ada prosedur harga gula kita batasi Rp9.000 per kilogram.
Distributor harus sesuai aturan, jangan nantinya stok gula banyak
harga malah melambung hingga berkisar Rp12.000 hingga Rp14.000,"
cetusnya.
Á ÁMenurutnya lagi, 1.000 ton gula rafinasi untuk keluar memang
harus melalui prosedur lelang, dan juga efektif mengurangi beban
pelabuhan.
Á ÁSeperti yang dikatakan Kasat Reskrim Mapolresta Banjarmasin
Senin (20/12) setelah diperiksanya dua saksi, yaitu Plt Kadis
Perdagangan dan Perindustrian Kalsel, Ir Aksan Zuzaimah dan Kepala
Bagian (kabag) Sarana Perekonomian Setda Provinsi Kalsel Ir HÔ h) 0*0*0*° ° Ô Syamsir Rahman MS, mereka memeriksa Sekda.
Á Á"Intinya kasus gula tak boleh diintervensi yang benar harus
lelang terhadap 3.750 gula sitaan itu. "Mau tidak mereka yang punya
barang melaksanakan, sebab berdasarkan pasal 45 KUHP disebutkan
bila barang bukti masih di tangan penyidik bisa dijual dengan cara
lelang. Karena waktu pemeriksaan kasus gula mepet dan akan
diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjaramsin,"
ujarnya. Ã Ãzal/adi
Banjarmasin memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel H
Muhamad Muchlis Gafuri. Ia dijadikan sebagai saksi, terkait
disitanya gula rafinasi seberat 3.750 ton dari 150 kontainer, oleh
petugas Polri Mapolresta Banjarmasi, Senin (20/12) kemarin.
Á ÁIa dicecar puluhan pertanyaan dan berakhir pada pukul 15.30
Wita. Usai memberikan jawaban selama lima jam ke penyidik Polri, ia
dicegat wartawan di depan Sat Reskrim Mapolresta.
Á Á"Saya lupa berapa kali pertanyaan yang ditanyakan oleh
penyidik kepada saya. Yang jelas semua pertanyaan menyangkut
masalah pemerintahan," katanya.
Á Á"Selama ini gula di daerah lancar©lancar saja, Pemprov Kalsel
sudah lakukan koordinasi dengan Polresta Banjarmasin dan Mapolda
Kalsel, gula di Kalsel cukup. Saya saja selama lima jam diperiksa
tak bisa kerja seharian. Rugi saya, diperiksa jadi saksi, datangnya
saya juga karena kebutuhan penyidikan," katanya.
Á Á"Gubernur Kalsel adalah kepala wilayah, sehingga bila ada
gejolak itu wajib mengatasinya. Gubernur kan ada punya tim. Surat
dilayangkan ke Kementerian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian
di Jakarta, namun surat balasan yang diharapkan tak ada," tegasnya.
Á Á"Gubernur boleh berikan ijin gula rafinasi. Kasus ini terjadi
karena ada kelambanan yang semestinya bisa cepat disetujui oleh
kementerian. Namun dari pihak asosiasi gula bersatu tak ada
permintaan kepada kita buat membantu. Seharusnya bisa selesai
selama 10 hari berkas permintaan itu, hingga sempat terjadi
implikasi di daerah Kalsel," bebernya.
Á ÁMenurutnya, gula di pasaran normal dengan harga per kilogram
Rp9.000. "Jangan dibalik gula banyak menumpuk tapi harga di pasaran
melonjak bisa sekira Rp12.000 hingga Rp14.000, itu melampaui
prosedur yang ada," katanya.
Á ÁDitambahkan, gula rafinasi tak benar bila dikonsumsi tak baik.
Menurutnya, gula rafinasi berbahaya dikonsumsi langsung adalah
penafsiran yang salah. "Bila terlalu banyak mengonsumsi sari manis
itu yang bisa berakibat fatal. Untuk kejelasan silakan tanya ke
Balai POM Banjarmasin," belanya.
Á Á"Ada prosedur harga gula kita batasi Rp9.000 per kilogram.
Distributor harus sesuai aturan, jangan nantinya stok gula banyak
harga malah melambung hingga berkisar Rp12.000 hingga Rp14.000,"
cetusnya.
Á ÁMenurutnya lagi, 1.000 ton gula rafinasi untuk keluar memang
harus melalui prosedur lelang, dan juga efektif mengurangi beban
pelabuhan.
Á ÁSeperti yang dikatakan Kasat Reskrim Mapolresta Banjarmasin
Senin (20/12) setelah diperiksanya dua saksi, yaitu Plt Kadis
Perdagangan dan Perindustrian Kalsel, Ir Aksan Zuzaimah dan Kepala
Bagian (kabag) Sarana Perekonomian Setda Provinsi Kalsel Ir HÔ h) 0*0*0*° ° Ô Syamsir Rahman MS, mereka memeriksa Sekda.
Á Á"Intinya kasus gula tak boleh diintervensi yang benar harus
lelang terhadap 3.750 gula sitaan itu. "Mau tidak mereka yang punya
barang melaksanakan, sebab berdasarkan pasal 45 KUHP disebutkan
bila barang bukti masih di tangan penyidik bisa dijual dengan cara
lelang. Karena waktu pemeriksaan kasus gula mepet dan akan
diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjaramsin,"
ujarnya. Ã Ãzal/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
21:07
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Jumat, 17 Desember 2010
Plh Kadis Perdagangan Kalsel Diperiksa Polisi
BANJARMASINÄ Ä © Petugas Unit Tipiter Sat Reskrim Mapolresta
Banjarmasin kini tengah memeriksa dua saksi yang meringankan
terkait sitaan gula rafinasi seberat 3.750 ton dari 150 kontainer,
atas permintaan tersangka bos PT Makasar Hene, Abuan H. Saksi itu
Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kalsel, Ir Aksan Zuzaimah,
Jumat (17/12) kemarin.
Á ÁIa datang ditemani oleh Endang selaku Kabid Perdagangan Dalam
Negeri Deperindag Kalsel, sedangkan saksi lainnya yang kedua Kepala
Bagian (Kabag) Sarana Perekonomian Setda Provinsi Kalsel Ir H
Syamsir Rahman MS. Ia terlebih dahulu dicercah pertanyaan oleh
penyidik. Ia sempat jalani pemeriksaan selama 4 jam 15 menit dari
pukul 09.00 hingga pukul 12.15 Wita.
Á ÁSedangkan Plh Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kalsel Ir
Aksan Zuzaimah diperiksa penyidik dari pukul 14.00 Wita. Saat ia
keluar mau shalat dzuhur di mushala dekat Mapolresta dengan muka
terlihat agak kusut sempat menjawab pertanyaan wartawan. "Silakan
tanyakan langsung ke penyidik Tipiter Sat Reskrim Mapolresta
Banjarmasin," katanya saat dimintai komentar seputar
pemanggilannya.
Á ÁBerapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik pak, hanya dijawab
saya mau shalat dulu, sembarai ia langkahkan kakinya dengan gontai
menuju mushala, ironisnya saat wartawan menunggu beberapa jam saksi
didampingi bawahannya terus saja berjalan, seakan enggan
berkomentar panjang lebar, tentang pertanyaan penyidik tipiter
kepadanya.
Á ÁSementara Ir Syamsir Rahman MS, usai jalani pemeriksaan
selama 4 jam pukul 12.15 Wita kemarin mengakui, dirinya penuhi
panggilan sesuai koridor yang ada, yakni atas permintaan pihak PT
Makasar Hene. "Yang jelas semuanya untuk mempercepat pihak
kepolisian dalam memperlancar kasus gula rafinasi itu," katanya.
Á Á"Saya lupa berapa pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak
penyidik. Tadi selama 4 jam itu. Yang jelas pertanyaannya sangat
banyak tak bisa saya ingat. Saya datang karena berdasarkan
permintaan," tutupnya sambil berlalu menuju mobilnya.
Á ÁDikatakan Kasat Reskrim Mapolresta Banjarmasin Kompol Suhasto
SIK saat dikonfirmasi terkait diperiksanya sejumlah pejabat
mengatakan, Plh Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kalsel Ir Aksan
Zuzaimah dan H Syamsir Rahman MS dan Kabag Sarana Perekonomian
Setda Provinsi Kalsel, diperiksa sesuai permintaan dari bos PT
Makasar Hene, Abuan H yang minta mereka jadi saksi yang
meringankan.
Á Á"Kita masih tunggu satu saksi lagi dari pihak asosiasi gula
bersatu, H Aftah, juga atas permintaan tersangka kasus gula
rafinasi. Jadi semua saksi meringankan ada tiga orang. Pemeriksaan
dimulai dari pukul 09.00 Wita hingga selesai satu hari penuh.
Intinya kasus gula tak boleh diintervensi. Yang benar harus lelang
terhadap 3.750 gula sitaan itu," tegasnya.
Á ÁMenurutnya, berdasarkan pasal 45 KUHP disebutkan, bila barang
bukti masih di tangan penyidik, bisa dijual dengan cara lelang.Ô h) 0*0*0*° ° Ô "Waktu pemeriksaan kasus gula mepet dan akan diserahkan ke pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjaramsin," tambahnya. Ã Ãzal/adi
Banjarmasin kini tengah memeriksa dua saksi yang meringankan
terkait sitaan gula rafinasi seberat 3.750 ton dari 150 kontainer,
atas permintaan tersangka bos PT Makasar Hene, Abuan H. Saksi itu
Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kalsel, Ir Aksan Zuzaimah,
Jumat (17/12) kemarin.
Á ÁIa datang ditemani oleh Endang selaku Kabid Perdagangan Dalam
Negeri Deperindag Kalsel, sedangkan saksi lainnya yang kedua Kepala
Bagian (Kabag) Sarana Perekonomian Setda Provinsi Kalsel Ir H
Syamsir Rahman MS. Ia terlebih dahulu dicercah pertanyaan oleh
penyidik. Ia sempat jalani pemeriksaan selama 4 jam 15 menit dari
pukul 09.00 hingga pukul 12.15 Wita.
Á ÁSedangkan Plh Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kalsel Ir
Aksan Zuzaimah diperiksa penyidik dari pukul 14.00 Wita. Saat ia
keluar mau shalat dzuhur di mushala dekat Mapolresta dengan muka
terlihat agak kusut sempat menjawab pertanyaan wartawan. "Silakan
tanyakan langsung ke penyidik Tipiter Sat Reskrim Mapolresta
Banjarmasin," katanya saat dimintai komentar seputar
pemanggilannya.
Á ÁBerapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik pak, hanya dijawab
saya mau shalat dulu, sembarai ia langkahkan kakinya dengan gontai
menuju mushala, ironisnya saat wartawan menunggu beberapa jam saksi
didampingi bawahannya terus saja berjalan, seakan enggan
berkomentar panjang lebar, tentang pertanyaan penyidik tipiter
kepadanya.
Á ÁSementara Ir Syamsir Rahman MS, usai jalani pemeriksaan
selama 4 jam pukul 12.15 Wita kemarin mengakui, dirinya penuhi
panggilan sesuai koridor yang ada, yakni atas permintaan pihak PT
Makasar Hene. "Yang jelas semuanya untuk mempercepat pihak
kepolisian dalam memperlancar kasus gula rafinasi itu," katanya.
Á Á"Saya lupa berapa pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak
penyidik. Tadi selama 4 jam itu. Yang jelas pertanyaannya sangat
banyak tak bisa saya ingat. Saya datang karena berdasarkan
permintaan," tutupnya sambil berlalu menuju mobilnya.
Á ÁDikatakan Kasat Reskrim Mapolresta Banjarmasin Kompol Suhasto
SIK saat dikonfirmasi terkait diperiksanya sejumlah pejabat
mengatakan, Plh Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kalsel Ir Aksan
Zuzaimah dan H Syamsir Rahman MS dan Kabag Sarana Perekonomian
Setda Provinsi Kalsel, diperiksa sesuai permintaan dari bos PT
Makasar Hene, Abuan H yang minta mereka jadi saksi yang
meringankan.
Á Á"Kita masih tunggu satu saksi lagi dari pihak asosiasi gula
bersatu, H Aftah, juga atas permintaan tersangka kasus gula
rafinasi. Jadi semua saksi meringankan ada tiga orang. Pemeriksaan
dimulai dari pukul 09.00 Wita hingga selesai satu hari penuh.
Intinya kasus gula tak boleh diintervensi. Yang benar harus lelang
terhadap 3.750 gula sitaan itu," tegasnya.
Á ÁMenurutnya, berdasarkan pasal 45 KUHP disebutkan, bila barang
bukti masih di tangan penyidik, bisa dijual dengan cara lelang.Ô h) 0*0*0*° ° Ô "Waktu pemeriksaan kasus gula mepet dan akan diserahkan ke pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjaramsin," tambahnya. Ã Ãzal/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
19:55
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Kamis, 16 Desember 2010
Gula Sitaan Tak Bisa Dilepaskan Begitu Saja
BANJARMASINÄ Ä © Selama dua jam lebih pertemuan antara Polda Kalsel
dengan Komisi II DPRD Kalsel, Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel,
Dinas Pehubungan Provinsi Kalsel, di DPRD Kalsel membahas 150
kontainer gula rafinasi seberat 3.750 ton banyak menuai keanehan.
Satu pihak ada yang meminta ribuan ton gula itu dilegalkan saja,
mengingat gula di pasaran langka, Kamis (16/12) pagi kemarin.
Á ÁSeperti yang dikatakan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs
Hilman Thayib SIK, pihaknya tetap berkeras dalam sitaan sebanyak
3.750 ton gula rafinasi sudah final tak bisa diganggu gugat,
apalagi dilegalkan sebelum kasusnya benar©benar terungkap hingga ke
pengadilan. "Dalam artian tak bisa dikembalikan kepada pihak
asosiasi semua sudah dikunci," katanya tegas.
Á Á"Apalagi ribuan ton gula rafinasi itu adalah sitaan dan adalah
barang bukti dan tetap ditahan, dan biarkan supaya tetap di
tempatnya. Namun untuk mencek apakah benar ada tidaknya kelangkaan
silakan Komisi II DPRD Kalsel ke lapangan. Tapi dari kaca mata
Polresta Banjarmasin Kalsel tak bakalan kekurangan gula," bebernya.
Á Á"Contoh yang ril, asosiasi bilang gula langka dan mereka tak
bisa datangkan gula karena dananya tertahan dengan adanya kasus
gula rafinasi seberat 3.750 ton. Tapi anehnya pihak asosiasi malah
dari hasil penyelidikan diketahui telah memesan gula ke pihak PT
Makassar Hene sebanyak dua kali. Siapa bilang pihak itu terkendala
dana," kukuhnya.
Á ÁSedangkan Dir Reskrim Mapolda Kalsel Kombes Pol Drs Mas Guntur
Laupe SIK usai pertemuan mengatakan, kasus gula sudah memasuki
tahan atau tingkat penyidikan, sehingga jelas tak bisa dihentikan.
"Kita harus jerat tersangkanya, positif ada satu tersangka,"
katanya.
Á ÁMenurutnya, mekanisme yang tepat untuk membebaskan 3.750 ton
gula rafinasi yang disita adalah lewat jalur pelelangan. "Itu
adalah solusi yang cepat dari Polri. Bukan seperti yang diminta
oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel dan Komisi II DPRD Kalsel
gula Rafinasi yang disita dikeluarkan sebanyak 1.000 ton, apalagi
semuanya, tak mungkin itu," tegasnya.
Á Á"Kepala Dinas Perdagangan Kalsel akan kita jadikan saksi dulu.
Besok, ia kita minta supaya datang dan penuhi panggilan sebagai
saksi," tutupnya.
Á ÁSedangkan Kasat Reskrim Kompol Suhasto SIK menerangkan, di
lapangan gula masih bisa bertahan dan diketahui ada dua bos besar
gula, UD Yandi Gunawan keluar SPP graf sebesar 1.500 ton dan PT
Benteng Asia 2.000 ton, dan yang masih ada lagi 5.000 ton tapi SPP
graf belum selesai," katanya.
Á ÁSedangkan Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhamad Ikhsanuddin
mengatakan, perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu. "Kita akan
adakan kembali pertemuan dengan distributor gula rafinasi,"
katanya.
Á Á"Perlu pengkajian dana talangan dan kita akan pikirkan. Untuk
distributor gula memang sengaja tidak kita undang dalam pertemuanÔ h) 0*0*0*° ° Ô ini, sedangkan kebutuhan gula saat ini mencapai 9©10 ribu ton, baik
untuk industri dan rumah tangga," cetusnya.
Á ÁDinas Perdagangan Provinsi Kalsel malah meminta pihak Polri
bisa dengan legowo mengeluarkan 3.750 ton gula rafinasi yang
disita. "Bila tak bisa disetujui cukup 1.000 atau 2.000 ton dan
nantinya dana itu buat pengusaha gula di Kalsel kembali membeli
gula dari PT Makassar Hene. Ã Ãzal/adi
dengan Komisi II DPRD Kalsel, Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel,
Dinas Pehubungan Provinsi Kalsel, di DPRD Kalsel membahas 150
kontainer gula rafinasi seberat 3.750 ton banyak menuai keanehan.
Satu pihak ada yang meminta ribuan ton gula itu dilegalkan saja,
mengingat gula di pasaran langka, Kamis (16/12) pagi kemarin.
Á ÁSeperti yang dikatakan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs
Hilman Thayib SIK, pihaknya tetap berkeras dalam sitaan sebanyak
3.750 ton gula rafinasi sudah final tak bisa diganggu gugat,
apalagi dilegalkan sebelum kasusnya benar©benar terungkap hingga ke
pengadilan. "Dalam artian tak bisa dikembalikan kepada pihak
asosiasi semua sudah dikunci," katanya tegas.
Á Á"Apalagi ribuan ton gula rafinasi itu adalah sitaan dan adalah
barang bukti dan tetap ditahan, dan biarkan supaya tetap di
tempatnya. Namun untuk mencek apakah benar ada tidaknya kelangkaan
silakan Komisi II DPRD Kalsel ke lapangan. Tapi dari kaca mata
Polresta Banjarmasin Kalsel tak bakalan kekurangan gula," bebernya.
Á Á"Contoh yang ril, asosiasi bilang gula langka dan mereka tak
bisa datangkan gula karena dananya tertahan dengan adanya kasus
gula rafinasi seberat 3.750 ton. Tapi anehnya pihak asosiasi malah
dari hasil penyelidikan diketahui telah memesan gula ke pihak PT
Makassar Hene sebanyak dua kali. Siapa bilang pihak itu terkendala
dana," kukuhnya.
Á ÁSedangkan Dir Reskrim Mapolda Kalsel Kombes Pol Drs Mas Guntur
Laupe SIK usai pertemuan mengatakan, kasus gula sudah memasuki
tahan atau tingkat penyidikan, sehingga jelas tak bisa dihentikan.
"Kita harus jerat tersangkanya, positif ada satu tersangka,"
katanya.
Á ÁMenurutnya, mekanisme yang tepat untuk membebaskan 3.750 ton
gula rafinasi yang disita adalah lewat jalur pelelangan. "Itu
adalah solusi yang cepat dari Polri. Bukan seperti yang diminta
oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel dan Komisi II DPRD Kalsel
gula Rafinasi yang disita dikeluarkan sebanyak 1.000 ton, apalagi
semuanya, tak mungkin itu," tegasnya.
Á Á"Kepala Dinas Perdagangan Kalsel akan kita jadikan saksi dulu.
Besok, ia kita minta supaya datang dan penuhi panggilan sebagai
saksi," tutupnya.
Á ÁSedangkan Kasat Reskrim Kompol Suhasto SIK menerangkan, di
lapangan gula masih bisa bertahan dan diketahui ada dua bos besar
gula, UD Yandi Gunawan keluar SPP graf sebesar 1.500 ton dan PT
Benteng Asia 2.000 ton, dan yang masih ada lagi 5.000 ton tapi SPP
graf belum selesai," katanya.
Á ÁSedangkan Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhamad Ikhsanuddin
mengatakan, perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu. "Kita akan
adakan kembali pertemuan dengan distributor gula rafinasi,"
katanya.
Á Á"Perlu pengkajian dana talangan dan kita akan pikirkan. Untuk
distributor gula memang sengaja tidak kita undang dalam pertemuanÔ h) 0*0*0*° ° Ô ini, sedangkan kebutuhan gula saat ini mencapai 9©10 ribu ton, baik
untuk industri dan rumah tangga," cetusnya.
Á ÁDinas Perdagangan Provinsi Kalsel malah meminta pihak Polri
bisa dengan legowo mengeluarkan 3.750 ton gula rafinasi yang
disita. "Bila tak bisa disetujui cukup 1.000 atau 2.000 ton dan
nantinya dana itu buat pengusaha gula di Kalsel kembali membeli
gula dari PT Makassar Hene. Ã Ãzal/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
20:04
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Long Boat Kecelakaan 7 Penumpang Jadi Mayat
AMUNTAI © Nasib naas menimpa long boat atau perahu besar yang
menggunakan mesin dumping sebagai media penggeraknya pada Rabu
(15/12) sekitar pukul 19.00 Wita, raib diterjang badai akibat cuaca
buruk dan hembusan angin kencang di kawasan Desa Sungai Buluh
Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai). Dari belasan penumpang,
sampai saat ini hanya tujuh korban tenggelam yang berhasil
ditemukan oleh tim SAR gabungan. Namun ketujuh korban sudah menjadi
mayat.
Á ÁInsiden seperti ini terjadi baru pertama kali di desa
tersebut. Menurut penuturan salah satu warga setempat, dari tujuh
korban yang ditemukan sampai Kamis (16/12) kemarin, hanya tiga
orang yang selamat dari 18 jumlah penumpang yang ada.
Á ÁSementara tim SAR gabungan masih terus melakukan penyisiran di
sekitar TKP di mana kapal atau long boat itu tenggelam. "Semua
penumpang berasal dari daerah Martapura yang hendak menghadiri
resepsi perkawinan keluarganya," jelas Wahyu (37) tahun.
Á ÁDirinya juga menambahkan bahwa semua penumpang kapal awalnya
berangkat dari Martapura dengan menggunakan beberapa mobil. Setelah
sampai di Desa Sungai Buluh mereka tidak mengetahui bahwa kondisi
badan jalan terendam kurang lebih 3 km akibat sungai setempat
meluap.
Á ÁSebelum terjadinya peristiwa naas tersebut para rombongan
memaksakan diri untuk tetap melanjutkan rute perjalanan menuju
perkampungan di mana acara resepsi perkawinan dilangsungkan.
Á ÁNakhoda kapal diduga dari salah satu sopir mobil pribadi yang
dimiliki korban. Kebetulan, nakhoda juga merupakan penduduk asli
Desa Sungai Buluh yang saat ini menjalankan usahanya di Martapura.
Á ÁSeperti yang dikatakannya, kapal atau long boat yang tenggelam
terbelah dua akibat hantaman gelombang dan angin yang cukup
kencang. Sampai berita ini diturunkan, tim SAR gabungan masih terus
melakukan pencarian korban, sementara korban yang masih hidup sudah
diamankan oleh pihak keluarganya.
Á ÁSulitnya akses menuju lokasi tersebut menghambat proses
informasi yang diterima oleh Mata Banua. Sementara jalur akses
selularpun mengalami gangguan.
Á ÁJumlah korban yang ditemukan masih berjumlah tujuh orang.
Menurut informasi, tim SAR yang juga dibantu warga sekitar terus
melakukan pencarian. Kedalaman danau diprediksi mencapai 10 meter
lebih. win/adi
Korban Meninggal :
1. Muhammad Syarkawi Martapura
2. Muhammad Raihan Martapura
3. Mujibah Martapura
4. Muhammad RizalMartapura
Ô h) 0*0*0*° ° ÔŒ5. Kamil Muara Tapus
6. Anang Arsani, Martapura
7. Arbayah Martapura
menggunakan mesin dumping sebagai media penggeraknya pada Rabu
(15/12) sekitar pukul 19.00 Wita, raib diterjang badai akibat cuaca
buruk dan hembusan angin kencang di kawasan Desa Sungai Buluh
Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai). Dari belasan penumpang,
sampai saat ini hanya tujuh korban tenggelam yang berhasil
ditemukan oleh tim SAR gabungan. Namun ketujuh korban sudah menjadi
mayat.
Á ÁInsiden seperti ini terjadi baru pertama kali di desa
tersebut. Menurut penuturan salah satu warga setempat, dari tujuh
korban yang ditemukan sampai Kamis (16/12) kemarin, hanya tiga
orang yang selamat dari 18 jumlah penumpang yang ada.
Á ÁSementara tim SAR gabungan masih terus melakukan penyisiran di
sekitar TKP di mana kapal atau long boat itu tenggelam. "Semua
penumpang berasal dari daerah Martapura yang hendak menghadiri
resepsi perkawinan keluarganya," jelas Wahyu (37) tahun.
Á ÁDirinya juga menambahkan bahwa semua penumpang kapal awalnya
berangkat dari Martapura dengan menggunakan beberapa mobil. Setelah
sampai di Desa Sungai Buluh mereka tidak mengetahui bahwa kondisi
badan jalan terendam kurang lebih 3 km akibat sungai setempat
meluap.
Á ÁSebelum terjadinya peristiwa naas tersebut para rombongan
memaksakan diri untuk tetap melanjutkan rute perjalanan menuju
perkampungan di mana acara resepsi perkawinan dilangsungkan.
Á ÁNakhoda kapal diduga dari salah satu sopir mobil pribadi yang
dimiliki korban. Kebetulan, nakhoda juga merupakan penduduk asli
Desa Sungai Buluh yang saat ini menjalankan usahanya di Martapura.
Á ÁSeperti yang dikatakannya, kapal atau long boat yang tenggelam
terbelah dua akibat hantaman gelombang dan angin yang cukup
kencang. Sampai berita ini diturunkan, tim SAR gabungan masih terus
melakukan pencarian korban, sementara korban yang masih hidup sudah
diamankan oleh pihak keluarganya.
Á ÁSulitnya akses menuju lokasi tersebut menghambat proses
informasi yang diterima oleh Mata Banua. Sementara jalur akses
selularpun mengalami gangguan.
Á ÁJumlah korban yang ditemukan masih berjumlah tujuh orang.
Menurut informasi, tim SAR yang juga dibantu warga sekitar terus
melakukan pencarian. Kedalaman danau diprediksi mencapai 10 meter
lebih. win/adi
Korban Meninggal :
1. Muhammad Syarkawi Martapura
2. Muhammad Raihan Martapura
3. Mujibah Martapura
4. Muhammad RizalMartapura
Ô h) 0*0*0*° ° ÔŒ5. Kamil Muara Tapus
6. Anang Arsani, Martapura
7. Arbayah Martapura
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
20:03
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Rabu, 15 Desember 2010
Perampok Bersenjata Gasak Harta Warga
MARTAPURA © Perampok bersenjata api kembali beraksi di wilayah
Kabupaten Banjar. Kini korbannya adalah Anwari (58), warga Desa
Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang yang disatroni perampok, Selasa
(14/12) sekitar pukul 03.00 wita.
Á ÁTidak hanya menguras harta benda miliknya, gerombolan perampok
juga melukai istri korban, Musrini (48) dengan senjata tajam pada
bagian mata, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Ratu Zalecha Martapura, untuk dilakukan operasi akibat luka
yang diderita.
Á ÁDari pengakuan korban, dua perampok bersenjata memasuki
rumahnya yang menyatu dengan toko itu sekira pukul 03.00 Wita, dan
langsung menodongkan senjata tajam dan pistol ke arahnya.
Á ÁSelanjutnya, ia diikat oleh perampok tersebut di dalam rumah.
Sementara istrinya berada di dalam toko, sehingga ia tidak
mengetahui apa yang terjadi di sana.
Á Á"Yang saya lihat hanya dua orang yang masuk dalam rumah
membawa parang sama pistol langsung menodong dan mengikat saya.
Saya tidak bisa mengenali karena suasana rumah gelap," ujar Anwari
yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah di SDN Kupang Rejo.Á Ð Ð F Á
Á ÁHal yang sama juga terjadi pada adiknya bernama Mastiar dan
sopirnya Mardani. Ketika datang ke rumah usai bepergian ke
Banjarmasin, ia langsung ditodong oleh perampok di luar luar rumah,
lantas ia diikat bersama sopir di kantor Dinas Kehutanan yang
berdekatan dengan rumah korban.
Á ÁUntungnya, anaknya bernama Agus Susanto terbangun dan langsung
melepaskan ikatan ayahnya. Setelah bebas dari ikatan, ia langsung
menuju toko yang berada pada bagian depan rumah. Di situ ia sudah
melihat istrinya tergeletak pingsan, dan ia melihat luka pada
bagian mata kanan istrinya sehingga matanya terlihat menonjol
keluar.
Á Á"Melihat itu, ia langsung kami larikan ke rumah sakit,"
bebernya. Kendati belum diketahui pasti, namun akibat kejadian
tersebut ia mengalami kerugian jutaan rupiah.
Á Á"Yang pasti uang sebesar Rp5,4 juta dan sebuah gelang emas
dibawa kabur oleh perampok. Yang lainnya belum tahu, karena istri
saya yang lebih tahu benda apa yang diambil," pungkasnya terlihat
dengan wajah yang masih trauma akibat kejadian.
Á ÁSementara itu, Musrini yang mengalami luka masih belum bisa
dimintai keterangannya, karena masih belum bisa berbicara pasca
penanganan oleh petugas medis.
Á ÁKapolres Banjar AKBP Ebet Gunandar dikonfirmasi sejumlah
wartawan soal kejadian ini membenarkan adanya aksi perampokan di
wilayah hukumnya. "Saat ini petugas masih mendalami kasusnya,"
pungkasnya. Ã Ãsup/adi
Kabupaten Banjar. Kini korbannya adalah Anwari (58), warga Desa
Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang yang disatroni perampok, Selasa
(14/12) sekitar pukul 03.00 wita.
Á ÁTidak hanya menguras harta benda miliknya, gerombolan perampok
juga melukai istri korban, Musrini (48) dengan senjata tajam pada
bagian mata, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Ratu Zalecha Martapura, untuk dilakukan operasi akibat luka
yang diderita.
Á ÁDari pengakuan korban, dua perampok bersenjata memasuki
rumahnya yang menyatu dengan toko itu sekira pukul 03.00 Wita, dan
langsung menodongkan senjata tajam dan pistol ke arahnya.
Á ÁSelanjutnya, ia diikat oleh perampok tersebut di dalam rumah.
Sementara istrinya berada di dalam toko, sehingga ia tidak
mengetahui apa yang terjadi di sana.
Á Á"Yang saya lihat hanya dua orang yang masuk dalam rumah
membawa parang sama pistol langsung menodong dan mengikat saya.
Saya tidak bisa mengenali karena suasana rumah gelap," ujar Anwari
yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah di SDN Kupang Rejo.Á Ð Ð F Á
Á ÁHal yang sama juga terjadi pada adiknya bernama Mastiar dan
sopirnya Mardani. Ketika datang ke rumah usai bepergian ke
Banjarmasin, ia langsung ditodong oleh perampok di luar luar rumah,
lantas ia diikat bersama sopir di kantor Dinas Kehutanan yang
berdekatan dengan rumah korban.
Á ÁUntungnya, anaknya bernama Agus Susanto terbangun dan langsung
melepaskan ikatan ayahnya. Setelah bebas dari ikatan, ia langsung
menuju toko yang berada pada bagian depan rumah. Di situ ia sudah
melihat istrinya tergeletak pingsan, dan ia melihat luka pada
bagian mata kanan istrinya sehingga matanya terlihat menonjol
keluar.
Á Á"Melihat itu, ia langsung kami larikan ke rumah sakit,"
bebernya. Kendati belum diketahui pasti, namun akibat kejadian
tersebut ia mengalami kerugian jutaan rupiah.
Á Á"Yang pasti uang sebesar Rp5,4 juta dan sebuah gelang emas
dibawa kabur oleh perampok. Yang lainnya belum tahu, karena istri
saya yang lebih tahu benda apa yang diambil," pungkasnya terlihat
dengan wajah yang masih trauma akibat kejadian.
Á ÁSementara itu, Musrini yang mengalami luka masih belum bisa
dimintai keterangannya, karena masih belum bisa berbicara pasca
penanganan oleh petugas medis.
Á ÁKapolres Banjar AKBP Ebet Gunandar dikonfirmasi sejumlah
wartawan soal kejadian ini membenarkan adanya aksi perampokan di
wilayah hukumnya. "Saat ini petugas masih mendalami kasusnya,"
pungkasnya. Ã Ãsup/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
18:45
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Debitur Diteror
BANJARMASIN © Abdul Salam SH MH dari kantor advokat Abdul Salam SH
MH dan Associates, Surabaya yang mewakili kliennya, Hendri,
Direktur CV Busa Indah Utama (BIU) menyayangkan adanya teror dari
oknum karyawan Bank D, sehingga kliennya tidak tenang berusaha,
serta ditanyai para relasi.
Á ÁMenurut Abdul Salam, kliennya, Hendri, telah dirugikan oleh
tergugat, Abdul Hakim SP, warga Jl Gatot Subroto Banjarmasin dan
Saibana SH, warga Jl Sultan Adam Banjarmasin yang mewakili Bank D
dalam perjanjian kredit No 87 antara Bank D dengan CV BIU.
Á Á"Makanya, kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)
Martapura menuntut agar dilakukannya perubahan isi perjanjian,
sehingga tidak merugikan klien kami," ujar Abdul Salam, Rabu
(15/12).
Á ÁSelain menggugat kedua wakil Bank D itu, Abdul Salam juga
menggugat Hj Tri Titi Titis Wati SH selaku turut tergugat. Hj Tri
adalah notaris perjanjian kredit No 87.
Á ÁDikisahkan, sebelum mengajukan kredit ke Bank D, kliennya
sudah memiliki kredit di Bank M senilai Rp10 miliar dengan jaminan
10 item SHM, yakni pabrik CV BIU.
Á ÁKliennya selaku penggugat kemudian mengajukan kepada tergugat
take over kredit Bank M dan disetujui sebesar Rp15 miliar sesuai
persetujuan fasilitas kredit No 162/csa/2010 tertanggal 18 Juni
2010 dengan jaminan, yakni jaminan yang sudah ada di Bank M, SHM No
808, No 1226, No 3220 dengan total APHT Bank D Rp6.988.000.000.
Á ÁKemudian SHM No 01288, No 01289, No 01290, No 01292, No 01293,
No 01294 dengan total APHT Rp4.983.300.000.
Á ÁDitambah lagi dengan 12 item dengan APHT ke Bank D total
senilai Rp9.829.700.000.
Á ÁDikatakan, pada 29 Juni 2010 telah dibuat pengikatan akad
kredit sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit No 87, antara
penggugat dengan para tergugat di hadapan turut tergugat. Isinya,
Bank D memberikan kredit rekening koran (KRK) sebesar Rp10 miliar
jangka 12 bulan, selanjutnya kredit berjangka (KB) senilai Rp5
miliar juga tempo 12 bulan untuk modal kerja penggugat.
Á ÁBank D kemudian mentransfer Rp10 miliar ke rekening penggugat
di Bank M. Hanya saja, penggugat tidak mengetahui sistem cross
collateralized yang dipakai dalam akad kredit itu.
Á ÁPenggugat baru tahu setelah tergugat disuruh tergugat
mengambil jaminan ke Bank M. Meski penggugat mengirim surat
mengenai pelunasan fasilitas kredit CV BIU ke Bank M, namun belum
dipenuhi Bank M dengan alasan adanya klausul cross©collateral dan
cross default.
Á Á"Anehnya, penggugat selalu diteror oleh oknum mengaku karyawan
Bank D. Bahkan, di salah satu iklan media, penggugat dipanggil guna
melaksanakan kewajiban. Ada lagi teror utang nyawa dibalas dengan
nyawa," bebernya.
Á ÁMenurutnya, kliennya sudah dirugikan, karena turut tergugat
sebenarnya memahami bagaimana sistem jaminan yang berlaku di Bank
M, karena turut tergugat juga menjadi notaris dalam perjanjian
antara penggugat dengan Bank M.
Á Á"Semestinya, tergugat tidak mencairkan kredit karena turut
tergugat bisa memberitahukan mengenai sistem perjanjian di Bank M
tersebut," tukas Salam.Ô h) 0*0*0*° ° ÔŒÁ ÁKliennya, lanjutnya, mempercayai para tergugat dan turut
tergugat mengurus jaminan yang masih berada di Bank M. "Kami
memandang, perjanjian kredit No 87 cacat hukum. Makanya kami
menggugat ke pengadilan agar perjanjian No 87 dibatalkan. Kemudian
meminta hakim menyatakan, 10 item jaminan penggugat di Bank M tidak
dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada tergugat," paparnya.
à Ãadi
MH dan Associates, Surabaya yang mewakili kliennya, Hendri,
Direktur CV Busa Indah Utama (BIU) menyayangkan adanya teror dari
oknum karyawan Bank D, sehingga kliennya tidak tenang berusaha,
serta ditanyai para relasi.
Á ÁMenurut Abdul Salam, kliennya, Hendri, telah dirugikan oleh
tergugat, Abdul Hakim SP, warga Jl Gatot Subroto Banjarmasin dan
Saibana SH, warga Jl Sultan Adam Banjarmasin yang mewakili Bank D
dalam perjanjian kredit No 87 antara Bank D dengan CV BIU.
Á Á"Makanya, kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)
Martapura menuntut agar dilakukannya perubahan isi perjanjian,
sehingga tidak merugikan klien kami," ujar Abdul Salam, Rabu
(15/12).
Á ÁSelain menggugat kedua wakil Bank D itu, Abdul Salam juga
menggugat Hj Tri Titi Titis Wati SH selaku turut tergugat. Hj Tri
adalah notaris perjanjian kredit No 87.
Á ÁDikisahkan, sebelum mengajukan kredit ke Bank D, kliennya
sudah memiliki kredit di Bank M senilai Rp10 miliar dengan jaminan
10 item SHM, yakni pabrik CV BIU.
Á ÁKliennya selaku penggugat kemudian mengajukan kepada tergugat
take over kredit Bank M dan disetujui sebesar Rp15 miliar sesuai
persetujuan fasilitas kredit No 162/csa/2010 tertanggal 18 Juni
2010 dengan jaminan, yakni jaminan yang sudah ada di Bank M, SHM No
808, No 1226, No 3220 dengan total APHT Bank D Rp6.988.000.000.
Á ÁKemudian SHM No 01288, No 01289, No 01290, No 01292, No 01293,
No 01294 dengan total APHT Rp4.983.300.000.
Á ÁDitambah lagi dengan 12 item dengan APHT ke Bank D total
senilai Rp9.829.700.000.
Á ÁDikatakan, pada 29 Juni 2010 telah dibuat pengikatan akad
kredit sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit No 87, antara
penggugat dengan para tergugat di hadapan turut tergugat. Isinya,
Bank D memberikan kredit rekening koran (KRK) sebesar Rp10 miliar
jangka 12 bulan, selanjutnya kredit berjangka (KB) senilai Rp5
miliar juga tempo 12 bulan untuk modal kerja penggugat.
Á ÁBank D kemudian mentransfer Rp10 miliar ke rekening penggugat
di Bank M. Hanya saja, penggugat tidak mengetahui sistem cross
collateralized yang dipakai dalam akad kredit itu.
Á ÁPenggugat baru tahu setelah tergugat disuruh tergugat
mengambil jaminan ke Bank M. Meski penggugat mengirim surat
mengenai pelunasan fasilitas kredit CV BIU ke Bank M, namun belum
dipenuhi Bank M dengan alasan adanya klausul cross©collateral dan
cross default.
Á Á"Anehnya, penggugat selalu diteror oleh oknum mengaku karyawan
Bank D. Bahkan, di salah satu iklan media, penggugat dipanggil guna
melaksanakan kewajiban. Ada lagi teror utang nyawa dibalas dengan
nyawa," bebernya.
Á ÁMenurutnya, kliennya sudah dirugikan, karena turut tergugat
sebenarnya memahami bagaimana sistem jaminan yang berlaku di Bank
M, karena turut tergugat juga menjadi notaris dalam perjanjian
antara penggugat dengan Bank M.
Á Á"Semestinya, tergugat tidak mencairkan kredit karena turut
tergugat bisa memberitahukan mengenai sistem perjanjian di Bank M
tersebut," tukas Salam.Ô h) 0*0*0*° ° ÔŒÁ ÁKliennya, lanjutnya, mempercayai para tergugat dan turut
tergugat mengurus jaminan yang masih berada di Bank M. "Kami
memandang, perjanjian kredit No 87 cacat hukum. Makanya kami
menggugat ke pengadilan agar perjanjian No 87 dibatalkan. Kemudian
meminta hakim menyatakan, 10 item jaminan penggugat di Bank M tidak
dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada tergugat," paparnya.
à Ãadi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
18:34
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Soal DPO Polda Kalteng Koordinasi Polda Kalsel
BANJARMASINÄ Ä © Dir Reskrim Polda Kalteng Kombes Pol Drs A Kliment
Dwikurjanto MSi beberapa waktu lalu mengirimkan daftar pencarian
orang (DPO) ke Polda Kalsel yang ditujukan ke Polresta Banjarmasin
dan seluruh polres di Kalsel serta Dit Polair Polda Kalsel.
Á ÁDalam DPO No B/2479/XII/2010/Dit Reskrim Polda Kalteng
tertanggal 10 Desember 2010 tersebut disebar guna melacak
keberadaan H Jahrian (46), warga Jl A Yani Km 7,2 Kompleks Mahligai
RT 5 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, yang diduga melakukan tindak
pidana korupsi pada pemungutan karcis restribusi bagi pengguna
jalan eks Pertamina di wilayah Kalteng, berdasarkan laporan Nomor:
LP/K/04/I/2010/Siaga Ops.
Á ÁDalam surat itu, Dir Reskrim Polda Kalsel melalui Wadir
Reskrim AKBP Iriyanto di Banjarmasin, menginstruksikan seluruh
kasatwil agar memerintakan kasat atau kasi gakkum untuk melakukan
lidik DPO Direktur Utama PT Sari Borneo Yufanda tersebut dan
diminta melaporkan setiap hasil perkembangan lidik.
Á ÁKemudian diharapkan, kepada masyarakat yang mengetahui
keberadaan H Jahrian, bisa dengan segera menghubungi Dit Reskrim
Polda Kalteng di nomer 0536©3236366 atau langsung ke Dir Reskrim
Polda Kalteng dinomer 081356405088.
Á ÁSementara itu salah satu LSM di Kalteng, Koaliasi Masyarakat
Peduli Anti Korupsi (Kompas) melalui Sekretarisnya Marhadiansyah
mengatakan, pihaknya berharap agar jajaran kepolisian di Kalsel
bisa membantu jajaran Polda Kalteng untuk mengamankan H Jahrian.
Á ÁMenurutnya, mereka mewakili masyarakat Tamiang Layang, dan
tidak ada kepentingan dengan proses hukum H Jahrian. "Kami ditunjuk
masyarakat untuk mewakili dalam menyelesaikan proses pembebasan
lahan kepada H Jahrian, maka hanya melalui jajaran kepolisian lah
kami bisa berharap agar bisa bertemu dengan H Jahrian nantinya,"
paparnya. Ã Ãadi
Dwikurjanto MSi beberapa waktu lalu mengirimkan daftar pencarian
orang (DPO) ke Polda Kalsel yang ditujukan ke Polresta Banjarmasin
dan seluruh polres di Kalsel serta Dit Polair Polda Kalsel.
Á ÁDalam DPO No B/2479/XII/2010/Dit Reskrim Polda Kalteng
tertanggal 10 Desember 2010 tersebut disebar guna melacak
keberadaan H Jahrian (46), warga Jl A Yani Km 7,2 Kompleks Mahligai
RT 5 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, yang diduga melakukan tindak
pidana korupsi pada pemungutan karcis restribusi bagi pengguna
jalan eks Pertamina di wilayah Kalteng, berdasarkan laporan Nomor:
LP/K/04/I/2010/Siaga Ops.
Á ÁDalam surat itu, Dir Reskrim Polda Kalsel melalui Wadir
Reskrim AKBP Iriyanto di Banjarmasin, menginstruksikan seluruh
kasatwil agar memerintakan kasat atau kasi gakkum untuk melakukan
lidik DPO Direktur Utama PT Sari Borneo Yufanda tersebut dan
diminta melaporkan setiap hasil perkembangan lidik.
Á ÁKemudian diharapkan, kepada masyarakat yang mengetahui
keberadaan H Jahrian, bisa dengan segera menghubungi Dit Reskrim
Polda Kalteng di nomer 0536©3236366 atau langsung ke Dir Reskrim
Polda Kalteng dinomer 081356405088.
Á ÁSementara itu salah satu LSM di Kalteng, Koaliasi Masyarakat
Peduli Anti Korupsi (Kompas) melalui Sekretarisnya Marhadiansyah
mengatakan, pihaknya berharap agar jajaran kepolisian di Kalsel
bisa membantu jajaran Polda Kalteng untuk mengamankan H Jahrian.
Á ÁMenurutnya, mereka mewakili masyarakat Tamiang Layang, dan
tidak ada kepentingan dengan proses hukum H Jahrian. "Kami ditunjuk
masyarakat untuk mewakili dalam menyelesaikan proses pembebasan
lahan kepada H Jahrian, maka hanya melalui jajaran kepolisian lah
kami bisa berharap agar bisa bertemu dengan H Jahrian nantinya,"
paparnya. Ã Ãadi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
18:33
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Komisi III Tanyakan Penggunaan Helikopter Oleh Satgas
BANJARMASINÄ Ä © Ada beberapa permasalahan yang selama ini menunjol di
wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dibahas anggota Komisi III
DPR RI di aula Rupatama Polda Kalsel bersama Kapolda Brigjen Pol
Syafruddin dan jajaran Polda Kalsel, Rabu (15/12) kemarin.
Á ÁAdapun permasalahan yang bicarakan dalam pertemuan itu, yakni
tentang pemanfaatan alur sungai yang ada di Kalsel, sebagai salah
satu pendukung transportasi batubara, dan masalah Satuan Tugas
(Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, yang telah datang ke Kalsel,
serta banyaknya lahan tumpang tindih yang terjadi di daerah Tanah
Bumbu (Tanbu).
Á ÁTiga permasalahan tersebut sangat mencuat di kalangan
masyarakat lokal, namun tidak menutup kemungkinan permasalahan
tersebut akan mencuat ke tingkat nasional, karena semua itu
bukanlah hal yang baru, melainkan sudah lama, akan tetapi masih
bisa diredam.
Á ÁDikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr Aziz Ayamsuddin,
secara global atau menyeluruh, kedatangan anggota Komisi III DPR RI
yang berjumlah sekitar sepuluh orang ini merupakan kunjungan kerja
untuk mengetahui jelas bagaimana situasi Kalsel saat ini, dan
permasalahan apa yang bisa dibantu terkait bidang yang mereka
tangani.
Á ÁPermasalahan yang menonjol adalah perairan Sungai Barito,
karena menurut mereka kalau wilayah Kalsel, hampir 70 persen
perairan, dan juga masyarakatnya banyak bekerja di perairan.
Á Á"Untuk itu kondisi sungai yang ada di Kalsel yang juga ikut
menunjang pembangunan daerah perlu diperhatikan, karena sungai yang
ada di Kalsel masih digunakan masyarakat, khususnya masyarakat
pesisir untuk keperluan sehari©hari," kata Aziz.
Á ÁMenurutnya, setelah dilakukan peninjauan langsung ke lapangan,
sungai yang ada di Kalsel selain sebagai sarana tranportasi
masyarakat, juga merupakan sarana transportasi batubara.
Á ÁNamun, sampai saat ini, apakah ada dari pihak perusahaan
batubara tersebut, melakukan pemeliharaan terhadap sungai tersebut,
karena masih terlihat sungai dalam keadaan kotor.
Á Á"Kita akan lakukan peninjauan ke perusahaan©perusahaan terkait
bagaimana tanggung jawabnya kepada masyarakat sekitar mengenai arus
sungai yang menjadi sarana angkut barang perusahaan," ungkapnya.
Á ÁWakil Ketua Komisi III DPR RI, juga menyinggung tentang
kunjungan anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum
ke Kalsel yang menggunakan transportasi helikopter Polda Kalsel.
Padahal, menurut mereka keterangan yang didapat, kalau anggaran
operasional Polda Kalsel ini sangat minim.
Á Á"Kita juga akan tanyakan dan bahas nantinya, mengapa anggota
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, bisa menggunakan alat
transportasi tersebut. Kita mau penerapan dan penegakan hukum di
Indonesia ini tidak bertele©tele, dan sebagaimana telah diketahuiÔ h) 0*0*0*° ° Ô masyarakat, selama ini penegakan hukum itu ada di institusi Polri
dan kejaksaan, yang mana kedua institusi ini sangatlah erat
hubungannya. Kita mengupayakan supaya masyarakat tersebut dekat dan
bisa percaya dengan dua institusi ini, karena tidak menutup
kemungkinan akan adanya penegakan hukum yang baru, seperti KPK dan
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum," bebernya.
Á ÁDalam pertemuan terbuka dengan jajaran Polda Kalsel, juga
disinggung soal tumpang tindih lahan di daerah Tanbu, antara
perusahaan tambang dan masyarakat, maupun antara perusahaan sawit
dan pertambangan.
Á ÁDikatakan anggota Komisi III DPR RI, kalau memang
permasalahannya adalah hanya lahan tumpang tindih pasti ada
solusinya, asal jangan kasus pertambangan ilegal yang
menumpanginya, apalagi yang menanganinya juga adalah mafia
pertambangan.Ã Ã ris/adi
wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dibahas anggota Komisi III
DPR RI di aula Rupatama Polda Kalsel bersama Kapolda Brigjen Pol
Syafruddin dan jajaran Polda Kalsel, Rabu (15/12) kemarin.
Á ÁAdapun permasalahan yang bicarakan dalam pertemuan itu, yakni
tentang pemanfaatan alur sungai yang ada di Kalsel, sebagai salah
satu pendukung transportasi batubara, dan masalah Satuan Tugas
(Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, yang telah datang ke Kalsel,
serta banyaknya lahan tumpang tindih yang terjadi di daerah Tanah
Bumbu (Tanbu).
Á ÁTiga permasalahan tersebut sangat mencuat di kalangan
masyarakat lokal, namun tidak menutup kemungkinan permasalahan
tersebut akan mencuat ke tingkat nasional, karena semua itu
bukanlah hal yang baru, melainkan sudah lama, akan tetapi masih
bisa diredam.
Á ÁDikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr Aziz Ayamsuddin,
secara global atau menyeluruh, kedatangan anggota Komisi III DPR RI
yang berjumlah sekitar sepuluh orang ini merupakan kunjungan kerja
untuk mengetahui jelas bagaimana situasi Kalsel saat ini, dan
permasalahan apa yang bisa dibantu terkait bidang yang mereka
tangani.
Á ÁPermasalahan yang menonjol adalah perairan Sungai Barito,
karena menurut mereka kalau wilayah Kalsel, hampir 70 persen
perairan, dan juga masyarakatnya banyak bekerja di perairan.
Á Á"Untuk itu kondisi sungai yang ada di Kalsel yang juga ikut
menunjang pembangunan daerah perlu diperhatikan, karena sungai yang
ada di Kalsel masih digunakan masyarakat, khususnya masyarakat
pesisir untuk keperluan sehari©hari," kata Aziz.
Á ÁMenurutnya, setelah dilakukan peninjauan langsung ke lapangan,
sungai yang ada di Kalsel selain sebagai sarana tranportasi
masyarakat, juga merupakan sarana transportasi batubara.
Á ÁNamun, sampai saat ini, apakah ada dari pihak perusahaan
batubara tersebut, melakukan pemeliharaan terhadap sungai tersebut,
karena masih terlihat sungai dalam keadaan kotor.
Á Á"Kita akan lakukan peninjauan ke perusahaan©perusahaan terkait
bagaimana tanggung jawabnya kepada masyarakat sekitar mengenai arus
sungai yang menjadi sarana angkut barang perusahaan," ungkapnya.
Á ÁWakil Ketua Komisi III DPR RI, juga menyinggung tentang
kunjungan anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum
ke Kalsel yang menggunakan transportasi helikopter Polda Kalsel.
Padahal, menurut mereka keterangan yang didapat, kalau anggaran
operasional Polda Kalsel ini sangat minim.
Á Á"Kita juga akan tanyakan dan bahas nantinya, mengapa anggota
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, bisa menggunakan alat
transportasi tersebut. Kita mau penerapan dan penegakan hukum di
Indonesia ini tidak bertele©tele, dan sebagaimana telah diketahuiÔ h) 0*0*0*° ° Ô masyarakat, selama ini penegakan hukum itu ada di institusi Polri
dan kejaksaan, yang mana kedua institusi ini sangatlah erat
hubungannya. Kita mengupayakan supaya masyarakat tersebut dekat dan
bisa percaya dengan dua institusi ini, karena tidak menutup
kemungkinan akan adanya penegakan hukum yang baru, seperti KPK dan
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum," bebernya.
Á ÁDalam pertemuan terbuka dengan jajaran Polda Kalsel, juga
disinggung soal tumpang tindih lahan di daerah Tanbu, antara
perusahaan tambang dan masyarakat, maupun antara perusahaan sawit
dan pertambangan.
Á ÁDikatakan anggota Komisi III DPR RI, kalau memang
permasalahannya adalah hanya lahan tumpang tindih pasti ada
solusinya, asal jangan kasus pertambangan ilegal yang
menumpanginya, apalagi yang menanganinya juga adalah mafia
pertambangan.Ã Ã ris/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
18:33
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Tahanan Tipikor Dibantarkan
TANJUNGÄ Ä © Seorang tahanan kasus korupsi, Ikhsan diberikan ijin
berobat oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung setelah sempat menginap
dua hari di Rutan Tanjung.
Á ÁIkhsan sendiri tersangkut kasus korupsi pada kantor KPDE
Tabalong, dan kini kasusnya masih dalam proses banding ke
Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
Á ÁHazairin SSos, KA KPR Rutan Tanjung mengakui jika Ikhsan
pernah ditahan di Rutan Tanjung selama dua hari. Setelah ada surat
dari pengadilan maka yang bersangkutan dikeluarkan dari rutan.
Á ÁHumas PN Tanjung, Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa
(14/12) di Tanjung mengatakan, pemberian ijin berobat kepada
Ikhsan karena alasan kemanusiaan. "Masa orang kritis dan mau
berobat tidak kita berikan ijin," ujarnya.
Á ÁWalaupun diberikan ijin berobat, Budi mengatakan, Ikh tetap
menghadiri sidang perkaranya hingga pembacaan vonis. "Yang
bersangkutan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh PN Tanjung.
Karena iaa langsung memutuskan untuk banding maka kewenangan
penahanan ada di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan," jelas Budi.
Á ÁVonis bagi Ikhsan lebih ringan setengah tahun dari tuntutan
jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 1,5 tahun.
Á ÁHingga kini PT juga tidak ada memberikan surat penahanan bagi
Ikhsan. "Secara otomatis rutan juga tidak berani menahannya,"
terangnya masih terkait dengan penahanan.
Á ÁBahkan Budi meminta wartawan menanyakan secara langsung kepada
Pengadilan Tinggi terkait tidak adanya perintah penahanan kepada
terpidana korupsi yang mengajukan banding. Ã Ãale/adi
berobat oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung setelah sempat menginap
dua hari di Rutan Tanjung.
Á ÁIkhsan sendiri tersangkut kasus korupsi pada kantor KPDE
Tabalong, dan kini kasusnya masih dalam proses banding ke
Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
Á ÁHazairin SSos, KA KPR Rutan Tanjung mengakui jika Ikhsan
pernah ditahan di Rutan Tanjung selama dua hari. Setelah ada surat
dari pengadilan maka yang bersangkutan dikeluarkan dari rutan.
Á ÁHumas PN Tanjung, Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa
(14/12) di Tanjung mengatakan, pemberian ijin berobat kepada
Ikhsan karena alasan kemanusiaan. "Masa orang kritis dan mau
berobat tidak kita berikan ijin," ujarnya.
Á ÁWalaupun diberikan ijin berobat, Budi mengatakan, Ikh tetap
menghadiri sidang perkaranya hingga pembacaan vonis. "Yang
bersangkutan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh PN Tanjung.
Karena iaa langsung memutuskan untuk banding maka kewenangan
penahanan ada di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan," jelas Budi.
Á ÁVonis bagi Ikhsan lebih ringan setengah tahun dari tuntutan
jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 1,5 tahun.
Á ÁHingga kini PT juga tidak ada memberikan surat penahanan bagi
Ikhsan. "Secara otomatis rutan juga tidak berani menahannya,"
terangnya masih terkait dengan penahanan.
Á ÁBahkan Budi meminta wartawan menanyakan secara langsung kepada
Pengadilan Tinggi terkait tidak adanya perintah penahanan kepada
terpidana korupsi yang mengajukan banding. Ã Ãale/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
18:32
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Ajukan Penangguhan Penahanan
MARTAPURAÄ Ä © Kendati sudah masuk sel, namun Gt Aswa, tersangka dalam
kasus pemalsuan STTB kantor pengacara Muchtar dan rekan sepertinya
bakal menghirup udara bebas. Sebab, tim kuasa hukum anggota DPRD
Banjarbaru ini, bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap
kliennya.
Á ÁPihak kuasa hukum berani menjamin, Wakil Ketua Komisi II DPRD
Banjarbaru bisa diajak bekerja sama dan tidak akan melarikan diri.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan baik kepada kepolisian
maupun kepada kejaksaan," ujarnya Syamsul Bachri, kuasa hukum Gt
Aswa.
Á ÁPengacara yang sudah mendampingi Gt Aswa selama satu tahun
lebih ini mengaku, alasan penangguhan penahanan sendiri karena
status pekerjaan Gt Aswa yang tidak bisa ditinggalkan saat ini.
Á Á"Soal disetujui atau tidak, kami masih belum menerima hasil
permohonannya dari Kejaksaan Negeri Martapura," tegasnya.
Á ÁDikatakannya lebih jauh, selama pemeriksaan setahun lebih yang
sudah berjalan pun, kliennya tidak pernah mangkir dari pemanggilan
penyidik, dan proses hukum selama ini berjalan lancar saja diikuti
kliennya.
Á Á"Beliau sangat kooperatif ketika diperiksa beberapa waktu
lalu. Jadi kami berani menjamin," akunya.
Á ÁNamun menurut kuasa hukum Gt Aswa ini, hanya saja ada satu
yang dirasa agak janggal, yakni adanya orang©orang yang tidak ada
hubungannya dengan perkara ini turut ikut campur. Seharusnya
biarkan proses hukum berjalan, dan orang©orang tertentu jangan ikut
campur.
Á Á"Lihat nanti saja. Kalau benar Pak Aswa tidak salah lihat di
proses pengadilannya, begitu juga misalnya memang salah semua ada
di pengadilan, tanpa ada manipulasi," tegasnya.
Á ÁSementara itu, terkait status tahanan Kejaksaan Negeri
Martapura yang menyeret wakil rakyat dari daerah pemilihan
Kecamatan Cempaka ini, Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru Drs
Gusriansyah memastikan semua hak©hak yang melekat pada Wakil Ketua
Komisi II DPRD Kota Banjarbaru yang ditahan Kejari Martapura
tersebut, Sekretariat DPRD tetap tidak akan memutus haknya, seperti
gaji dan lainnya.
Á Á"Masih ada hak©haknya yang tetap diterimanya sebelum ada
ketetapan hukum dari pengadilan nant," ujarnya.
Á ÁNamun apabila nanti memang terbukti bersalah, baru nanti akan
ada langkah terkait menyangkut hak anggota DPRD Banjarbaru
tersebut.
Á Á"Kalau sudah ada keputusan baru akan diambil langkah
selanjutnya," pungkasnya. Ã Ãsup/adi
kasus pemalsuan STTB kantor pengacara Muchtar dan rekan sepertinya
bakal menghirup udara bebas. Sebab, tim kuasa hukum anggota DPRD
Banjarbaru ini, bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap
kliennya.
Á ÁPihak kuasa hukum berani menjamin, Wakil Ketua Komisi II DPRD
Banjarbaru bisa diajak bekerja sama dan tidak akan melarikan diri.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan baik kepada kepolisian
maupun kepada kejaksaan," ujarnya Syamsul Bachri, kuasa hukum Gt
Aswa.
Á ÁPengacara yang sudah mendampingi Gt Aswa selama satu tahun
lebih ini mengaku, alasan penangguhan penahanan sendiri karena
status pekerjaan Gt Aswa yang tidak bisa ditinggalkan saat ini.
Á Á"Soal disetujui atau tidak, kami masih belum menerima hasil
permohonannya dari Kejaksaan Negeri Martapura," tegasnya.
Á ÁDikatakannya lebih jauh, selama pemeriksaan setahun lebih yang
sudah berjalan pun, kliennya tidak pernah mangkir dari pemanggilan
penyidik, dan proses hukum selama ini berjalan lancar saja diikuti
kliennya.
Á Á"Beliau sangat kooperatif ketika diperiksa beberapa waktu
lalu. Jadi kami berani menjamin," akunya.
Á ÁNamun menurut kuasa hukum Gt Aswa ini, hanya saja ada satu
yang dirasa agak janggal, yakni adanya orang©orang yang tidak ada
hubungannya dengan perkara ini turut ikut campur. Seharusnya
biarkan proses hukum berjalan, dan orang©orang tertentu jangan ikut
campur.
Á Á"Lihat nanti saja. Kalau benar Pak Aswa tidak salah lihat di
proses pengadilannya, begitu juga misalnya memang salah semua ada
di pengadilan, tanpa ada manipulasi," tegasnya.
Á ÁSementara itu, terkait status tahanan Kejaksaan Negeri
Martapura yang menyeret wakil rakyat dari daerah pemilihan
Kecamatan Cempaka ini, Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru Drs
Gusriansyah memastikan semua hak©hak yang melekat pada Wakil Ketua
Komisi II DPRD Kota Banjarbaru yang ditahan Kejari Martapura
tersebut, Sekretariat DPRD tetap tidak akan memutus haknya, seperti
gaji dan lainnya.
Á Á"Masih ada hak©haknya yang tetap diterimanya sebelum ada
ketetapan hukum dari pengadilan nant," ujarnya.
Á ÁNamun apabila nanti memang terbukti bersalah, baru nanti akan
ada langkah terkait menyangkut hak anggota DPRD Banjarbaru
tersebut.
Á Á"Kalau sudah ada keputusan baru akan diambil langkah
selanjutnya," pungkasnya. Ã Ãsup/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
16:09
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Berkas Penyerobotan Lahan Limpah
BANJARMASINÄ Ä © Berkas kasus penyerobotan lahan dengan tersangka Emmy
yang ditangani Sat I Krimum Dit Reskrim Polda Kalsel dilimpahkan ke
Kejati Kalsel, Senin (13/12).
Á Á"Hari ini, berkas kasus penyerobotan lahan dengan tersangka
Emmy memang sudah diserahkan ke Kejati Kalsel," ujar Dir Reskrim
Polda Kalsel Kombes Pol Mas Guntur Laupe, kemarin.
Á ÁDisinggung mengenai apakah SHM No 21/1972 atas nama Miansyah
bin Tambi itu asli atau bukan, menurut Dir Reskrim masih belum
ditentukan, karena SHM tersebut masih dalam pemeriksaan tim dari
BPN Banjar.
Á Á"Pemeriksaan isi SHM itu yang penting, apakah memang asli atau
bukan. Jika palsu, maka siapa yang mengeluarkannya perlu juga
ditelusuri," cetusnya.
Á ÁSementara itu, Kasi Pra Penuntutan Pidum Kejati Kalsel Sandy
Rosady SH MH didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel
Rajendra SH mengakui kalau berkas yang diserahkan Dit Reskrim Polda
Kalsel masih di bagian tata usaha. "Nanti akan kami cek lagi,"
jelasnya.
Á ÁMeski laporan dari Puslabfor Polda Jatim, di Surabaya bahwa
tanda tangan di SHM No 21/1972 atas nama Miansyah bin Tambi yang
dikuasai H Muhidin (Walikota Banjarmasin) dinyatakan identik alias
asli, namun materi di dalam SHM masih diragukan keasliannya oleh
penyidik Sat I Krimum Dit Reskrim Polda Kalsel.
Á ÁJumat (22/10), Dir Reskrim Kombes Pol Mas Guntur Laupe melalui
perwira penyidik AKP Alex Suwardi membenarkan bahwa laporan dari
Puslabfor bahwa tanda tangan di SHM No 21/1972 itu identik.
Á Á"Namun, materi isinya itu diduga hasil saduran, makanya kita
masih memintakan saksi ahli dari BPN Banjar untuk dinilai apakah
isi di dalam SHM itu benar asli ataukah hasil saduran (nyontek),"
tukas Alex.
Á ÁKecurigaan kalau SHM itu bermasalah diperkuat dengan harga
jual beli tanah di Jl A Yani Km 17 Gambut tersebut terkesan kurang
wajar, ditambah lagi adanya temuan awal dari tim ad hoc, kalau SHM
itu hasil menyontek SHM No 21/1972 atas nama L Koenoem yang letak
tanahnya di Jl A Yani Km 13 Gambut.
Á ÁInformasi yang diperoleh dari sumber di Kejati Kalsel,
tersangka penyerobot lahan, Emmy di depan penyidik Polda Kalsel
mengaku kalau ia menjual tanah tersebut ke H Muhidin pada 20
Desember 2006 sesuai bukti kwitansi jual beli.
Á ÁMasih dari sumber, tanah itu dihargai Rp50 ribu permeter dan
Emmy mengaku bahwa ia menjual tanah yang cukup luas itu senilai
kurang lebih Rp200 juta. Belakangan, H Muhidin membantah tanah itu
dibeli. Menurut Muhidin, uang Rp200 juta itu hanya uang untuk balik
nama, karena sebenarnya ia menghargai tanah itu Rp600 juta sesuai
dengan nilai pinjaman Emmy dalam bisnis sebelumnya.
Á ÁEmmy, warga Banjarbaru dilaporkan Nirwanati (68), warga Jl
Pulo Mas III A/9 RT 004 RW 012 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulau
Gadung Jakarta Timur karena diduga sudah merugikan pelapor, setelah
memalsukan SHM No 21/1972.
Á ÁKuasa hukum Nirwanati, Ketut Bagiada SH yang berkantor Jl Hang
Tuah No 34A Sanur, Denpasar, Bali menerangkan kepada pers, akibat
tindakan Emmy, kliennya mengalami kerugian hingga Rp2 miliar,
akibat tanah miliknya di Jl A Yani Km 17,45 Gambut, KabupatenÔ h) 0*0*0*° ° Ô Banjar sesuai SHM Nomor 537, pengeluaran Sertifikat Sementara
tanggal 10 Nopember 1977, di Desa Gambut, Kecamatan Gambut,
Kabupaten Banjar, Gambar Situasi No 602/77 seluas 10.000 meter
persegi atas nama Nirwanati, diserobot Emmy.
Á ÁDari hasil penelitian tim ad hoc yang ditandatangani Kepala
Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara
Pertanahan Amir Machmud Tjiknawi SH MH, diduga kuat SHM No 21/1972
atas nama Miansyah palsu atau hasil menyontek SHM No 21/1972 atas
nama L Koenoem yang letak tanahnya di Jl A Yani Km 13,600.
à Ãadi
yang ditangani Sat I Krimum Dit Reskrim Polda Kalsel dilimpahkan ke
Kejati Kalsel, Senin (13/12).
Á Á"Hari ini, berkas kasus penyerobotan lahan dengan tersangka
Emmy memang sudah diserahkan ke Kejati Kalsel," ujar Dir Reskrim
Polda Kalsel Kombes Pol Mas Guntur Laupe, kemarin.
Á ÁDisinggung mengenai apakah SHM No 21/1972 atas nama Miansyah
bin Tambi itu asli atau bukan, menurut Dir Reskrim masih belum
ditentukan, karena SHM tersebut masih dalam pemeriksaan tim dari
BPN Banjar.
Á Á"Pemeriksaan isi SHM itu yang penting, apakah memang asli atau
bukan. Jika palsu, maka siapa yang mengeluarkannya perlu juga
ditelusuri," cetusnya.
Á ÁSementara itu, Kasi Pra Penuntutan Pidum Kejati Kalsel Sandy
Rosady SH MH didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel
Rajendra SH mengakui kalau berkas yang diserahkan Dit Reskrim Polda
Kalsel masih di bagian tata usaha. "Nanti akan kami cek lagi,"
jelasnya.
Á ÁMeski laporan dari Puslabfor Polda Jatim, di Surabaya bahwa
tanda tangan di SHM No 21/1972 atas nama Miansyah bin Tambi yang
dikuasai H Muhidin (Walikota Banjarmasin) dinyatakan identik alias
asli, namun materi di dalam SHM masih diragukan keasliannya oleh
penyidik Sat I Krimum Dit Reskrim Polda Kalsel.
Á ÁJumat (22/10), Dir Reskrim Kombes Pol Mas Guntur Laupe melalui
perwira penyidik AKP Alex Suwardi membenarkan bahwa laporan dari
Puslabfor bahwa tanda tangan di SHM No 21/1972 itu identik.
Á Á"Namun, materi isinya itu diduga hasil saduran, makanya kita
masih memintakan saksi ahli dari BPN Banjar untuk dinilai apakah
isi di dalam SHM itu benar asli ataukah hasil saduran (nyontek),"
tukas Alex.
Á ÁKecurigaan kalau SHM itu bermasalah diperkuat dengan harga
jual beli tanah di Jl A Yani Km 17 Gambut tersebut terkesan kurang
wajar, ditambah lagi adanya temuan awal dari tim ad hoc, kalau SHM
itu hasil menyontek SHM No 21/1972 atas nama L Koenoem yang letak
tanahnya di Jl A Yani Km 13 Gambut.
Á ÁInformasi yang diperoleh dari sumber di Kejati Kalsel,
tersangka penyerobot lahan, Emmy di depan penyidik Polda Kalsel
mengaku kalau ia menjual tanah tersebut ke H Muhidin pada 20
Desember 2006 sesuai bukti kwitansi jual beli.
Á ÁMasih dari sumber, tanah itu dihargai Rp50 ribu permeter dan
Emmy mengaku bahwa ia menjual tanah yang cukup luas itu senilai
kurang lebih Rp200 juta. Belakangan, H Muhidin membantah tanah itu
dibeli. Menurut Muhidin, uang Rp200 juta itu hanya uang untuk balik
nama, karena sebenarnya ia menghargai tanah itu Rp600 juta sesuai
dengan nilai pinjaman Emmy dalam bisnis sebelumnya.
Á ÁEmmy, warga Banjarbaru dilaporkan Nirwanati (68), warga Jl
Pulo Mas III A/9 RT 004 RW 012 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulau
Gadung Jakarta Timur karena diduga sudah merugikan pelapor, setelah
memalsukan SHM No 21/1972.
Á ÁKuasa hukum Nirwanati, Ketut Bagiada SH yang berkantor Jl Hang
Tuah No 34A Sanur, Denpasar, Bali menerangkan kepada pers, akibat
tindakan Emmy, kliennya mengalami kerugian hingga Rp2 miliar,
akibat tanah miliknya di Jl A Yani Km 17,45 Gambut, KabupatenÔ h) 0*0*0*° ° Ô Banjar sesuai SHM Nomor 537, pengeluaran Sertifikat Sementara
tanggal 10 Nopember 1977, di Desa Gambut, Kecamatan Gambut,
Kabupaten Banjar, Gambar Situasi No 602/77 seluas 10.000 meter
persegi atas nama Nirwanati, diserobot Emmy.
Á ÁDari hasil penelitian tim ad hoc yang ditandatangani Kepala
Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara
Pertanahan Amir Machmud Tjiknawi SH MH, diduga kuat SHM No 21/1972
atas nama Miansyah palsu atau hasil menyontek SHM No 21/1972 atas
nama L Koenoem yang letak tanahnya di Jl A Yani Km 13,600.
à Ãadi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
16:08
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Oknum Anggota DPRD Banjarbaru Masuk Sel
BANJARMASIN © Seorang oknum anggota DPRD Banjarbaru dari Partai
Bintang Reformasi (PBR), Gt Aswa oleh Kejari Martapura dimasukkan
ke dalam sel di LP Martapura terkait sebagai tersangka kasus
pemalsuan surat tanda tamat belajar, Senin (13/12).
Á Á"Pada hari ini, Kejari Martapura telah memasukkan seorang
tersangka kasus pasal 263 KUHP berinisial Aswa ke LP Martapura. Ia
tercatat sebagai anggota DPRD Banjarbaru dari PBR," jelas Kasi Pra
Penuntutan Pidum Kejati Kalsel Sandy Rosady SH MH didampingi Kasi
Penkum dan Humas Kejati Kalsel Rajendra SH, kemarin.
Á ÁPemeriksaan terhadap Aswa (53), warga Jl Sitiung RT 4 RW 2
Kecamatan Cempaka Banjarbaru ini sudah mengantongi ijin Gubernur
Kalsel.
Á ÁMenurut Sandy, Kejari Martapura setelah melakukan penyelidikan
dan penyidikan menemukan cukup bukti kalau Aswa dibantu tersangka
dua, Hal, memalsukan ijazah seolah©olah Aswa telah lulus di
Madrasah Ibtidaiyah Syariatul Islamiyah Martapura.
Á Á"Tersangka sebelum membuat ijazah palsu itu, mengaku telah
kehilangan ijazah sehingga mengurus ijazah di madrasah itu dibantu
tersangka dua, Hal. Namun, dari hasil penyidikan, yang bersangkutan
tidak pernah lulus dari madrasah tersebut," cetusnya.
Á ÁDiduga, motif tersangka mengurus ijazah yang ternyata palsu
itu untuk melengkapi persyaratan mencalonkan diri sebagai anggota
DPRD Banjarbaru. Ã ÃÄ Ä
Á ÁInfo lain menyebutkan, anggota DPRD yang saat ini masih
tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru,
sejak kemarin, Senin (13/12) resmi ditahan Kejari Martapura setelah
adanya pelimpahan berkas dari Polres Banjar.
Á ÁAswa ditahan tidak sendirian, ia ditemani salah seorang
mantan gurunya Hal, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini,
lantaran merekomendasikan pengeluaran surat keterangan tanda tamat
belajar (SKTTB).
Á ÁKasi Pidsus Agung Pamungkas SH kepada sejumlah wartawan
mengakui hal tersebut.
Á Á"Sekarang keduanya resmi menjadi tahahan Kejaksaan Negeri
Martapura," ujarnya.
Á ÁSesaat setelah menerima limpahan berkas beserta dua
tersangkanya, ia memastikan sebelum tanggal 23 Desember pihaknya
akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Martapura.
Á Á"Mudah©mudahan sebelum tanggal 23 sudah akan kami limpahkan ke
pengadilan, karena batas waktu pelimpahan tanggal 23 tersebut sudah
akan tutup tahun," pungkasnya.
Á ÁDinaikkannya status anggota DPRD Kota Banjarbaru dari PBR
bersama mantan gurunya itu, setelah selama tiga hari statusnya
adalah tahanan Polres Banjar.
Á Á"Kedua tersangka ini memang menjadi tahanan kami sejak hari
Sabtu hingga siang Senin ini. Setelah dilimpahkan berkas bersama
dua tersangkanya, maka menjadi wewenang pihak Kejaksaan Negeri
Martapura," ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nuryono, saat
memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan sebelum mengantar
keduanya ke kantor Kejari Martapura.
Á ÁDiungkapkannya, kedua tersangka yang berkasnya sudah ditangan
Kejari Martapura tersebut, dituduhkan melanggar Pasal 263 ayat 2
KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.Ô h) 0*0*0*° ° ÔŒÁ ÁSekedar diketahui , pemalsuan ijazah menyusul dinyatakan tak
sahnya SKTTB yang dibuat oleh Kepala MI Ahsanul Ihsan, Kecamatan
Gambut. Anggota dewan Gt Aswa ini semula bersekolah di MI Syariatul
Islamiah, lantaran sudah tutup dan madrasah pun bergabung ke MI
Ahsanul Ihsan. Ã Ãsup/adi
Bintang Reformasi (PBR), Gt Aswa oleh Kejari Martapura dimasukkan
ke dalam sel di LP Martapura terkait sebagai tersangka kasus
pemalsuan surat tanda tamat belajar, Senin (13/12).
Á Á"Pada hari ini, Kejari Martapura telah memasukkan seorang
tersangka kasus pasal 263 KUHP berinisial Aswa ke LP Martapura. Ia
tercatat sebagai anggota DPRD Banjarbaru dari PBR," jelas Kasi Pra
Penuntutan Pidum Kejati Kalsel Sandy Rosady SH MH didampingi Kasi
Penkum dan Humas Kejati Kalsel Rajendra SH, kemarin.
Á ÁPemeriksaan terhadap Aswa (53), warga Jl Sitiung RT 4 RW 2
Kecamatan Cempaka Banjarbaru ini sudah mengantongi ijin Gubernur
Kalsel.
Á ÁMenurut Sandy, Kejari Martapura setelah melakukan penyelidikan
dan penyidikan menemukan cukup bukti kalau Aswa dibantu tersangka
dua, Hal, memalsukan ijazah seolah©olah Aswa telah lulus di
Madrasah Ibtidaiyah Syariatul Islamiyah Martapura.
Á Á"Tersangka sebelum membuat ijazah palsu itu, mengaku telah
kehilangan ijazah sehingga mengurus ijazah di madrasah itu dibantu
tersangka dua, Hal. Namun, dari hasil penyidikan, yang bersangkutan
tidak pernah lulus dari madrasah tersebut," cetusnya.
Á ÁDiduga, motif tersangka mengurus ijazah yang ternyata palsu
itu untuk melengkapi persyaratan mencalonkan diri sebagai anggota
DPRD Banjarbaru. Ã ÃÄ Ä
Á ÁInfo lain menyebutkan, anggota DPRD yang saat ini masih
tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru,
sejak kemarin, Senin (13/12) resmi ditahan Kejari Martapura setelah
adanya pelimpahan berkas dari Polres Banjar.
Á ÁAswa ditahan tidak sendirian, ia ditemani salah seorang
mantan gurunya Hal, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini,
lantaran merekomendasikan pengeluaran surat keterangan tanda tamat
belajar (SKTTB).
Á ÁKasi Pidsus Agung Pamungkas SH kepada sejumlah wartawan
mengakui hal tersebut.
Á Á"Sekarang keduanya resmi menjadi tahahan Kejaksaan Negeri
Martapura," ujarnya.
Á ÁSesaat setelah menerima limpahan berkas beserta dua
tersangkanya, ia memastikan sebelum tanggal 23 Desember pihaknya
akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Martapura.
Á Á"Mudah©mudahan sebelum tanggal 23 sudah akan kami limpahkan ke
pengadilan, karena batas waktu pelimpahan tanggal 23 tersebut sudah
akan tutup tahun," pungkasnya.
Á ÁDinaikkannya status anggota DPRD Kota Banjarbaru dari PBR
bersama mantan gurunya itu, setelah selama tiga hari statusnya
adalah tahanan Polres Banjar.
Á Á"Kedua tersangka ini memang menjadi tahanan kami sejak hari
Sabtu hingga siang Senin ini. Setelah dilimpahkan berkas bersama
dua tersangkanya, maka menjadi wewenang pihak Kejaksaan Negeri
Martapura," ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nuryono, saat
memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan sebelum mengantar
keduanya ke kantor Kejari Martapura.
Á ÁDiungkapkannya, kedua tersangka yang berkasnya sudah ditangan
Kejari Martapura tersebut, dituduhkan melanggar Pasal 263 ayat 2
KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.Ô h) 0*0*0*° ° ÔŒÁ ÁSekedar diketahui , pemalsuan ijazah menyusul dinyatakan tak
sahnya SKTTB yang dibuat oleh Kepala MI Ahsanul Ihsan, Kecamatan
Gambut. Anggota dewan Gt Aswa ini semula bersekolah di MI Syariatul
Islamiah, lantaran sudah tutup dan madrasah pun bergabung ke MI
Ahsanul Ihsan. Ã Ãsup/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
16:07
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Polda Kalteng Dan Kalsel Tangkap DPO
BANJARMASIN © Berkat kerja sama yang baik antara Unit Jatanras dan
Resmob Sat I Dit Reskrim Polda Kalsel dengan Sat I Dit Narkoba
Polda Kalsel, telah berhasil ditangkap Harrjansyah Limantara alias
Adut, seorang DPO kasus pemalsuan identitas di Bandara Tjilik Riwut
Palangkaraya, Kalteng, Minggu (12/12) pukul 15.45 Wita.
Á ÁSenin (13/12), Dir Reskrim Polda Kalsel, Kombes Pol Mas Guntur
Laupe mengatakan sangat berterima kasih atas bantuan koleganya di
Polda Kalteng yang sudah banyak membantu penangkapan Adut.
Á ÁAdut sendiri adalah terpidana kasus pemalsuan identitas
terkait sengketa jual beli tanah yang terletak di Jalan A Yani Km
18 Landasan Ulin seluas 4,3 hektar milik Ellen Swandayani.
Á ÁIa divonis Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru selama 2,5 tahun
penjara, namun kemudian menghilang, sejak April 2008 lalu.
Á ÁDiakui pula oleh Kasi Pra Penuntutan Pidum Kejati Kalsel Sandy
Rosady SH MH didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel
Rajendra SH, Adut memang telah menjadi buronan seudah cukup lama.
"Ia terpidana kasus pemalsuan identitas, sehingga merugikan pemilik
tanah Ellen. Terpidana dianggap melanggar pasal 266 KUHP," jelas
Sandy.
Á ÁDit Reskrim Polda Kalsel awalnya memperoleh informasi kalau
Kamis (9/12), pukul 23.15 Wita, Adut dikabarkan berada di sebuah
rumah Jl Arthaloka No 21 RT 26 Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur.
Kemudian, ketika digerebek Sabtu (11/12) sekitar pukul 13.00 Wita,
yang bersangkutan sudah menghilang.
Á ÁSelanjutnya, pada Minggu (12/12) coba ditunggu di Bandara
Syamsudin Noor, dari pukul 06.00 Wita hingga 14.00 Wita, namun Adut
tak juga kelihatan. Namun, pada pukul 14.15 Wita, diperoleh info
kalu Adut lari ke Pelangkaraya.
Á ÁKemudian Unit Jatanras dan Resmob Sat I Krimum Dit Reskrim
Polda Kalsel mengontak Sat I Dit Reskrim Polda Kalteng untuk
menyelidiki keberadaan Adut. Kemudian, pihak Sat I Dit Reskrim
Polda Kalsel berhasil menangkap Adut di Bandara Tjilik Riwut
Palangkaraya, sekitar pukul 15.45 Wita.
Á Á"Adut sudah diserahkan ke kita dan selanjutnya diserahkan ke
Kejari Banjarbaru melalui Kejati Kalsel," ungkap Mas Guntur.
Á ÁAdut menjadi terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan
SHM akte jual beli tanah seluas 4,3 hektar milik Ellen Swandayani
di Jl A Yani Km 18. Ã Ãadi
Resmob Sat I Dit Reskrim Polda Kalsel dengan Sat I Dit Narkoba
Polda Kalsel, telah berhasil ditangkap Harrjansyah Limantara alias
Adut, seorang DPO kasus pemalsuan identitas di Bandara Tjilik Riwut
Palangkaraya, Kalteng, Minggu (12/12) pukul 15.45 Wita.
Á ÁSenin (13/12), Dir Reskrim Polda Kalsel, Kombes Pol Mas Guntur
Laupe mengatakan sangat berterima kasih atas bantuan koleganya di
Polda Kalteng yang sudah banyak membantu penangkapan Adut.
Á ÁAdut sendiri adalah terpidana kasus pemalsuan identitas
terkait sengketa jual beli tanah yang terletak di Jalan A Yani Km
18 Landasan Ulin seluas 4,3 hektar milik Ellen Swandayani.
Á ÁIa divonis Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru selama 2,5 tahun
penjara, namun kemudian menghilang, sejak April 2008 lalu.
Á ÁDiakui pula oleh Kasi Pra Penuntutan Pidum Kejati Kalsel Sandy
Rosady SH MH didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel
Rajendra SH, Adut memang telah menjadi buronan seudah cukup lama.
"Ia terpidana kasus pemalsuan identitas, sehingga merugikan pemilik
tanah Ellen. Terpidana dianggap melanggar pasal 266 KUHP," jelas
Sandy.
Á ÁDit Reskrim Polda Kalsel awalnya memperoleh informasi kalau
Kamis (9/12), pukul 23.15 Wita, Adut dikabarkan berada di sebuah
rumah Jl Arthaloka No 21 RT 26 Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur.
Kemudian, ketika digerebek Sabtu (11/12) sekitar pukul 13.00 Wita,
yang bersangkutan sudah menghilang.
Á ÁSelanjutnya, pada Minggu (12/12) coba ditunggu di Bandara
Syamsudin Noor, dari pukul 06.00 Wita hingga 14.00 Wita, namun Adut
tak juga kelihatan. Namun, pada pukul 14.15 Wita, diperoleh info
kalu Adut lari ke Pelangkaraya.
Á ÁKemudian Unit Jatanras dan Resmob Sat I Krimum Dit Reskrim
Polda Kalsel mengontak Sat I Dit Reskrim Polda Kalteng untuk
menyelidiki keberadaan Adut. Kemudian, pihak Sat I Dit Reskrim
Polda Kalsel berhasil menangkap Adut di Bandara Tjilik Riwut
Palangkaraya, sekitar pukul 15.45 Wita.
Á Á"Adut sudah diserahkan ke kita dan selanjutnya diserahkan ke
Kejari Banjarbaru melalui Kejati Kalsel," ungkap Mas Guntur.
Á ÁAdut menjadi terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan
SHM akte jual beli tanah seluas 4,3 hektar milik Ellen Swandayani
di Jl A Yani Km 18. Ã Ãadi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
16:06
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Bos Gula Rafinasi Akan Dijemput Paksa
BANJARMASINÄ Ä © Bos gula rafinasi dari PT Makasar Hene asal Sulawesi
Selatan (Sulsel) diketahui berinisial AH, bila pada Selasa (14/12)
hari ini tak berani nongol di Sat Reskrim Mapolresta Banjarmasin
dari layangan surat kedua pemanggilan oleh penyidik Unit Tipiter
Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, disinyalir akan dijemput paksa.
Á ÁPenjemputan paksa dibenarkan oleh Kasat Reskrim Mapolresta
Banjarmasin Kompol Suhasto SIK, Senin (13/12).
Á Á"Bila nanti Dirut PT Makasar Hene, Selasa (14/12) besok tak
datang kami akan jemput paksa, petugas akan langsung berangkat ke
sana," katanya geram.
Á ÁMenurutnya, AH sendiri diduga sengaja memperlambat
penyelidikan Polri. "Seandainya ia dari kemarin©kemarin datang
semua kasus akan klir dan berkas kasus sudah bisa diserahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin," bebernya.
Á ÁMenurutnya, masyarakat Banjarmasin sudah mengeluh sedangkan AH
dengan sengaja memperlambat penyelidikan.
Á ÁMengenai barang bukti sitaan 150 kontainer gula rafinasi
seberat 3.750 ton itu nanti menjadi hak Pengadilan Negeri (PN)
Banjarmasin.
Á Á"Dia berdalih dengan alasan sakit saat surat panggilan pertama
dilayangkan, dan surat layangan kedua dijawab ia masih perlu waktu
buat istirahat setelah jeda dari Rumah Sakit (RS) Medistra Jakarta.
Jelas yang berikutnya, kami tak bisa berikan toleransi lagi,"
tegasnya.
Á ÁDalam pemberitaan terdahulu tersangka dari 150 kontainer gula
rafinasi seberat 3.750 ton, Dirut PT Masakar Hene, AH dijadikann
tersangka.
Á ÁBos besar PT Makasar Hene, penyupali 150 kontainer gula
rafinasi seberat 3.750 ton diketahui pernah menjalani pemeriksaan
selama dua hari. Selain itu pihak lainnya yang juga ditengarai ikut
bermain juga telah menjalani pemeriksaan dengan beberapa pertanyaan
oleh para penyidik yang menangani kasus gula tersebut. Ã Ãzal/adi
Selatan (Sulsel) diketahui berinisial AH, bila pada Selasa (14/12)
hari ini tak berani nongol di Sat Reskrim Mapolresta Banjarmasin
dari layangan surat kedua pemanggilan oleh penyidik Unit Tipiter
Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, disinyalir akan dijemput paksa.
Á ÁPenjemputan paksa dibenarkan oleh Kasat Reskrim Mapolresta
Banjarmasin Kompol Suhasto SIK, Senin (13/12).
Á Á"Bila nanti Dirut PT Makasar Hene, Selasa (14/12) besok tak
datang kami akan jemput paksa, petugas akan langsung berangkat ke
sana," katanya geram.
Á ÁMenurutnya, AH sendiri diduga sengaja memperlambat
penyelidikan Polri. "Seandainya ia dari kemarin©kemarin datang
semua kasus akan klir dan berkas kasus sudah bisa diserahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin," bebernya.
Á ÁMenurutnya, masyarakat Banjarmasin sudah mengeluh sedangkan AH
dengan sengaja memperlambat penyelidikan.
Á ÁMengenai barang bukti sitaan 150 kontainer gula rafinasi
seberat 3.750 ton itu nanti menjadi hak Pengadilan Negeri (PN)
Banjarmasin.
Á Á"Dia berdalih dengan alasan sakit saat surat panggilan pertama
dilayangkan, dan surat layangan kedua dijawab ia masih perlu waktu
buat istirahat setelah jeda dari Rumah Sakit (RS) Medistra Jakarta.
Jelas yang berikutnya, kami tak bisa berikan toleransi lagi,"
tegasnya.
Á ÁDalam pemberitaan terdahulu tersangka dari 150 kontainer gula
rafinasi seberat 3.750 ton, Dirut PT Masakar Hene, AH dijadikann
tersangka.
Á ÁBos besar PT Makasar Hene, penyupali 150 kontainer gula
rafinasi seberat 3.750 ton diketahui pernah menjalani pemeriksaan
selama dua hari. Selain itu pihak lainnya yang juga ditengarai ikut
bermain juga telah menjalani pemeriksaan dengan beberapa pertanyaan
oleh para penyidik yang menangani kasus gula tersebut. Ã Ãzal/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
16:01
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Minggu, 12 Desember 2010
Solar Subsidi Diduga Diselewengkan
BANJARMASIN © Disinyalir, sebagian solar bersubsidi untuk
masyarakat di Kalsel, diselewengkan alias salah sasaran.
Á ÁSabtu (11/12), Sekretaris Gerindo, Hermani Begman SH
mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya,
ada indikasi kuat kalau solar bersubsidi sebagian telah salah
sasaran.
Á Á"Berdasarkan hasil investigas kami, solar subsidi justru
sebagian dijual kepada yang tidak berhak," kata Hermani.
Á ÁDi dalam rilisnya juga dijelaskan, jika semua mobil bertenaga
diesel di Kalsel setiap hari beroperasi, maka kebutuhan riil solar
adalah 17.965 (jumlah mobil berdiesel) dikali 30 liter = 540.000
liter atau 540 Kl. Saat ini saja Pertamina mendistribusikan solar
untuk mobil sebanyak 700©800 Kl perharinya.
Á Á"Jika menengok dari kebutuhan riil, maka patut diduga terdapat
kelebihan solar bersubsidi yang salah sasaran, yakni sekitar 160ª260 Kl perhari," ungkapnya.
Á ÁGerindo menilai, dari nilai solar bersubsidi Rp4.500 dibanding
solar non subsidi alias industri Rp7.000/liter, maka terdapat
marjin Rp2.500.
Á ÁNilai selisih Rp2.500 jika dikalikan 260 Kl dikalikan lagi 30
hari, maka negara diduga dirugikan sekitar Rp19,5 miliar setiap
bulannya.
Á Á"Perhitungan kasar itu baru perbulan, bagaimana kalau itu
terjadi setahun, maka membengkak menjadi Rp234 miliar. Jika ini
berjalan lima tahun, maka negara dirugikan Rp1,7 triliun," ucapnya.
Á ÁDikatakannya lagi, perhitungan kasar itu belum termasuk jika
mengacu pada Perda Kalsel No 3 Tahun 2008 tentang larangan angkutan
batubara melintasi jalan negara, maka hampir 30 persen mobil
dumptruk tidak lagi beroperasi, sehingga ada dugaan kalau kerugian
negara semakin besar lagi.
Á Á"Jika mengacu perhitungan di atas, maka sulit dimengerti
kenapa SPBU semakin bertambah, dan pasokan solar bersubsidi juga
terus bertambah. Ada apa sesungguhnya," paparnya.
Á ÁMenurutnya, hasil investigasi itu sudah diserahkan Gerindo ke
Pertamina sebagai bahan evaluasi Pertamina dalam pendistribusian
solar bersubsidi tersebut.
Á ÁHermani pun mewanti©wanti Pertamina, sesuai UU No 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika terjadi kesalahan
distribusi, maka negaralah yang akan dirugikan.
Á Á"Dugaan kerugian negara Rp19,5 miliar perbulan itu, disinyalir
karena Pertamina kurang teliti dalam mendistribusikan solar
bersubsidi, karena tidak memperhitungkan kebutuhan riil pengguna
solar bersubsidi," cetusnya.
Á ÁKuat dugaan, solar bersubsidi juga mengalir ke proyek tambang
batubara yang notabene termasuk usaha industri yang semestinya
memakai solar non subsidi. Ã Ãadi
masyarakat di Kalsel, diselewengkan alias salah sasaran.
Á ÁSabtu (11/12), Sekretaris Gerindo, Hermani Begman SH
mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya,
ada indikasi kuat kalau solar bersubsidi sebagian telah salah
sasaran.
Á Á"Berdasarkan hasil investigas kami, solar subsidi justru
sebagian dijual kepada yang tidak berhak," kata Hermani.
Á ÁDi dalam rilisnya juga dijelaskan, jika semua mobil bertenaga
diesel di Kalsel setiap hari beroperasi, maka kebutuhan riil solar
adalah 17.965 (jumlah mobil berdiesel) dikali 30 liter = 540.000
liter atau 540 Kl. Saat ini saja Pertamina mendistribusikan solar
untuk mobil sebanyak 700©800 Kl perharinya.
Á Á"Jika menengok dari kebutuhan riil, maka patut diduga terdapat
kelebihan solar bersubsidi yang salah sasaran, yakni sekitar 160ª260 Kl perhari," ungkapnya.
Á ÁGerindo menilai, dari nilai solar bersubsidi Rp4.500 dibanding
solar non subsidi alias industri Rp7.000/liter, maka terdapat
marjin Rp2.500.
Á ÁNilai selisih Rp2.500 jika dikalikan 260 Kl dikalikan lagi 30
hari, maka negara diduga dirugikan sekitar Rp19,5 miliar setiap
bulannya.
Á Á"Perhitungan kasar itu baru perbulan, bagaimana kalau itu
terjadi setahun, maka membengkak menjadi Rp234 miliar. Jika ini
berjalan lima tahun, maka negara dirugikan Rp1,7 triliun," ucapnya.
Á ÁDikatakannya lagi, perhitungan kasar itu belum termasuk jika
mengacu pada Perda Kalsel No 3 Tahun 2008 tentang larangan angkutan
batubara melintasi jalan negara, maka hampir 30 persen mobil
dumptruk tidak lagi beroperasi, sehingga ada dugaan kalau kerugian
negara semakin besar lagi.
Á Á"Jika mengacu perhitungan di atas, maka sulit dimengerti
kenapa SPBU semakin bertambah, dan pasokan solar bersubsidi juga
terus bertambah. Ada apa sesungguhnya," paparnya.
Á ÁMenurutnya, hasil investigasi itu sudah diserahkan Gerindo ke
Pertamina sebagai bahan evaluasi Pertamina dalam pendistribusian
solar bersubsidi tersebut.
Á ÁHermani pun mewanti©wanti Pertamina, sesuai UU No 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika terjadi kesalahan
distribusi, maka negaralah yang akan dirugikan.
Á Á"Dugaan kerugian negara Rp19,5 miliar perbulan itu, disinyalir
karena Pertamina kurang teliti dalam mendistribusikan solar
bersubsidi, karena tidak memperhitungkan kebutuhan riil pengguna
solar bersubsidi," cetusnya.
Á ÁKuat dugaan, solar bersubsidi juga mengalir ke proyek tambang
batubara yang notabene termasuk usaha industri yang semestinya
memakai solar non subsidi. Ã Ãadi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
20:46
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
LSM Minta Polda Ungkap Penganiayaan Tujuh Aktivis
BANJARMASINÄ Ä © Dalam waktu dekat beberapa aktivis LSM di Banjarmasin
akan sambangi Mapolda Kalsel, Rabu (15/12) nanti, buat menemui
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Syafrudin MSi. Mereka minta supaya
pihak Polri bisa mengungkap tujuh kasus penganiayaan terhadap
aktivis yang selama ini masih belum terungkap.
Á ÁPada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada
Sabtu (10/12) lalu, ternyata ada momen yang dinilai kurang nyaman,
karena kasus penganiayaan terhadap aktivis LSM masih kabur, dan LSM
di Kalsel merasa sangat dirugikan oleh pihak yang tak bertanggung
jawab itu.
Á ÁDikatakan Ketua LSM Barisan Masyarakat (Banper), Aspihani
Ideris bersama Muhamad Rafik dan Ketua LSM Pemerhati Suara
Masyarakat Borneo (PSMB) Dharma Jaya didampingi Sekjennya Anang
Torik, selama ini tak ada titik terang Polri ungkap tujuh kasus
pemukulan aktivis LSM di Kalsel.
Á ÁMenurut M Rafik, Mapolda Kalsel harus secepatnya bisa ungkap
kasus penganiayaan terhadap tujuhaktivis LSM dan mengungkap kasus
pemukulan terhadap presenter TVRI Birhasani.
Á Á"Sebenarnya semua kasus penganiayaan sudah kita sampaikan ke
Kapolda yang dulu dan dijanjikan kasusnya 15 hari selesai hingga
sampai Kapolda yang baru semua kasus itu masih samar," bebernya.
Á ÁDiakuinya, Mapolda Kalsel seakan `bungkam' terhadap kasus itu.
"Makanya Rabu depan kita akan sambangi Mapolda Kalsel dan Kejati
Kalsel," tuturnya.
Á ÁSedangkan Aspihani Ideris sambil membukakan bajunya dan
memperlihatkan mata luka di punggung kanannya dan pergelangan
tangannya akibat tusukan orang tak bertanggung jawab, menyesalkan
lambannya pengungkapan kasus tersebut.
Á Á"Kasus ini sudah kita sampaikan ke Komnas HAM, dari ketujuh
aktivis itu, perilaku tak senonoh dialami mereka bahkan ada yang
disiram dengan air cuka, atas nama Zakir," katanya dengan nada
tinggi.
Á Á"Kepolisian masih belum bisa ungkap satupun kasus penganiayaan
tersebut. Saya minta Kapolda Kalsel yang baru bisa ungkap kasus itu
hingga ke akarnya, siapa dalang yang tega lakukan penganiayaan.
Bila saya lihat saat ini Mapolda Kalsel agak lamban mengungkap satu
kasus. Kasus kecil belum bisa diungkap, anehnya kasus teroris terus
terungkap ada apa," tanyanya. Ã Ãzal/adi
akan sambangi Mapolda Kalsel, Rabu (15/12) nanti, buat menemui
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Syafrudin MSi. Mereka minta supaya
pihak Polri bisa mengungkap tujuh kasus penganiayaan terhadap
aktivis yang selama ini masih belum terungkap.
Á ÁPada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada
Sabtu (10/12) lalu, ternyata ada momen yang dinilai kurang nyaman,
karena kasus penganiayaan terhadap aktivis LSM masih kabur, dan LSM
di Kalsel merasa sangat dirugikan oleh pihak yang tak bertanggung
jawab itu.
Á ÁDikatakan Ketua LSM Barisan Masyarakat (Banper), Aspihani
Ideris bersama Muhamad Rafik dan Ketua LSM Pemerhati Suara
Masyarakat Borneo (PSMB) Dharma Jaya didampingi Sekjennya Anang
Torik, selama ini tak ada titik terang Polri ungkap tujuh kasus
pemukulan aktivis LSM di Kalsel.
Á ÁMenurut M Rafik, Mapolda Kalsel harus secepatnya bisa ungkap
kasus penganiayaan terhadap tujuhaktivis LSM dan mengungkap kasus
pemukulan terhadap presenter TVRI Birhasani.
Á Á"Sebenarnya semua kasus penganiayaan sudah kita sampaikan ke
Kapolda yang dulu dan dijanjikan kasusnya 15 hari selesai hingga
sampai Kapolda yang baru semua kasus itu masih samar," bebernya.
Á ÁDiakuinya, Mapolda Kalsel seakan `bungkam' terhadap kasus itu.
"Makanya Rabu depan kita akan sambangi Mapolda Kalsel dan Kejati
Kalsel," tuturnya.
Á ÁSedangkan Aspihani Ideris sambil membukakan bajunya dan
memperlihatkan mata luka di punggung kanannya dan pergelangan
tangannya akibat tusukan orang tak bertanggung jawab, menyesalkan
lambannya pengungkapan kasus tersebut.
Á Á"Kasus ini sudah kita sampaikan ke Komnas HAM, dari ketujuh
aktivis itu, perilaku tak senonoh dialami mereka bahkan ada yang
disiram dengan air cuka, atas nama Zakir," katanya dengan nada
tinggi.
Á Á"Kepolisian masih belum bisa ungkap satupun kasus penganiayaan
tersebut. Saya minta Kapolda Kalsel yang baru bisa ungkap kasus itu
hingga ke akarnya, siapa dalang yang tega lakukan penganiayaan.
Bila saya lihat saat ini Mapolda Kalsel agak lamban mengungkap satu
kasus. Kasus kecil belum bisa diungkap, anehnya kasus teroris terus
terungkap ada apa," tanyanya. Ã Ãzal/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
20:43
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Jumat, 10 Desember 2010
Tersangka Gula Rafinasi Akan Bertambah
BANJARMASINÄ Ä © Mapolresta Banjarmasin menetapkan tersangka kasus 150
kontainer gula rafinasi seberat 3.750 ton, yakni Direktur Utama
(Dirut) dari PT Masakar Hene asal Sulawesi Selatan (Sulsel),
berinisial AH. Tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah
dilihat dari hasil penyelidikan petugas Sat Reskrim Mapolresta
Banjarmasin.
Á Á"Benar tersangka gula rafinasi sudah kita tetapkan.
Tersangkanya berinisial AH. Ia adalah Dirut PT Makasar Hene asal
Sulsel," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Hilman Thayib
SIK usai melantik pejabat baru di Mapolresta Banjarmasin saat
dikonfirmasi, Jumat (10/12).
Á Á"Tak menutup kemungkinan tersangka gula rafinasi akan
bertambah lagi, setelah penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan
anak buah saya, dan namanya masih belum bisa kita publikasikan.
Tunggulah pemeriksaan selesai," tuturnya.
Á ÁSebagaimana diketahui, sebelumnya, media berusaha buat
mengetahui siapa nama tersangka dari perusahaan itu, namun pihak
Mapolresta dari Sat Reskrimnya tak mau mengekspos namar pelaku.
Á ÁPadahal, infonya, bos besar PT Makasar Hene, telah selama dua
hari menjalani pemeriksaan dengan beberapa pertanyaan oleh para
penyidik yang menangani kasus tersebut.
Á ÁHingga yang bersangkutan tidak ditahan, seperti para tersangka
lainnya yang melakukan tindak kriminal.
Á ÁSeperti yang dikatakan Kasat Reskrim Mapolresta Banjarmasin
Kompol Suhasto SIK, Jumat (3/12), selama dua hari lalu bos pabrik
gula rafinasi itu menjalani pemeriksaan oleh unit Tindak Pidana
Tertentu (Tipiter), dengan tuduhan melanggar tindak pidana tak
adanya Surat Persetujuan Perdagangan (SPP) Gula Rafinasi Antar
Pulau (GRAPP).
Á ÁMenurut pihak Sat Reskrim, mereka sudah berkonsultasi dengan
pihak Dirjen Perindustrian dan Perdagangan dan Makanan Pusat di
Jakarta, pada hari Kamis (2/12) lalu.
Á ÁTersangka diduga telah melanggar dua ketentuan, antara lain
melanggar Keputusan Menteri Perindag No 334 Tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Perdagangan Gula.Á À À ( ÁSerta melanggar Kepmen No 57 Tahun
2004. Selain itu tersangka nantinya akan dikenakan pasal berlapis,
dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana ekonomi.
Á ÁBila mengacu pada aturan gula rafinasi yang digunakan untuk
industri makanan alias bahan gula bebas terbatas, nasib Asosiasi
Petani Tebu (APT) mereka akan tak terlindungi hasilnya.
Á ÁUntuk barang bukti gula rafinasi seberat 3.750 ton yang ada di
terminal petikemas pada Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, jelas saat
ini sudah masuk sitaan dari Mapolresta Banjarmasin dan tinggal
menunggu hasil proses izin dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Á Á"Pada Sabtu (4/12), ribuan ton gula itu sudah masuk barang
sitaan negara," tegasnya.
Á ÁBerdasarkan ancaman dari UU No 19 Tahun 1955, bila diketahui
ada pelaku berani melanggar ketentuan pelanggaran perdagangan antar
pulau tanpa dilengkapi SPP GRAP akan terancam hukuman selama satu
tahun penjara.
Á Á"Saat diperiksa langsung, mereka memiliki izin pabrik dan
pemasarannya sudah lengkap, hanya saja karena tak ada SPP GRAP,
membuat mereka kena proses hukum oleh penyidik Sat ReskrimÔ h) 0*0*0*° ° Ô Mapolresta Banjarmasin," cetus Suhasto.Ã Ãzal/adi
kontainer gula rafinasi seberat 3.750 ton, yakni Direktur Utama
(Dirut) dari PT Masakar Hene asal Sulawesi Selatan (Sulsel),
berinisial AH. Tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah
dilihat dari hasil penyelidikan petugas Sat Reskrim Mapolresta
Banjarmasin.
Á Á"Benar tersangka gula rafinasi sudah kita tetapkan.
Tersangkanya berinisial AH. Ia adalah Dirut PT Makasar Hene asal
Sulsel," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Hilman Thayib
SIK usai melantik pejabat baru di Mapolresta Banjarmasin saat
dikonfirmasi, Jumat (10/12).
Á Á"Tak menutup kemungkinan tersangka gula rafinasi akan
bertambah lagi, setelah penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan
anak buah saya, dan namanya masih belum bisa kita publikasikan.
Tunggulah pemeriksaan selesai," tuturnya.
Á ÁSebagaimana diketahui, sebelumnya, media berusaha buat
mengetahui siapa nama tersangka dari perusahaan itu, namun pihak
Mapolresta dari Sat Reskrimnya tak mau mengekspos namar pelaku.
Á ÁPadahal, infonya, bos besar PT Makasar Hene, telah selama dua
hari menjalani pemeriksaan dengan beberapa pertanyaan oleh para
penyidik yang menangani kasus tersebut.
Á ÁHingga yang bersangkutan tidak ditahan, seperti para tersangka
lainnya yang melakukan tindak kriminal.
Á ÁSeperti yang dikatakan Kasat Reskrim Mapolresta Banjarmasin
Kompol Suhasto SIK, Jumat (3/12), selama dua hari lalu bos pabrik
gula rafinasi itu menjalani pemeriksaan oleh unit Tindak Pidana
Tertentu (Tipiter), dengan tuduhan melanggar tindak pidana tak
adanya Surat Persetujuan Perdagangan (SPP) Gula Rafinasi Antar
Pulau (GRAPP).
Á ÁMenurut pihak Sat Reskrim, mereka sudah berkonsultasi dengan
pihak Dirjen Perindustrian dan Perdagangan dan Makanan Pusat di
Jakarta, pada hari Kamis (2/12) lalu.
Á ÁTersangka diduga telah melanggar dua ketentuan, antara lain
melanggar Keputusan Menteri Perindag No 334 Tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Perdagangan Gula.Á À À ( ÁSerta melanggar Kepmen No 57 Tahun
2004. Selain itu tersangka nantinya akan dikenakan pasal berlapis,
dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana ekonomi.
Á ÁBila mengacu pada aturan gula rafinasi yang digunakan untuk
industri makanan alias bahan gula bebas terbatas, nasib Asosiasi
Petani Tebu (APT) mereka akan tak terlindungi hasilnya.
Á ÁUntuk barang bukti gula rafinasi seberat 3.750 ton yang ada di
terminal petikemas pada Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, jelas saat
ini sudah masuk sitaan dari Mapolresta Banjarmasin dan tinggal
menunggu hasil proses izin dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Á Á"Pada Sabtu (4/12), ribuan ton gula itu sudah masuk barang
sitaan negara," tegasnya.
Á ÁBerdasarkan ancaman dari UU No 19 Tahun 1955, bila diketahui
ada pelaku berani melanggar ketentuan pelanggaran perdagangan antar
pulau tanpa dilengkapi SPP GRAP akan terancam hukuman selama satu
tahun penjara.
Á Á"Saat diperiksa langsung, mereka memiliki izin pabrik dan
pemasarannya sudah lengkap, hanya saja karena tak ada SPP GRAP,
membuat mereka kena proses hukum oleh penyidik Sat ReskrimÔ h) 0*0*0*° ° Ô Mapolresta Banjarmasin," cetus Suhasto.Ã Ãzal/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
19:41
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Pejabat Kemenag RI Dipanggil Kejati
BANJARMASIN © Sejumlah pejabat yang ada di Kementerian Agama
(Kemenag) RI dipanggil penyidik Kejati Kalsel terkait dugaan
gratifikasi oleh tersangka S, seorang pejabat di Kanwil Depag
Kalsel.
Á ÁKasi Penyidikan Pidsus Kejati Kalsel, Agus Suroto SH MH,
didampingi Kasi Penkum dan Humas Rajendra SH MH mengatakan, guna
menambah alat bukti dan memperkuat dugaan, pihaknya memanggil
sejumlah pejabat di Kemenag RI.
Á ÁAdapun pejabat yang sudah memenuhi panggilan dan menjalani
pemeriksaan pada Kamis (9/12) adalah Priyadi, seorang pejabat pada
Biro Kepegawaian Kemenag RI.
Á Á"Saksi diperlukan keterangannya, apakah apa yang sudah
dilakukan oleh tersangka dapat dibenarkan atau memang ada
ketentuannya. Jika ternyata memang menyalahi, apakah yang
bersangkutan sudah dikenai sanksi secara internal atau belum,"
tukas Agus.
Á ÁSelain itu, Kejati Kalsel juga berencana untuk memanggil lagi
sejumlah saksi dari Inspektorat Jendral Kemenag RI, masing©masing
S dan Khairunnas.
Á ÁKhairunnas adalah Ketua Tim Audit Investigatif di Inspektorat
Jendral Kemenag RI. Diharapkan, penyidik bisa mengetahui apakah
memang pungutan dan gratifikasi yang diterima oleh tersangka,
menyalahi ketentuan Kemenag RI ataukah tidak.
Á Á"Minggu depan, kedua orang dari tim audit itu kita panggil
guna dimintai keterangan," jelas Agus, Kamis (9/12).
Á ÁDisinggung mengenai apakah ada kemungkinan tersangka baru,
selain S, Agus mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi, karena
sangat bergantung dari bukti©bukti yang dikumpulkan. "Kalau memang
ada cukup bukti, ada selain S yang terlibat, maka bisa saja itu
terjadi. Namun, kami tak ingin gegabah, memaksakan diri. Sebab,
kalau bukti lemah, justru akan memperlemah penuntutan nanti di
pengadilan," tegasnya.
Á ÁSebagaimana diketahui, seorang oknum pejabat di Kanwil
Departemen Agama (Depag) Kalsel berinisial S, dijadikan tersangka
oleh Kejati Kalsel dalam kasus gratifikasi atau pungutan ilegal
terhadap para CPNS Depag.
Á ÁPenetapan sekaligus ekspos kasus tersebut dilaksanakan oleh
Kasi Penjum dan Humas Kejati Kalsel, Rajendra SH di Kejati Kalsel,
Selasa (9/11) kemarin.
Á Á"Hari ini, setelah ekspos kasus, ternyata Kajati Kalsel (Didik
Sukarno SH MH) memerintahkan agar kasus gratifikasi di Depag Kalsel
yang semula berada di tingkat penyelidikan, supaya ditingkatkan
statusnya ke penyidikan," terang Rajendra.
Á ÁDitambahkan, diduga, penerimaan gratifikasi yang terjadi di
Depag Kalsel, semenjak 2006 sampai 2009.
Á Á"Setiap CPNS yang ingin mengambil SK PNS mesti menyerahkan
sejumlah uang berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta. Ini tentu saja
tidak sesuai ketentuan, karena tidak ada perintah maupun arahan
dari pusat mengenai pungutan ini. Hal ini bisa melanggar pasal 11
dan pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tipikor," jelasnya.
Á ÁJika jumlah CPNS yang diduga menjadi korban sebanyak 1.241
orang, maka nilai gratifikasi mencapai jumlah yang cukup besar.Ô h) 0*0*0*° ° ÔŒÁ ÁOknum S kala terjadinya pungutan tersebut menjabat sebagai
Kasubag Ortala Depag Kalsel. Ã Ãadi
(Kemenag) RI dipanggil penyidik Kejati Kalsel terkait dugaan
gratifikasi oleh tersangka S, seorang pejabat di Kanwil Depag
Kalsel.
Á ÁKasi Penyidikan Pidsus Kejati Kalsel, Agus Suroto SH MH,
didampingi Kasi Penkum dan Humas Rajendra SH MH mengatakan, guna
menambah alat bukti dan memperkuat dugaan, pihaknya memanggil
sejumlah pejabat di Kemenag RI.
Á ÁAdapun pejabat yang sudah memenuhi panggilan dan menjalani
pemeriksaan pada Kamis (9/12) adalah Priyadi, seorang pejabat pada
Biro Kepegawaian Kemenag RI.
Á Á"Saksi diperlukan keterangannya, apakah apa yang sudah
dilakukan oleh tersangka dapat dibenarkan atau memang ada
ketentuannya. Jika ternyata memang menyalahi, apakah yang
bersangkutan sudah dikenai sanksi secara internal atau belum,"
tukas Agus.
Á ÁSelain itu, Kejati Kalsel juga berencana untuk memanggil lagi
sejumlah saksi dari Inspektorat Jendral Kemenag RI, masing©masing
S dan Khairunnas.
Á ÁKhairunnas adalah Ketua Tim Audit Investigatif di Inspektorat
Jendral Kemenag RI. Diharapkan, penyidik bisa mengetahui apakah
memang pungutan dan gratifikasi yang diterima oleh tersangka,
menyalahi ketentuan Kemenag RI ataukah tidak.
Á Á"Minggu depan, kedua orang dari tim audit itu kita panggil
guna dimintai keterangan," jelas Agus, Kamis (9/12).
Á ÁDisinggung mengenai apakah ada kemungkinan tersangka baru,
selain S, Agus mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi, karena
sangat bergantung dari bukti©bukti yang dikumpulkan. "Kalau memang
ada cukup bukti, ada selain S yang terlibat, maka bisa saja itu
terjadi. Namun, kami tak ingin gegabah, memaksakan diri. Sebab,
kalau bukti lemah, justru akan memperlemah penuntutan nanti di
pengadilan," tegasnya.
Á ÁSebagaimana diketahui, seorang oknum pejabat di Kanwil
Departemen Agama (Depag) Kalsel berinisial S, dijadikan tersangka
oleh Kejati Kalsel dalam kasus gratifikasi atau pungutan ilegal
terhadap para CPNS Depag.
Á ÁPenetapan sekaligus ekspos kasus tersebut dilaksanakan oleh
Kasi Penjum dan Humas Kejati Kalsel, Rajendra SH di Kejati Kalsel,
Selasa (9/11) kemarin.
Á Á"Hari ini, setelah ekspos kasus, ternyata Kajati Kalsel (Didik
Sukarno SH MH) memerintahkan agar kasus gratifikasi di Depag Kalsel
yang semula berada di tingkat penyelidikan, supaya ditingkatkan
statusnya ke penyidikan," terang Rajendra.
Á ÁDitambahkan, diduga, penerimaan gratifikasi yang terjadi di
Depag Kalsel, semenjak 2006 sampai 2009.
Á Á"Setiap CPNS yang ingin mengambil SK PNS mesti menyerahkan
sejumlah uang berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta. Ini tentu saja
tidak sesuai ketentuan, karena tidak ada perintah maupun arahan
dari pusat mengenai pungutan ini. Hal ini bisa melanggar pasal 11
dan pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tipikor," jelasnya.
Á ÁJika jumlah CPNS yang diduga menjadi korban sebanyak 1.241
orang, maka nilai gratifikasi mencapai jumlah yang cukup besar.Ô h) 0*0*0*° ° ÔŒÁ ÁOknum S kala terjadinya pungutan tersebut menjabat sebagai
Kasubag Ortala Depag Kalsel. Ã Ãadi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
19:40
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Kamis, 09 Desember 2010
Kajati Berupaya Cari Buronan PKM
BANJARMASIN © Kajati Kalsel yang baru, Didiek Sukarno SH MH dalam
jumpa pers Hari Anti Korupsi se©Dunia di Kejati Kalsel, Kamis
(9/12) menegaskan, dirinya bertekad berupaya membekuk tiga
terpidana kasus korupsi pembebasan lahan eks Pabrik Kertas
Martapura (PKM), tentunya dengan bantuan masyarakat.
Á Á"Barang yang busuk, ditutup rapat©rapat, suatu saat pasti
tercium juga. Dengan keyakinan, cepat atau lambat, tiga buronan
itu, baik bersembunyi atau sengaja disembunyikan, akan tertangkap
juga. Tentunya, kerja kejaksaan akan berhasil jika dibantu pula
oleh peran aktif masyarakat yang peduli dengan pemberantasan
korupsi," cetusnya didampingi As Pidsus Eerwindu dan Kasi Penkum
dan Humas Rajendra.
Á ÁSebagaimana diketahui, sejak beberapa bulan lalu, tiga
terpidana eks PKM, Hairul Saleh (mantan Kabag Perlengkepana Setda
Banjar), Iskandar Djamaludin (mantan Kepala BPN Banjar) dan Gunawan
(Dirut PT Golden) diputus bersalah dalam putusan kasasi Mahkamah
Agung (MA), masing©masing lima tahun penjara dalam kasus yang
diduga merugikan negara Rp6,4 miliar.
Á ÁNamun, sebelum pelaksanaan eksekusi dilaksanakan, ketiganya
keburu menghilang dan kini menjadi buronan.
Á ÁSementara itu, Kajati menerangkan, pihaknya selalu bersungguhªsungguh memberantas korupsi, meski tak semudah membalikkan telapak
tangan.
Á ÁUpaya tersebut, lanjutnya, mesti dibarengi upaya meningkatkan
kesadaran hukum para pejabat yang berhubungan dengan dana publik.
Di samping perlunya keselarasan peningkatan kesejahteraan pejabat
sehingga tak berpotensi untuk melakukan korupsi.
Á ÁMenyinggung bebasnya terdakwa korupsi Pelindo III Kotabaru,
Talhah di Pengadilan Negeri Kotabaru, pihaknya sudah mengajukan
kasasi ke MA.
Á Á"Ada perbedaan pendapat soal dana di Pelindo III Kotabaru.
Hakim menganggap itu dana privat, sementara jaksa memandang, dana
di Pelindo III termasuk dana publik, karena perusahaan ini milik
BUMN terlihat dari porsi dana publik lebih dari 51 persen. Kita
optimis, dalam kasasi kita akan menang," cetusnya. Á x x A Á
Á ÁSejauh ini, sepanjang tahun 2010, Kejati bersama jajaran
kejari se©Kalsel telah melakukan penyidikan kasus korupsi sebanyak
65 kasus. Ada sebanyak 50 kasus sudah sampai ke tahap penuntutan di
pengadilan.
Á ÁKejati sendiri menyidik delapan kasus, di antaranya kasus
gratifikasi di Kanwil Depag Kalsel serta Pelindo III Kotabaru.
Menyusul Kejari Banjarmasin lima kasus di penyidikan, Kejari
Kandangan empat, Kejari Kotabaru lima, Kejari Martapura tiga kasus,
Kejari Amuntai enam, Kejari Barabai empat, Kejari Tanjung tiga,
Kejari Rantau dua, dan Kejari Pelaihari 10 kasus dan ini terbanyak.
Á ÁKemudian, Kejari Marabahan tiga kasus di penyidikan, Kejari
Banjarbaru empat, Kejari Batulicin lima kasus serta Kejari Paringin
tiga kasus.
Á ÁDitambahkan Erwindu, dalam tahun ini, jumlah kerugian negara
dari kasus korupsi di tahap penyidikan senilai Rp3.111.376.120 dan
jumlah kerugian negara yang diselamatkan pada tahap penuntutan
Rp92.397.500.
jumpa pers Hari Anti Korupsi se©Dunia di Kejati Kalsel, Kamis
(9/12) menegaskan, dirinya bertekad berupaya membekuk tiga
terpidana kasus korupsi pembebasan lahan eks Pabrik Kertas
Martapura (PKM), tentunya dengan bantuan masyarakat.
Á Á"Barang yang busuk, ditutup rapat©rapat, suatu saat pasti
tercium juga. Dengan keyakinan, cepat atau lambat, tiga buronan
itu, baik bersembunyi atau sengaja disembunyikan, akan tertangkap
juga. Tentunya, kerja kejaksaan akan berhasil jika dibantu pula
oleh peran aktif masyarakat yang peduli dengan pemberantasan
korupsi," cetusnya didampingi As Pidsus Eerwindu dan Kasi Penkum
dan Humas Rajendra.
Á ÁSebagaimana diketahui, sejak beberapa bulan lalu, tiga
terpidana eks PKM, Hairul Saleh (mantan Kabag Perlengkepana Setda
Banjar), Iskandar Djamaludin (mantan Kepala BPN Banjar) dan Gunawan
(Dirut PT Golden) diputus bersalah dalam putusan kasasi Mahkamah
Agung (MA), masing©masing lima tahun penjara dalam kasus yang
diduga merugikan negara Rp6,4 miliar.
Á ÁNamun, sebelum pelaksanaan eksekusi dilaksanakan, ketiganya
keburu menghilang dan kini menjadi buronan.
Á ÁSementara itu, Kajati menerangkan, pihaknya selalu bersungguhªsungguh memberantas korupsi, meski tak semudah membalikkan telapak
tangan.
Á ÁUpaya tersebut, lanjutnya, mesti dibarengi upaya meningkatkan
kesadaran hukum para pejabat yang berhubungan dengan dana publik.
Di samping perlunya keselarasan peningkatan kesejahteraan pejabat
sehingga tak berpotensi untuk melakukan korupsi.
Á ÁMenyinggung bebasnya terdakwa korupsi Pelindo III Kotabaru,
Talhah di Pengadilan Negeri Kotabaru, pihaknya sudah mengajukan
kasasi ke MA.
Á Á"Ada perbedaan pendapat soal dana di Pelindo III Kotabaru.
Hakim menganggap itu dana privat, sementara jaksa memandang, dana
di Pelindo III termasuk dana publik, karena perusahaan ini milik
BUMN terlihat dari porsi dana publik lebih dari 51 persen. Kita
optimis, dalam kasasi kita akan menang," cetusnya. Á x x A Á
Á ÁSejauh ini, sepanjang tahun 2010, Kejati bersama jajaran
kejari se©Kalsel telah melakukan penyidikan kasus korupsi sebanyak
65 kasus. Ada sebanyak 50 kasus sudah sampai ke tahap penuntutan di
pengadilan.
Á ÁKejati sendiri menyidik delapan kasus, di antaranya kasus
gratifikasi di Kanwil Depag Kalsel serta Pelindo III Kotabaru.
Menyusul Kejari Banjarmasin lima kasus di penyidikan, Kejari
Kandangan empat, Kejari Kotabaru lima, Kejari Martapura tiga kasus,
Kejari Amuntai enam, Kejari Barabai empat, Kejari Tanjung tiga,
Kejari Rantau dua, dan Kejari Pelaihari 10 kasus dan ini terbanyak.
Á ÁKemudian, Kejari Marabahan tiga kasus di penyidikan, Kejari
Banjarbaru empat, Kejari Batulicin lima kasus serta Kejari Paringin
tiga kasus.
Á ÁDitambahkan Erwindu, dalam tahun ini, jumlah kerugian negara
dari kasus korupsi di tahap penyidikan senilai Rp3.111.376.120 dan
jumlah kerugian negara yang diselamatkan pada tahap penuntutan
Rp92.397.500.
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
20:59
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Rabu, 08 Desember 2010
Kejari Genjot Pemeriksaan Saksi Kasus KPU
BANJARMASIN © Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mulai melakukan
penyidikan dengan memeriksa dua saksi terkait dugaan kasus korupsi
dengan modus gratifikasi di tubuh KPU Kota Banjarmasin.
Á ÁKepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kajaksaan Negeri Banjarmasin
M Irwan di Banjarmasin, Selasa (7/12) mengatakan, dua saksi dari
staf kesekretariatan KPU Kota Banjarmasin telah menjalani
pemeriksaan.
Á ÁKedua saksi itu adalah Pegawai Negeri sipil yakni Kasubag Umum
Keuangan dan Logistik Rodian SSos dan Sekretaris KPU Kota
Banjarmasin Mastuti Rabitan.
Á ÁLanjut Irwan, kedua saksi diperiksa secara terpisah untuk
Rodian diperiksa Jaksa Penyidik Kejari Banjarmasin Ramadhani SH MH
dan untuk Mastuti Rabitan diperiksa oleh jaksa penyidik M Irwan
yang juga Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin.
Á Á"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua saksi
terkait dugaan korupsi gratifikasi pengadaan surat suara Pilkada
2010 ditubuh KPU Kota Banjarmasin," ucapnya.
Á ÁPihak penyidik Kejari Banjarmasin akan melakukan penyitaan
barang bukti berupa uang Rp25.000.000 pemberian dari tersangka
berinisial GF kepada PNS KPU Kota Banjarmasin.
Á ÁSelain itu pihak Kejari Banjarmasin juga akan melakukan
penyitaan terhadap dokumen©dokumen kegiatan pencetakan pengadaan
surat suara Pilkada 2010 Kota Banjarmasin.
Á Á"Pihak penyidik Kejari Banjarmasin yang menangani kasus
tersebut segera melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa
uang sebesar Rp25 juta dan dokumen©dokumen kegiatan pencetakan
pengadaan surat suara," terang Irwan.
Á ÁSedang untuk pemeriksaan terhadap tersangka berinisial GF akan
dilakukan setelah pihak jaksa penyidik selesai melakukan
pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi.
Á ÁIrwan menambahkan, selanjutnya jaksa penyidik Kejari
Banjarmasin akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPU Kota
Banjarmasin Mahmud Syazali untuk dimintai keterangan sebagai saksi
terkait kasus tersebut.
à ÃKorupsi Dinas PasarÄ Ä
Á ÁSementara itu, kasus dugaan korupsi Dinas Pengelolaan pasar
Kota Banjarmasin saat ini yang ditangani Kejari Banjarmasin sampai
pada pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Á ÁKepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, M Irwan
di Banjarmasin, Senin (6/12) mengatakan, dalam kasus itu sudah ada
lima saksi yang diperiksa dan diminta keterangannya.
Á ÁKelima orang saksi itu terkait dugaan korupsi Dinas
Pengelolaan Pasar yang berhubungan dengan uang perjalanan dinas
yang dilakukan Dinas tersebut pada 2009©2010.
Á ÁDalam kasus itu, katanya, sampai saat ini sudah ada dua orang
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik
Kejari Banjarmasin.
Á ÁKedua orang yang sudah ditetapkan oleh pihak Tim Jaksa
Penyidik Kejari Banjarmasin sebagai tersangka itu diantaranya
berinisial Suk dan Mar.
Á Á"Kita sudah melakukan pemeriksaan lima saksi terkait dugaan
korupsi tersebut, dan kita juga sudah menetapkan dua tersangka yang
berinisial Suk dan Mar," ucapnya.Ô h) 0*0*0*° ° ÔŒ™Á ÁAda dua tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak menutup
kemungkinan bertambah karena semua itu tergantung pada pengembangan
penyidikan yang dilakukan Jaksa Penyidik kasus tersebut.
Á ÁLima saksi yang sudah diperiksa antara lain Masniah,
Susilowati, Muhsainah, Linda dan Robiatul Adawiyah. Kelima saksi
itu berasal dari Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin.
Á ÁUntuk pemeriksaan dua tersangka Suk dan Mar akan dilakukan
setelah tim penyidik selasai memeriksa para saksi dalam kasus yang
secara tidak langsung dilakukan secara bertahap.
Á Á"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang
berinisial Suk dan Mar itu setelah pihak Jaksa Penyidik selesai
melakukan pemeriksaan para saksi nanti," demikian Irwan. Ã Ãant/adi
penyidikan dengan memeriksa dua saksi terkait dugaan kasus korupsi
dengan modus gratifikasi di tubuh KPU Kota Banjarmasin.
Á ÁKepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kajaksaan Negeri Banjarmasin
M Irwan di Banjarmasin, Selasa (7/12) mengatakan, dua saksi dari
staf kesekretariatan KPU Kota Banjarmasin telah menjalani
pemeriksaan.
Á ÁKedua saksi itu adalah Pegawai Negeri sipil yakni Kasubag Umum
Keuangan dan Logistik Rodian SSos dan Sekretaris KPU Kota
Banjarmasin Mastuti Rabitan.
Á ÁLanjut Irwan, kedua saksi diperiksa secara terpisah untuk
Rodian diperiksa Jaksa Penyidik Kejari Banjarmasin Ramadhani SH MH
dan untuk Mastuti Rabitan diperiksa oleh jaksa penyidik M Irwan
yang juga Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin.
Á Á"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua saksi
terkait dugaan korupsi gratifikasi pengadaan surat suara Pilkada
2010 ditubuh KPU Kota Banjarmasin," ucapnya.
Á ÁPihak penyidik Kejari Banjarmasin akan melakukan penyitaan
barang bukti berupa uang Rp25.000.000 pemberian dari tersangka
berinisial GF kepada PNS KPU Kota Banjarmasin.
Á ÁSelain itu pihak Kejari Banjarmasin juga akan melakukan
penyitaan terhadap dokumen©dokumen kegiatan pencetakan pengadaan
surat suara Pilkada 2010 Kota Banjarmasin.
Á Á"Pihak penyidik Kejari Banjarmasin yang menangani kasus
tersebut segera melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa
uang sebesar Rp25 juta dan dokumen©dokumen kegiatan pencetakan
pengadaan surat suara," terang Irwan.
Á ÁSedang untuk pemeriksaan terhadap tersangka berinisial GF akan
dilakukan setelah pihak jaksa penyidik selesai melakukan
pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi.
Á ÁIrwan menambahkan, selanjutnya jaksa penyidik Kejari
Banjarmasin akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPU Kota
Banjarmasin Mahmud Syazali untuk dimintai keterangan sebagai saksi
terkait kasus tersebut.
à ÃKorupsi Dinas PasarÄ Ä
Á ÁSementara itu, kasus dugaan korupsi Dinas Pengelolaan pasar
Kota Banjarmasin saat ini yang ditangani Kejari Banjarmasin sampai
pada pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Á ÁKepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, M Irwan
di Banjarmasin, Senin (6/12) mengatakan, dalam kasus itu sudah ada
lima saksi yang diperiksa dan diminta keterangannya.
Á ÁKelima orang saksi itu terkait dugaan korupsi Dinas
Pengelolaan Pasar yang berhubungan dengan uang perjalanan dinas
yang dilakukan Dinas tersebut pada 2009©2010.
Á ÁDalam kasus itu, katanya, sampai saat ini sudah ada dua orang
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik
Kejari Banjarmasin.
Á ÁKedua orang yang sudah ditetapkan oleh pihak Tim Jaksa
Penyidik Kejari Banjarmasin sebagai tersangka itu diantaranya
berinisial Suk dan Mar.
Á Á"Kita sudah melakukan pemeriksaan lima saksi terkait dugaan
korupsi tersebut, dan kita juga sudah menetapkan dua tersangka yang
berinisial Suk dan Mar," ucapnya.Ô h) 0*0*0*° ° ÔŒ™Á ÁAda dua tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak menutup
kemungkinan bertambah karena semua itu tergantung pada pengembangan
penyidikan yang dilakukan Jaksa Penyidik kasus tersebut.
Á ÁLima saksi yang sudah diperiksa antara lain Masniah,
Susilowati, Muhsainah, Linda dan Robiatul Adawiyah. Kelima saksi
itu berasal dari Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin.
Á ÁUntuk pemeriksaan dua tersangka Suk dan Mar akan dilakukan
setelah tim penyidik selasai memeriksa para saksi dalam kasus yang
secara tidak langsung dilakukan secara bertahap.
Á Á"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang
berinisial Suk dan Mar itu setelah pihak Jaksa Penyidik selesai
melakukan pemeriksaan para saksi nanti," demikian Irwan. Ã Ãant/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
20:10
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Terdakwa Dinilai Tak Terbukti Korupsi
BANJARMASINÄ Ä © Habis manis sepah dibuang, kalimat ini adalah
pembukaan dari nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasihat
hukum terdakwa Tedja K.
Á ÁNota pembelaan yang berisikan sekitar 300 halaman, dibacakan
dengan terperinci oleh penasihat hukum terdakwa secara bergantian,
di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur,
Kalteng.
Á ÁPenasihat hukumnya minta terdakwa dibebaskan dari segala
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Utama Jaya SH, jaksa dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tamiang Layang. Semua tuntutan JPU itu
dinilai mereka tidak logis atau tidak sesuai dengan fakta yang
terungkap di persidangan.
Á ÁMenurut penasihat hukum terdakwa, yang paling tidak terbukti
adalah keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU di muka
persidangan. Selain itu saksi tersebut tidak mengetahui dan tidak
mengerti permasalahan yang didakwakan terhadap terdakwa.
Á ÁSelain itu, menurut penasihat hukum terdakwa, ada beberapa
saksi yang dihadirkan di persidangan yang keterangannya diduga
diarahkan oleh JPU, yang ada dalam persidangan tersebut.
Á ÁSegala unsur yang didakwakan JPU terhadap terdakwa menurut
penasihat hukum terdakwa tidak terbukti. Di hadapan majelis hakim
yang diketuai Berton Sihotang SH MH, bersama dua anggotanya
Feberian Ali SH MH dan Muliyawan SH MH, penasihat hukum terdakwa
minta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Á ÁSebelumnya, kasus itu berawal dari penangkapan Direktur Utama
PT Sari Borneo Yufanda (SBY) dan PT Puspita Alam Kurnia (PAK),
investor pembangunan jalan khusus angkutan tambang di Kabupaten
Barito Timur, oleh Polda Kalteng, diduga rekayasa.
Á ÁPerwakilan PT SBY, Muhammad Solikin, Minggu (14/3) mengatakan,
penangkapan Jahrian dan Tedja Kurnia, Dirut PT SBY dan PT PAK
merupakan bentuk rekayasa dan banyak sekali kejanggalan. "Penetapan
tersangka dan penahanan terhadap pimpinan perusahaan kami tidak
beralasan dan kami menduga adanya upaya rekayasa," tegasnya.
Á ÁHal itu dikarenakan kedua perusahaan investor pembangunan
jalan khusus angkutan tambang tersebut, bekerja sesuai dengan
Peraturan Daerah Nomor 5/2006 yang mengatur investasi
infrastruktur jalan. Selain itu, pihak investor dalam pengumpulan
fee jasa jalan, telah menjalankan kewajiban penyetoran PAD bagi
Kabupaten Barito Timur, sesuai Peraturan Bupati nomor 26/2007.
Á ÁSelama sebelas bulan beroperasi hingga munculnya kasus tuduhan
korupsi menimpa pihak PT SBY dan PT PAK, sedikitnya telah
disetorkan kontribusi PAD Rp1,5 miliar. Sementara investasi murni
yang ditanamkan pihak perusahaan mencapai Rp42,5 miliar.
Á ÁRekayasa kasus ini juga terlihat dari munculnya Peraturan
Bupati yang isinya menyatakan besarnya pungutan fee terhadap
angkutan tambang sebesar Rp15.500 perton dan setoran ke daerah
sebesar 10 persen. Perbup ini berbeda dengan acuan penarikan fee
angkutan tambang yang dipakai pihak investor yaitu sebesar Rp28.000Ô h) 0*0*0*° ° Ô perton dengan setoran ke daerah 30 persen.
Á Á Selain itu terbitnya surat Bupati yang menginstruksikan
penghentian kegiatan investor secara sepihak, sehingga sangat
merugikan pihak PT SBY dan PT PAK. Menurut Solikin, pihaknya
menduga 'kriminalisasi' yang dilakukan aparat terhadap kedua
tersangka terkait keterlibatan oknum pengusaha lokal yang ingin
mengambil alih bisnis jalan tambang ini.
Á ÁSaat ini, pasca penangkapan pimpinan PT SBY dan PT PAK,
pengelolaan jalan tambang telah beralih kepada Asosiasi Penambang
Batubara (APB) Barito Timur. "Kasus ini sangat kental dengan
permainan dan kesewenang©wenangan. Dan kami pun telah menempuh
jalur hukum untuk menggugat masalah ini," tambahnya.
Á ÁMelihat fakta adanya rekayasa dalam penanganan kasus tuduhan
korupsi terhadap investor jalan tambang ini, Solikin yang juga
menjabat Wakil Ketua Kadinda Kalsel ini mendesak pemerintah
(presiden) memberikan perlindungan terhadap investor, serta meminta
Polda Kalteng, menghentikan proses hukum dan membebaskan dua
tersangka.
Á ÁSementara, Hadin Muhjad, pakar hukum Universitas Lambung
Mangkurat, Banjarmasin, mengatakan tidak ada tindikan ilegal yang
dilakukan PT SBY dan PT PAK, selaku investor pembangunan dan
pengelolaan jalan tambang di Kabupaten Barito Timur. Demikian juga
tindak pidana korupsi yang dituduhkan tidak berdasar, karena sumber
dana digunakan berasal dari investasi swasta murni.
Á Á"Kejadian ini apabila dibiarkan dapat mematikan kiprah
pengusaha daerah dan memperburuk iklim investasi yang tengah gencar
diupayakan pemerintah," ulasnya. Ã Ãris/adi
pembukaan dari nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasihat
hukum terdakwa Tedja K.
Á ÁNota pembelaan yang berisikan sekitar 300 halaman, dibacakan
dengan terperinci oleh penasihat hukum terdakwa secara bergantian,
di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur,
Kalteng.
Á ÁPenasihat hukumnya minta terdakwa dibebaskan dari segala
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Utama Jaya SH, jaksa dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tamiang Layang. Semua tuntutan JPU itu
dinilai mereka tidak logis atau tidak sesuai dengan fakta yang
terungkap di persidangan.
Á ÁMenurut penasihat hukum terdakwa, yang paling tidak terbukti
adalah keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU di muka
persidangan. Selain itu saksi tersebut tidak mengetahui dan tidak
mengerti permasalahan yang didakwakan terhadap terdakwa.
Á ÁSelain itu, menurut penasihat hukum terdakwa, ada beberapa
saksi yang dihadirkan di persidangan yang keterangannya diduga
diarahkan oleh JPU, yang ada dalam persidangan tersebut.
Á ÁSegala unsur yang didakwakan JPU terhadap terdakwa menurut
penasihat hukum terdakwa tidak terbukti. Di hadapan majelis hakim
yang diketuai Berton Sihotang SH MH, bersama dua anggotanya
Feberian Ali SH MH dan Muliyawan SH MH, penasihat hukum terdakwa
minta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Á ÁSebelumnya, kasus itu berawal dari penangkapan Direktur Utama
PT Sari Borneo Yufanda (SBY) dan PT Puspita Alam Kurnia (PAK),
investor pembangunan jalan khusus angkutan tambang di Kabupaten
Barito Timur, oleh Polda Kalteng, diduga rekayasa.
Á ÁPerwakilan PT SBY, Muhammad Solikin, Minggu (14/3) mengatakan,
penangkapan Jahrian dan Tedja Kurnia, Dirut PT SBY dan PT PAK
merupakan bentuk rekayasa dan banyak sekali kejanggalan. "Penetapan
tersangka dan penahanan terhadap pimpinan perusahaan kami tidak
beralasan dan kami menduga adanya upaya rekayasa," tegasnya.
Á ÁHal itu dikarenakan kedua perusahaan investor pembangunan
jalan khusus angkutan tambang tersebut, bekerja sesuai dengan
Peraturan Daerah Nomor 5/2006 yang mengatur investasi
infrastruktur jalan. Selain itu, pihak investor dalam pengumpulan
fee jasa jalan, telah menjalankan kewajiban penyetoran PAD bagi
Kabupaten Barito Timur, sesuai Peraturan Bupati nomor 26/2007.
Á ÁSelama sebelas bulan beroperasi hingga munculnya kasus tuduhan
korupsi menimpa pihak PT SBY dan PT PAK, sedikitnya telah
disetorkan kontribusi PAD Rp1,5 miliar. Sementara investasi murni
yang ditanamkan pihak perusahaan mencapai Rp42,5 miliar.
Á ÁRekayasa kasus ini juga terlihat dari munculnya Peraturan
Bupati yang isinya menyatakan besarnya pungutan fee terhadap
angkutan tambang sebesar Rp15.500 perton dan setoran ke daerah
sebesar 10 persen. Perbup ini berbeda dengan acuan penarikan fee
angkutan tambang yang dipakai pihak investor yaitu sebesar Rp28.000Ô h) 0*0*0*° ° Ô perton dengan setoran ke daerah 30 persen.
Á Á Selain itu terbitnya surat Bupati yang menginstruksikan
penghentian kegiatan investor secara sepihak, sehingga sangat
merugikan pihak PT SBY dan PT PAK. Menurut Solikin, pihaknya
menduga 'kriminalisasi' yang dilakukan aparat terhadap kedua
tersangka terkait keterlibatan oknum pengusaha lokal yang ingin
mengambil alih bisnis jalan tambang ini.
Á ÁSaat ini, pasca penangkapan pimpinan PT SBY dan PT PAK,
pengelolaan jalan tambang telah beralih kepada Asosiasi Penambang
Batubara (APB) Barito Timur. "Kasus ini sangat kental dengan
permainan dan kesewenang©wenangan. Dan kami pun telah menempuh
jalur hukum untuk menggugat masalah ini," tambahnya.
Á ÁMelihat fakta adanya rekayasa dalam penanganan kasus tuduhan
korupsi terhadap investor jalan tambang ini, Solikin yang juga
menjabat Wakil Ketua Kadinda Kalsel ini mendesak pemerintah
(presiden) memberikan perlindungan terhadap investor, serta meminta
Polda Kalteng, menghentikan proses hukum dan membebaskan dua
tersangka.
Á ÁSementara, Hadin Muhjad, pakar hukum Universitas Lambung
Mangkurat, Banjarmasin, mengatakan tidak ada tindikan ilegal yang
dilakukan PT SBY dan PT PAK, selaku investor pembangunan dan
pengelolaan jalan tambang di Kabupaten Barito Timur. Demikian juga
tindak pidana korupsi yang dituduhkan tidak berdasar, karena sumber
dana digunakan berasal dari investasi swasta murni.
Á Á"Kejadian ini apabila dibiarkan dapat mematikan kiprah
pengusaha daerah dan memperburuk iklim investasi yang tengah gencar
diupayakan pemerintah," ulasnya. Ã Ãris/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
20:09
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Sabu Dominan Rangking Atas
BANJARMASINÄ Ä © Dari bulan Oktober hingga tanggal 8 Desember 2010 ada
sebanyak 59 orang tertangkap tangan dalam kasus narkotika, dengan
barang bukti narkotika jenis sabu©sabu seberat 245,28 gram, ineks
98,5 butir. Demikan yang sudah masuk dalam penanganan oleh Dit
Narkoba Mapolda Kalsel.
Á Á"Selama penangkapan pada bulan Oktober hingga Desember 2010
untuk sabu disita seberat 235,28 gram, ineks sebanyak 98,5 butir
dengan tersangka ada 59 orang," kata Dir Narkoba Mapolda Kalsel
Kombes Pol Drs Agus B Manalu SIK didampingi Sat II AKBP Jimmy Agus
Tinus Anes SIK, Rabu (8/12).
Á ÁNamun yang tertangkap rata©rata hanya pengedar, namun untuk
antisipasi bandar pihaknya tetap koordinasi dengan jasa titipan
meminilisir dan pencegatan penyaluran ke masyarakat. Sebelumnya
hingga Nopember 2010 ada 42 orang pelaku kasus narkotika terjerat
hukum dengan 38 kasus, plus lima kasus, hingga jadi 42 kasus dengan
59 orang pelaku.
Á Á"Pada bulan Desember 2010 ini saja kita sita sabu seberat 160
gram dan bila ditambah pada bulan lalu 85,28 gram yang terdahulu,
maka berjumlah 245,28 gram sabu ditambah ineks sebanyak 98,5 butir
yang tak bisa beredar di masyarakat Banjarmasin, setelah pelaku
narkotika kita ciduk," ucapnya.
Á ÁModus yang dilakukan para tersangka narkotika bermacam ragam
di Kota Banjarmasin. "Saat diciduk petugas dengan barang bukti di
tangan mereka. Petugas melakukan penyergapan dengan tempat kejadian
perkara yang berbeda©beda. Saya akui, saat ini tersangka bandar
narkotika masih belum terjerat, yang terjerat hanya pengedar,"
bebernya.
Á ÁPada Tanggal 8 hingga tanggal 30 Nopember 2010 ada 37 kasus
dan tersangka 54 orang dan Desember ada lima kasus lagi dengan
tersangka sebanyak lima orang, hingga semua tersangka sebanyak 59
orang. Ada sebagian kasus sudah hampir memasuki P©21 dan selebihnya
masih dalam pemberkasan kasus.
Á ÁSementara saat disinggung ribuan butir pil ineks yang palsu
oleh wartawan kapan dimusnahkan, dikatakan Dir Narkoba Mapolda
Kalsel, mqasih menunggu penangkapan pemilik. "Nantilah itu jadi
barang bukti buat kita untuk menjerat pemilik ribuan pil ineks
palsu tersebut. Pemiliknya kan masih buron petugas kita. Setiap
saat ia ada setiap saat pula petugas siap menciduk," tegasnya.
à Ãzal/adi
sebanyak 59 orang tertangkap tangan dalam kasus narkotika, dengan
barang bukti narkotika jenis sabu©sabu seberat 245,28 gram, ineks
98,5 butir. Demikan yang sudah masuk dalam penanganan oleh Dit
Narkoba Mapolda Kalsel.
Á Á"Selama penangkapan pada bulan Oktober hingga Desember 2010
untuk sabu disita seberat 235,28 gram, ineks sebanyak 98,5 butir
dengan tersangka ada 59 orang," kata Dir Narkoba Mapolda Kalsel
Kombes Pol Drs Agus B Manalu SIK didampingi Sat II AKBP Jimmy Agus
Tinus Anes SIK, Rabu (8/12).
Á ÁNamun yang tertangkap rata©rata hanya pengedar, namun untuk
antisipasi bandar pihaknya tetap koordinasi dengan jasa titipan
meminilisir dan pencegatan penyaluran ke masyarakat. Sebelumnya
hingga Nopember 2010 ada 42 orang pelaku kasus narkotika terjerat
hukum dengan 38 kasus, plus lima kasus, hingga jadi 42 kasus dengan
59 orang pelaku.
Á Á"Pada bulan Desember 2010 ini saja kita sita sabu seberat 160
gram dan bila ditambah pada bulan lalu 85,28 gram yang terdahulu,
maka berjumlah 245,28 gram sabu ditambah ineks sebanyak 98,5 butir
yang tak bisa beredar di masyarakat Banjarmasin, setelah pelaku
narkotika kita ciduk," ucapnya.
Á ÁModus yang dilakukan para tersangka narkotika bermacam ragam
di Kota Banjarmasin. "Saat diciduk petugas dengan barang bukti di
tangan mereka. Petugas melakukan penyergapan dengan tempat kejadian
perkara yang berbeda©beda. Saya akui, saat ini tersangka bandar
narkotika masih belum terjerat, yang terjerat hanya pengedar,"
bebernya.
Á ÁPada Tanggal 8 hingga tanggal 30 Nopember 2010 ada 37 kasus
dan tersangka 54 orang dan Desember ada lima kasus lagi dengan
tersangka sebanyak lima orang, hingga semua tersangka sebanyak 59
orang. Ada sebagian kasus sudah hampir memasuki P©21 dan selebihnya
masih dalam pemberkasan kasus.
Á ÁSementara saat disinggung ribuan butir pil ineks yang palsu
oleh wartawan kapan dimusnahkan, dikatakan Dir Narkoba Mapolda
Kalsel, mqasih menunggu penangkapan pemilik. "Nantilah itu jadi
barang bukti buat kita untuk menjerat pemilik ribuan pil ineks
palsu tersebut. Pemiliknya kan masih buron petugas kita. Setiap
saat ia ada setiap saat pula petugas siap menciduk," tegasnya.
à Ãzal/adi
Diposkan oleh
Adi Permana bin H Ali Basrah bin Barihun bin Taib bin Katar
di
20:08
0
komentar
Link ke posting ini
Label:
Berita
Langganan:
Entri (Atom)